Pelaku Curanmur Diciduk Tim Gabungan Polsek Talang Kelapa
BANYUASIN, KBRS – Perburuan M Rafa Yanu (27), warga
Kecamatan Talang Kelapa ke Provinsi Lampung akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) itu diciduk tim
gabungan Polsek Talang Kelapa dengan tim Polsek Sungkai Utara, Kabupaten
Lampung Utara.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi SIK melalui
Kasubag Humas Polres Banyuasin, AKP Ery Yusdi SH menyampaikan, pelaku
ditangkap berdasarkan LP Nomor B44/II/2017/Sumsel/BA/Sek- TLKP.
“Kejadiannya pada Rabu (8/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
TKP di areal kandang ayam milik Abun di Sukomoro, Kelurahan Air Batu,
Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” kata Ery, kemarin.
Setelah korban membuat laporan, kata dia, maka anggota
langsung melakukan penyidikan melalui petunjuk Hp pelaku, dan terdeteksi
keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara, Kabupaten
Lampung Utara.
“Setelah mengetahui posisi pelaku, kita langsung
berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungkai Utara. Dan akhirnya atas
bantuan pihak Polsek Sungkai Utara, pada Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00
WIB, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motornya berhasil
diamankan,” terangnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa1 unit
sepeda motor Verza BG 5896 AAW sudah diamankan di Polsek Talang
Kelapa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat
dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika keberhasilan ini sebagai bentuk
keseriusan dan kesigapan jajaran Polres Banyuasin dalam menekan kejadian
kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi dalam wilayah hukum
Polres Banyuasin.
“Jadi kita ingatkan kepada para pelaku tindak pidana Curat,
Curas dan Curanmor. Kami tidak akan segan-segan bertindak tegas jika
masih menjalankan aksinya di dalam wilayah hukum Banyuasin,”
pungkasnya. (Adam Malik)