News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi UU Tentang Desa dan Aplikasi Sistem Penjaringan Penyaringan Aparatur Desa

Sosialisasi UU Tentang Desa dan Aplikasi Sistem Penjaringan Penyaringan Aparatur Desa

GELUMBANG, KBRS-Sosialisasi peraturan dan Perundang-undangan tentang Desa dan Aplikasi Sistem Penjaringan dan Penyaringan Aparatur Desa dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Muara Enim tahun 2017.

Kegiatan digelar di Aula Kecamatan Gelumbang Muara Enim, diikuti oleh PBD, Operator Simpapdes, Kasi Pemerintahan dan undangan lainnya dari wilayah Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Kelekar dan Kecamatan Sungai Rotan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Tabrani mengatakan Cakades yang mengikuti pilkades maksimal 5 (lima) orang. "Jika kurang dari lima orang, panitia pemilihan harus melihat usia calon, syarat minimal usia 25 tahun-tidak boleh kurang dari itu. Intinya BPD harus jeli melihat usia Cakades," terang Tabrani.

Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara SH dalam kegiatan ini juga menghimbau agar dalam Pilkades serentak tidak ada kecurangan dan transparan. "Kita dari TNI/Polri menghimbau agar pilkades aman, tak ada kecurangan dan mengedepankan transparansi," jelas Robi.

Tampak hadir selain Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara SH, Sekcam Gelumbang Syarkowi SSos, wakil dari Koramil 404/01 Gelumbang, Sekcam Kecamatan Sungai Rotan serta para BPD dari Kecamatan Gelumbang, Kelekar, Sungai Rotan dan undangan lainnya.(syahrial hadi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.