Pembunuh Ono Cahyono Diringkus
BANYUASIN, KBRS - Rukani (59), Salawak (60), Kolik (60),
Sudirman (38) dan Kallok (60), warga Kecamatan Air Salek diringkus
jajaran anggota Reskrim Polres Banyuasin. Kelima tersangka ini merupakan
pembunuh Ono Cahyono yang tewas ditembak di Parit 4 Desa Upang Makmur
Kecamatan Makarti Jaya, Minggu (29/1) sekitar pukul 14.30 Wib lalu.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap
lima pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lima pelaku yang masih DPO itu, Amir, Asnawi, Baharudin, Adam dan Udin
warga yang sama.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi Sik MH menyebutkan,
kelima tersangka diringkus dikediamannya masing-masing, tempat dan
waktu terpisah. Adapun motif dari pembunuhan tersebut, berawal dari
kasus sengketa lahan, di Parit 3 Dusun Sungai Cawang Desa Air Solok Batu
Kecamatan Air Saleh.
”Permasalahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun
2010 yang lalu terhadap sengketa lahan dengan luas sekitar 93 hektare.
Karena tidak ada titik temu dalam permasalahan ini, makanya ada salah
satu dari komplotan mereka mengajak untuk mengeksekusi korban,” kata
Kapolres, dalam jumpa pers di Halaman Mapolres Banyuasin, Senin (6/2)
Dijelaskan Kapolres, rencana pembunuhan ini dilakukan satu
bulan sebelumnya, dengan mengumpulkan pelaku dikediaman Rukani. Adapun
sebagai penyandang dana untuk menghabisi korban adalah tersangka Rukani.
“Rukani menjanjikan kepada tersangka lainnya akan
memberikan imbalan uang Rp 30 juta jika berhasil menghabisi korban Ono.
Setelah berhasil mengahabisi Ono Cahyono, Rukani memberikan uang Rp 10
juta setiap tersangka mendapat jatah Rp 1,2 juta,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kelima tersangka ini mempunyai peran
masing-masing. Rukani (59) selaku penyandang dana, Salawak (60),
selaku perencana, Kolik (60) mengendarai perahu ketek, Sudirman (38),
Kallok (60). Sementara pelaku yang mengeksekusi korban adalah Amir yang
saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pada saat kejadian, korban ditembak dengan senjata api
laras pendek dan mengenai dada korban hingga tembus. Korban langsung
meninggal ditempat. Bahkan kawanan pelaku sempat mengancam istri korban
untuk tidak berteriak, jika tidak akan diancam dibunuh,” kata dia.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan eksekusi, kawanan
pelaku ini langsung melarikan diri menggunakan perahu ketek tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, kawanan pelaku menenggalamkan perahu ketek
dengan cara membocorkan bagian lantai perahu hingga tidak kelihatan
lagi.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, satu unit
perahu ketek, uang Rp 50 ribu, beberapa lembar baju kaos oblong lengan
panjang dan pendek dan celana panjang milik korban,” kata dia.
Sementara salah satu tersangka, Rukani mengatakan, korban
Ono Cahyono itu sudah meresahkan pemilik lahan di wilayah tersebut,
padahal korban Ono Cahyono menurutnya sudah diberikan hadiah lahan
seluas 10 hektare untuk tidak membikin gaduh di lahan itu.
“Kerena Ono Cahyono tetap saja ngotot hingga pemilik lahan
menjadi kesal . Tidak ada saya suruh untuk bunuh, saya sendiri terkejut.
Lahan seluas 98 hektare itu sendiri dikelola sekitar 60 pemilik lahan,
namun seringkali digangu oleh korban Ono Cahyono itu,” singkat dia.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara. (Adam Malik)