Terkait Sumur Tua PT Medco Akan Berkoordinasi Dengan Pemerintah
BANYUASIN, KBRS - PT Medco E&P Indonesia akan
berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait adanya
pengajuan pengelolaan sumur tua oleh dua koperasi di daerah Kabupaten
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Jumat (03/02)
Hal ini disampikan press statment manejemen humas PT Medco lewat email.
“Ini merupakan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang
berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak
Bumi pada SumurTua, pada Bab 1, Pasal 1, ayat 2 : Sumur tua adalah
sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah
diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada
suatu wilayah kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan
lagi oleh kontraktor.
Saat ini, Medco E&P masih memiliki rencana untuk memproduksi minyak di area ini dan saat ini dalam proses studi
Syarat pengelolaan sumur tua oleh pihak Koperasi Unit Desa
maupun Badan Usaha Milik Daerah harus berdasarkan persetujuan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta SKK MIGAS karena
wilayah kerja. Operasi perusahaan migas atau KKKS merupakan milik
Negara. Perusahaan bertugas mengelola dalam jangka waktu (kontrak)
tertentu.
Berbagai persyaratan juga disebutkan dalam Permen No.01
tahun 2008 tersebut dan Pedoman Tata Kerja (PTK) No. 23 Tahun 2009 yang
dikeluarkan oleh BadanPengelola Usaha Hulu Migas (BPMIGAS), tentang
pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada SumurTua, diantaranya terkait
teknologi dan keamanan yang akan digunakan dalam memproduksi minyak dari
sumur-sumur tua tersebut.(Adam Malik)