Satlantas Polres Banyuasin Gencar Sosialisasikan e - Tilang
BANYUASIN, KBRS - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas)
Polres Banyuasin melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang
(E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Sistem E-Tilang
ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli)
Seperti yang telah disampaikan Kasat lantas Polres
Banyuasin, AKP Asep Supriadi melalui Kanit Turjawali Unit
Pengaturan,Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lantas Polres Banyuasin,
Ipda Gunawan. S, SH di Pos Lantas Kayuara Kuning, ketika menggelar razia
Sabtu(18/2) sekitar pukul 09:00 wib.
"Saat ini seluruh anggota polisi lalulintas di
masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan
pemahaman tentang sistem E-Tilang bagi pelanggar lalu
lintas. Putusan sidang tilang bisa diputuskan pengadilan tanpa kehadiran
pelanggar. Hal ini guna Menghilangkan antrean panjang dan
kesemerawutan setiap sidang tilang ," ujarnya
Dijelaskan Ipda Gunawan,putusan tanpa kehadiran pelanggar
berlaku bagi mereka yang ditilang dengan surat tilang biru maupun
surat tilang merah.
"Surat tilang merah diberikan bagi pelanggar yang tak mau
membayar dengan sistem E-Tilang yang telah diluncurkan Polri beberapa
waktu lalu. Sedangkan surat tilang biru diberikan bagi pelanggar yang
sudah membayar denda tilang dengan sistem E-Tilang ," tuturnya
Dia menbahkan , meski penerapan tilang, bagi pelanggar
dengan sistem elektronik belum maksimal dan masih dalam sebatas gagasan
dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Polres Banyuasin
langsung mensosialisasikan kepada anggotanya lebih dahulu .
"Tujuan E-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggota
polisi lalulintas di lapangan terhadap Pelanggar . Selain itu juga
bagi pengemudi yang melanggar tidak mengikuti sidang, untuk membayar
tilangan dan mereka langsung ke Teler Bank BRI , ATM BRI dan dapat
menggunakan M-Banking dengan membawa kartu biru yang nanti akan diganti
dengan nomor briva 20 dijid ," jelasnya
Lebih lanjut terang Gunawan , Setelah dibayar nanti ada
bukti setor pembayaran, pelanggar bisa mengambil di pengadilan barang
bukti. Dan seluruh petugas polisi lalulintas wajib menggunakan Hp
Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang .
"Kalau nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang
melanggar, oleh anggota polisi lalulintas dilapangan akan menilang
secara E-Tilang dan pelanggar juga akan langsung mengetahui kesalahan
dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai dengan Undang -
Undang Lalulintasan,” tandasnya . (Adam Malik)