Tim Opsnal Gabungan Polres Banyuasin Ciduk Pelaku Curas
BANYUASIN, KBRS - Berawal dari informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan unit Opsnal Polres Banyuasin dan unit Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap pelaku Curas yang sering beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Banyuasin, pelaku ditangkap dikediamannya. Rabu (8/2).
Dari hasil penyelidikan yang diketahui identitas pelaku bernama Syamsuri Susanto Alias Santo , TTL Palembang 17 Des 1981, ternyata Preman pasar sekip palembang, alamat jalan gotong royong lorong tiara kel.sukadadi alang2 lebar Kec.Sukarame Palembang.
Kapolres Banyuasin AKBP.Andri Sudarmadi , SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar S.Ik ketika di confirmasi kabarakyatsumsel.com mengatakan kalau dari hasil intrograsi dan pemeriksaan terhadap pelaku , diakuinya kalau ia sudah sebanyak 4 Taempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan tindak pidana Curas diwilayah Polsek Talang Kelapa.
"Setelah di intrograsu ternyata Susanto alias Santo ini mengakui kalau dirinya sudah 4 kali melakukan Curas dengan modus operandi merampas ATM korban dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) agar korban memberitahukan Pin ATM milik korban." Ujarnya sembari menambahkan Sesuai dengan laporan Kepolisian
1). LP/B-403/XII/2016, tgl 29 desember 2016 TKP jln talang benteng simpang 3 dekat gereja kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin..
2. LP/B-43/I/2017 tgl 25 januari 2017 TKP depan toko ATOK jalan Talang keramat kel. Talang keramat kab. Banyuasin.
3. LP/B-25/I/2017 tgl 18 januari 2017, TKP pekarangan SMK Tamsis jalan serasi II kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin.
4. LP/B-21/I/2017 tgl 12 januari 2017 TKP jalan megah asri kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP. Andri Sudarmadi ,SIK.MH melalui Kasat reskrim AKP.Agus Sunandar . SIK , keberhasilan ungkap kasus ini serta keberhasilan menangkap pelaku curas adalah tanda keseriusan dan kesigapan polres Banyuasin dalam menekan kejadian kasus 3C ( Curas , Curat dan curanmor ) yang terjadi di Wilkum polres Banyuasin.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tandasnya . (Adam Malik)
Dari hasil penyelidikan yang diketahui identitas pelaku bernama Syamsuri Susanto Alias Santo , TTL Palembang 17 Des 1981, ternyata Preman pasar sekip palembang, alamat jalan gotong royong lorong tiara kel.sukadadi alang2 lebar Kec.Sukarame Palembang.
Kapolres Banyuasin AKBP.Andri Sudarmadi , SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar S.Ik ketika di confirmasi kabarakyatsumsel.com mengatakan kalau dari hasil intrograsi dan pemeriksaan terhadap pelaku , diakuinya kalau ia sudah sebanyak 4 Taempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan tindak pidana Curas diwilayah Polsek Talang Kelapa.
"Setelah di intrograsu ternyata Susanto alias Santo ini mengakui kalau dirinya sudah 4 kali melakukan Curas dengan modus operandi merampas ATM korban dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) agar korban memberitahukan Pin ATM milik korban." Ujarnya sembari menambahkan Sesuai dengan laporan Kepolisian
1). LP/B-403/XII/2016, tgl 29 desember 2016 TKP jln talang benteng simpang 3 dekat gereja kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin..
2. LP/B-43/I/2017 tgl 25 januari 2017 TKP depan toko ATOK jalan Talang keramat kel. Talang keramat kab. Banyuasin.
3. LP/B-25/I/2017 tgl 18 januari 2017, TKP pekarangan SMK Tamsis jalan serasi II kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin.
4. LP/B-21/I/2017 tgl 12 januari 2017 TKP jalan megah asri kel. Sukajadi kec. Talang kelapa kab. Banyuasin.
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP. Andri Sudarmadi ,SIK.MH melalui Kasat reskrim AKP.Agus Sunandar . SIK , keberhasilan ungkap kasus ini serta keberhasilan menangkap pelaku curas adalah tanda keseriusan dan kesigapan polres Banyuasin dalam menekan kejadian kasus 3C ( Curas , Curat dan curanmor ) yang terjadi di Wilkum polres Banyuasin.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tandasnya . (Adam Malik)