Penadah Motor Curian Diamankan
Pelak diduga mau menjual motor hasil curian jenis revo warna hitam lis hijau tanpa Plat dengan No rangka Jbe 1e1279389 serta No mesin mh1 jbe114bk277710.dari hasil
Setelah di interogasi dari pelaku David, bahwa motor tersebut ia dapatkan dari saudara Juanda yang juga beralamat di kelurahan 5 Ulu kecamatan Seberang Ulu I.
Motor tersebut dipakai oleh anak Juanda yang bernama Ali pronta (25). Setelah dilakukan Pengembangan dan pengecekan ke Samsat Palembang didapat identitas motor tersebut dengan indentitas BG 5282 IU dengan nama pemilik M Andriansyah warga Lorong Mentok Rt 06, Rw. 3 No. 171 kelurahan 11 Ilir Palembang.
Akhirnya di laksanakan pengembangan penyelidikan kembali ke alamat tersebut dan di temukan kejelasan motor tersebut ternyata benar bahwa motor tersebut merupakan hasil curanmor yg terjadi pada hari minggu (19/3) jam 05.00 WIB dengan TKP di alamat Korban M. Adi kurniawan degan lp/b_164/3/2017/it.
"Kasus ini akan dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian motor tersebut dan saat ini pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolsek Rambutan AKP Febby SIk