News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Satlantas Polres Banyuasin Gencar Sosialisasikan e - Tilang

Satlantas Polres Banyuasin Gencar Sosialisasikan e - Tilang

BANYUASIN, KBRS - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Banyuasin melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Sistem E-Tilang ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli)

Seperti yang telah disampaikan Kasat lantas Polres Banyuasin, AKP Asep Supriadi melalui Kanit Turjawali Unit Pengaturan,Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lantas Polres Banyuasin, Ipda Gunawan. S, SH di Pos Lantas Kayuara Kuning, ketika menggelar razia Sabtu(18/2) sekitar pukul 09:00 wib. 

"Saat ini  seluruh anggota polisi lalulintas di masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan pemahaman tentang sistem E-Tilang bagi pelanggar lalu lintas. Putusan sidang tilang bisa diputuskan pengadilan tanpa kehadiran pelanggar. Hal ini guna  Menghilangkan antrean panjang dan kesemerawutan setiap sidang tilang ," ujarnya
Dijelaskan Ipda Gunawan,putusan tanpa kehadiran pelanggar berlaku bagi mereka yang ditilang dengan surat tilang biru maupun surat tilang merah.

"Surat tilang merah diberikan bagi pelanggar yang tak mau membayar dengan sistem E-Tilang yang telah diluncurkan Polri beberapa waktu lalu. Sedangkan surat tilang biru diberikan bagi pelanggar yang sudah membayar denda tilang dengan sistem E-Tilang ," tuturnya

Dia menbahkan , meski penerapan tilang, bagi pelanggar dengan sistem elektronik belum maksimal  dan masih dalam sebatas gagasan dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Polres Banyuasin   langsung mensosialisasikan kepada anggotanya lebih dahulu .

"Tujuan E-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggota polisi lalulintas di lapangan terhadap  Pelanggar .  Selain itu juga bagi pengemudi yang melanggar tidak mengikuti sidang, untuk membayar tilangan dan mereka  langsung ke Teler Bank BRI , ATM BRI dan dapat menggunakan M-Banking dengan membawa kartu biru  yang nanti akan diganti dengan  nomor  briva  20 dijid ," jelasnya
Lebih lanjut terang Gunawan , Setelah dibayar  nanti ada bukti setor pembayaran, pelanggar bisa mengambil di pengadilan barang bukti. Dan seluruh petugas polisi lalulintas wajib menggunakan Hp Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang .

"Kalau nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, oleh anggota polisi lalulintas dilapangan akan menilang secara E-Tilang dan pelanggar juga akan langsung mengetahui kesalahan dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai dengan Undang - Undang   Lalulintasan,” tandasnya . (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.