News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pelaku Pencuri Sawit PTPN VII Diamankan

Dua Pelaku Pencuri Sawit PTPN VII Diamankan

BANYUASIN,  KBRS - Aksi pelaku pencurian sawit kerap terjadi di PTPN VII Betung. Namun, tak sedikit juga pelaku yang berhasil diamankan. Kali ini, Tim opsnal Polsek Betung mengungkap dua dari enam pelaku yakni Iwan Sosiawan (37) warga Desa Sukamulya Rt.05 Kel. Betung dan Arianto (42) yang merupakan buruh (pemanen sawit) di perusahaan itu, Rabu (1/3) pukul 14.50 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN VII mengalami kerugian sebanyak 122 buah tanda sawit ditaksir kerugian Rp. 2.700.000. Selain pelaku, adapun barang bukti diamankan berupa 1 unit mobil jenis Suzuki Carry pik up dan 122 tandan buah sawit (TBS).

Kapolsek Betung AKP Zulfikar mengatakan usaha pelaku menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian TBS milik PTPN VII beberapa bulan yang lalu akhirnya berhasil terungkap. Dua tertangkap di Jalan Betung Jambi KM. 65 saat sedang mengendarai motor Beat warna pink tanpa tanda nomor kendaraan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa mereka melakukan pencurian sawit milik PTPN pada hari jumat 25 Nopember 2016 bersama dengan tersangka ARI, EKO, TEDI, ERIK (Dpo) sesuai LP/48-B/XI/2016/SUMSEL/BA/SEK BTG tanggal 26 Nopember 2016," ujarnya

Lebih jauh Zulfikar menjelaskan tersangka melakukan pencurian dengan cara sebagai berikut sekiranya jam.14.00 Wib. Saat itu Ari dan Eko berangkat dari rumah bertemu di  depan toko bangunan dekat kebun PTPN didesa Sukamulya, tak lama kemudian datang Tedi dan EriK langsung masuk kebun PTPN untuk melakukan pencurian dengan cara Eko mengunakan alat pemanen berupa dodos.

Sedangkan Ari, Erik dan Tedi mengangkut mengunakan tangan dikumpulkan kedalam parit gajah sebagai tempat untuk mengumpulkan TBS, sekira jam.18.30 wib.  Lalu Eko menelpon Iwan untuk mengangkut TBS, setelah pelaku Iwan datang mengunakan mobil jenis Carry picof Bg.9895 LP pelaku Eko, Ari, Tedi dan Erik menaikkan kedalam mobil sebanyak 122 buah tandan sawit.

"Kemudian dititipkan kedaerah talang duku tanpa disadari perbuatan pelaku telah diawasi petugas keamanan dari PTPN namun tersangka tidak berhasil di tangkap akan tetapi mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut buah sawit hasil curian berhasil diamankan untuk kemudian di bawak kepolsek betung," katanya.
Dia menyebutkan saat ini tersangka diamankan di Polsek Betung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(adam malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.