Nakhoda Kapal Motor Jadi Tersangka
BANYUASIN , KBRS - Polres Banyuasin, menetapkan nakhoda
kapal motor yang menewaskan tiga penumpangnya jadi kini telah jadi
tersangka. Pihak kepolisian melakukan penahanan dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal motor inisial Y
berdasarkan hasil keterangan saksi ahli dari Dinas Perhubungan. Di mana
saksi ahli menjelaskan, kapal motor tersebut overload," kata Kapolres
Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH kepada KabaRakyatsumsel.com, Jumat (24/2/).
Menurut Kapolres Banyuasin mengatakan , saksi ahli
menyebutkan kapal motor tersebut berkekuatan 20 pk, yang muatannya
maksimalnya 500 kg atau setara hanya boleh membawa tujuh penumpang.
"Tapi saat kapal tersebut tenggelam dan menewaskan tiga penumpangnya justru mengangkut penumpang 17 orang," ujarnya
Selain itu lanjut Kapolres, kapal motor tersebut tidak
dilengkapi dengan dokumen pelayaran. Tidak ada juga alat keselamatan
penumpang berupa pelampung.
"Kapal motor tersebut juga bukan untuk membawa penumpang.
Kapal itu hanya untuk transportasi pribadi tersangka. Tapi justru kapal
tersebut digunakan untuk membawa penumpang," terangnya
Sebagaimana diketahui, kapal motor tersebut tenggelam pada
Minggu (19/2) pukul 18.00 WIB di perairan Muara Sungai Hantu, Banyuasin.
Saat kejadian, dari 17 penumpang kapal tersebut, tiga orang hilang.
Dalam pencarian yang dilakukan Polres Banyuasin, dua
penumpang ditemukan dalam keadaan meninggal. Keesokan harinya, satu
penumpang lagi ditemukan juga dalam keadaan meninggal. Kapal tersebut
tenggelam karena diempas gelombang. (Adam Malik)