News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Preman Pasar Sekip Akhirnya Diciduk Polres Banyuasin

Preman Pasar Sekip Akhirnya Diciduk Polres Banyuasin

BANYUASIN, KBRS – Berkat dari informasi dari masyarakat dan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan unit Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin bersama unit Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap pelaku Curas yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banyuasin, Rabu (8/2) kemarin. 

Pelaku atas nama Syamsury Susanto alias Santo (36) diciduk di rumahnya di Gotong Royong, Lorong Tiara, Kelurahan Sukadadi, Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, Palembang. Pelaku sendiri dikenal sebagai Preman Pasar Sekip Palembang yang meresahkan warga.

Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sunadar SIk bahwa dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata telah melakukan sebanyak 4 kali tindak pidana Curas di wilayah Polsek Talang Kelapa dengan modus operandi merampas ATM korban dan mengancam korban dengan sajam agar korban memberitahukan Pin ATM milik korban.
Seperti diketahui laporan itu sebagai berikut LP/B-403/XII/2016, tanggal 29 desember 2016 TKP Jalan Talang Benteng Simpang 3, dekat Gereja Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

LP/B-43/I/2017 tanggal 25 januari 2017 TKP depan toko ATOK Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin. LP/B-25/I/2017 tanggal 18 januari 2017, TKP pekarangan SMK Tamsis Jalan Serasi II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. LP/B-21/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 TKP Jalan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dia menambahkan, keberhasilan ungkap kasus ini dan keberhasilan menangkap pelaku curas adalah tanda keseriusan dan kesigapan Polres Banyuasin dalam menekan kejadian kasus 3C yang terjadi di Wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 365 KUH dengan hukuman 7 tahun penjara." Tandasnya. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.