News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Sumur Tua PT Medco Akan Berkoordinasi Dengan Pemerintah

Terkait Sumur Tua PT Medco Akan Berkoordinasi Dengan Pemerintah

BANYUASIN, KBRS - PT Medco E&P Indonesia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait adanya pengajuan pengelolaan sumur tua oleh dua koperasi di daerah Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Jumat (03/02)

Hal ini disampikan press statment manejemen humas PT Medco lewat email.

“Ini merupakan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada SumurTua, pada Bab 1, Pasal 1, ayat 2 : Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Saat ini, Medco E&P masih memiliki rencana untuk memproduksi minyak di area ini dan saat ini dalam proses studi

Syarat pengelolaan sumur tua oleh pihak Koperasi Unit Desa maupun Badan Usaha Milik Daerah harus berdasarkan persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta SKK MIGAS karena wilayah kerja. Operasi perusahaan migas atau KKKS merupakan milik Negara. Perusahaan bertugas mengelola dalam jangka waktu (kontrak) tertentu.

Berbagai persyaratan juga disebutkan dalam Permen No.01 tahun 2008 tersebut dan Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 23 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh BadanPengelola Usaha Hulu Migas (BPMIGAS), tentang pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada SumurTua, diantaranya terkait teknologi dan keamanan yang akan digunakan dalam memproduksi minyak dari sumur-sumur tua tersebut.(Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.