News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembunuh Ono Cahyono Diringkus

Pembunuh Ono Cahyono Diringkus

BANYUASIN, KBRS - Rukani (59), Salawak (60), Kolik (60), Sudirman (38) dan Kallok (60), warga Kecamatan Air Salek diringkus jajaran anggota Reskrim Polres Banyuasin. Kelima tersangka ini merupakan pembunuh Ono Cahyono yang tewas ditembak di Parit 4 Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya, Minggu (29/1) sekitar pukul 14.30 Wib lalu. 

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lima pelaku yang masih DPO itu, Amir, Asnawi, Baharudin, Adam dan Udin warga yang sama.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi Sik MH menyebutkan, kelima tersangka diringkus dikediamannya masing-masing, tempat dan waktu terpisah. Adapun motif dari pembunuhan tersebut, berawal dari kasus sengketa lahan, di Parit 3 Dusun Sungai Cawang Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh.

”Permasalahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2010 yang lalu terhadap sengketa lahan dengan luas sekitar 93 hektare. Karena tidak ada titik temu dalam permasalahan ini, makanya ada salah satu dari komplotan mereka mengajak untuk mengeksekusi korban,” kata Kapolres, dalam jumpa pers di Halaman Mapolres Banyuasin, Senin (6/2)

 Dijelaskan Kapolres, rencana pembunuhan ini dilakukan satu bulan sebelumnya, dengan mengumpulkan pelaku dikediaman Rukani. Adapun sebagai penyandang dana untuk menghabisi korban adalah tersangka Rukani.

“Rukani menjanjikan kepada tersangka lainnya akan memberikan imbalan uang Rp 30 juta jika berhasil menghabisi korban Ono. Setelah berhasil mengahabisi Ono Cahyono, Rukani memberikan uang Rp 10 juta setiap tersangka mendapat jatah Rp 1,2 juta,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing.   Rukani (59) selaku penyandang dana, Salawak (60), selaku perencana, Kolik (60) mengendarai perahu ketek, Sudirman (38), Kallok (60). Sementara pelaku yang mengeksekusi korban adalah Amir yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Pada saat kejadian, korban ditembak dengan senjata api laras pendek dan mengenai dada korban hingga tembus. Korban langsung meninggal ditempat. Bahkan kawanan pelaku sempat mengancam istri korban untuk tidak berteriak, jika tidak akan diancam dibunuh,” kata dia.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan eksekusi, kawanan pelaku ini langsung melarikan diri menggunakan perahu ketek tersebut. Untuk menghilangkan jejak, kawanan pelaku menenggalamkan perahu ketek dengan cara membocorkan bagian lantai perahu hingga tidak kelihatan lagi.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit perahu ketek, uang Rp 50 ribu, beberapa lembar baju kaos oblong lengan panjang dan pendek dan celana panjang milik korban,” kata dia.
Sementara salah satu tersangka, Rukani mengatakan, korban Ono Cahyono itu sudah meresahkan pemilik lahan di wilayah tersebut, padahal korban Ono Cahyono menurutnya sudah diberikan hadiah lahan seluas 10 hektare untuk tidak membikin gaduh di lahan itu.

“Kerena Ono Cahyono tetap saja ngotot hingga pemilik lahan menjadi kesal . Tidak ada saya suruh untuk bunuh, saya sendiri terkejut. Lahan seluas 98 hektare itu sendiri dikelola sekitar 60 pemilik lahan, namun seringkali digangu oleh korban Ono Cahyono itu,” singkat dia. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.