News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Harus Segera Melaporkan SPJ Untuk Dana Desa 2016

Kades Harus Segera Melaporkan SPJ Untuk Dana Desa 2016

BANYUASIN, KBRS - Usulan Kepala Desa untuk pencairan  Dana Desa (DD) dari  APBN  tahun 2017 tidak bisa dicairkan sebelum kades terlebih dahulu  membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)  untuk Dana Desa tahun  2016  yang sebelumnya sudah di realisasikan.

Seperti yang telah di sampaikan Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Ir Alfian MSi melalui Kasi PMD Alamsyah kepada KabaRakyatsumsel.com BANYUASIN ketika ditemui diruang kerja nya , Jum'at (17/2) mengatakan, Surat Pertanggung Jawaban  untuk Dana Desa  tahun 2017 yang sudah di realisasikan itu sangat penting. "Karena apabila Surat Pertanggung Jawaban itu belum dibuat dan dilaporkan ke Kecamatan  itu artinya usulan untuk  Dana Desa tahun 2017 tidak bisa di cairkan , " ujarnya .

Dijelaskan Alamsyah , laporan Surat Pertanggung Jawaban   Dana Desa  itu mutlak harus ada karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah pusat dan batas akhir laporan itu sampai akhir bulan pebruari ini .

"Saya himbau untuk semua  Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan  Banyuasin III Kabupaten  Banyuasin  agar secepatnya untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban untuk Dana Desa tahun 216 yang sudah  direalisasikan, sebelum batas akhir yang telah ditentukan habis," tuturnya .

Dia menambahkan , kecamatan Banyuasin III ada 21 Desa dan samapi saat ini laporan yang sudah sampai ke kami ada 20 Desa yang sudah membuat laporan  Surat Pertanggung Jawaban  nya , jadi  itu arti nya masih ada  1 Desa lagi yang belum melaporkan .

"Sampai saat ini . laporan Surat Pertanggung Jawaban  yang sudah kami terima dari Kades - kades yang ada di Kecamatan Banyuasin III  hanya tinggal Desa Suka Mulya yang belum membuat laporan ," tandasnya . (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.