Preman Pasar Sekip Akhirnya Diciduk Polres Banyuasin
BANYUASIN, KBRS – Berkat dari informasi dari masyarakat dan
hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan unit Opsnal Kepolisian
Resor (Polres) Banyuasin bersama unit Polsek Talang Kelapa berhasil
menangkap pelaku Curas yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum
Polres Banyuasin, Rabu (8/2) kemarin.
Pelaku atas nama Syamsury Susanto alias Santo (36) diciduk
di rumahnya di Gotong Royong, Lorong Tiara, Kelurahan Sukadadi,
Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, Palembang. Pelaku sendiri dikenal
sebagai Preman Pasar Sekip Palembang yang meresahkan warga.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui
Kasat Reskrim AKP Agus Sunadar SIk bahwa dari hasil interogasi dan
pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata telah melakukan sebanyak 4 kali
tindak pidana Curas di wilayah Polsek Talang Kelapa dengan modus
operandi merampas ATM korban dan mengancam korban dengan sajam agar
korban memberitahukan Pin ATM milik korban.
Seperti diketahui laporan itu sebagai berikut
LP/B-403/XII/2016, tanggal 29 desember 2016 TKP Jalan Talang Benteng
Simpang 3, dekat Gereja Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin.
LP/B-43/I/2017 tanggal 25 januari 2017 TKP depan toko ATOK
Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.
LP/B-25/I/2017 tanggal 18 januari 2017, TKP pekarangan SMK Tamsis Jalan
Serasi II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten
Banyuasin. LP/B-21/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 TKP Jalan Megah Asri,
Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dia menambahkan, keberhasilan ungkap kasus ini dan
keberhasilan menangkap pelaku curas adalah tanda keseriusan dan
kesigapan Polres Banyuasin dalam menekan kejadian kasus 3C yang terjadi
di Wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di
Polsek Talang Kelapa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan
pelaku dijerat pasal 365 KUH dengan hukuman 7 tahun penjara." Tandasnya.
(Adam Malik)