DPRD Sosialisasikan Perda Usul Inisatif Dan E - Voting
BANYUASIN KBRS – DPRD Kabupaten Banyuasin melalui
sosialisasi tentang Peraturan Daerah (PERDA) Usulan Inisiatif yang
dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Agus Salam yang juga bertindak
sebagai Narasumber. Kegiatan tersebut di desa Sidomulyo Kecamatan Air
Kumbang. Rabu (29/3).
Hadir juga pada kesempatan tersebut anggota DPRD Kab. Banyuasin lainnya
H. Iis Hariyanto, S.Ip, Asori, SH, Ahmad Nurcholis serta Camat Air Kumbang Saleh Sediana, S.Pd, SP, M.Si, Kabid Layanan e-Government Libriana, S.Kom,. M.Kom dari Diskominfo Banyuasin, Joni Gunawan, S.Sos, M.Si, Husein Albadri dari BPMPD Banyuasin, dari Disdukcapil Banyuasin Bambang Wiyadi, SH, Sedangkan peserta sosialisasi meliputi kepala desa, BPD, tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Air Kumbang.
Ada empat Perda yang disampaikan antara lain Perda nomor 1
tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan oleh
H. Agus Salam, SH, Perda No. 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan
dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Belanja dan Toko Moderen,
Perda nomor 16 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan, serta Perda nomor 18 tahun 2014 tentang bantuan hukum
gratis.
H. Agus Salam, SH mengatakan, bahwa Kabupaten Banyuasin
telah melaksanakan Pilkades dengan cara e-Voting tahun 2015 lalu di 160
desa. Perda ini telah terbukti dan teruji sehingga membuahkan hasil yang
lebih baik karena mendapatkan penghargaan Rekor MURI.
“Perda Pilkades yang kita buat tidak hanya secara
e-Voting, tapi juga secara manual, namun di Banyuasin lebih
memprioritaskan e-voting, karena proses pelaksanaannya, lebih efektif
dan akuntabel. Sedangkan Pilkades yang dilakukan secara manual proses
pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan akuntabel. Adapun tujuan dari
sosialisasi ini untuk mendapatkan masukan dan koreksi agar ke depan
Pilkades lebih baik lagi,”ungkapnya.
Selanjutnya Agus menjelaskan, Perda No. 3 tahun 2015
tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba,
Pusat Belanja dan Toko Moderen. “waralaba yang berdiri harus memiliki
tanggungjawab sosial dan dalam Perda waralaba yang telah dimiliki
Banyuasin sudah ada aturan terkait pendiriannya, mulai dari jarak
bangunan antara satu waralaba dengan waralaba lainnya minimal 500 M dari
pasar tradisional dan 1 km di jalan Provinsi,”ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber
peserta dan diakhir acara dilaksanakan Simulasi Sosialisasi pemilihan
Kepala Desa secara e-Voting yang langsung dipandu oleh Kabid Layanan
e-Government Libriana, S.Kom,. M.Kom dan Joni Gunawan, S.Sos, M.Si,
Husein Albadri beserta staf dari Diskominfo yang dilikuti oleh peserta
dengan antusias.(ADV/Kominfo)