Kades Harus Segera Melaporkan SPJ Untuk Dana Desa 2016
BANYUASIN, KBRS - Usulan Kepala Desa untuk pencairan Dana
Desa (DD) dari APBN tahun 2017 tidak bisa dicairkan sebelum kades
terlebih dahulu membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk
Dana Desa tahun 2016 yang sebelumnya sudah di realisasikan.
Seperti yang telah di sampaikan Camat Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Ir Alfian MSi melalui Kasi PMD Alamsyah kepada KabaRakyatsumsel.com BANYUASIN
ketika ditemui diruang kerja nya , Jum'at (17/2) mengatakan, Surat
Pertanggung Jawaban untuk Dana Desa tahun 2017 yang sudah di
realisasikan itu sangat penting. "Karena apabila Surat Pertanggung
Jawaban itu belum dibuat dan dilaporkan ke Kecamatan itu artinya usulan
untuk Dana Desa tahun 2017 tidak bisa di cairkan , " ujarnya .
Dijelaskan Alamsyah , laporan Surat Pertanggung Jawaban
Dana Desa itu mutlak harus ada karena itu sudah menjadi aturan dari
pemerintah pusat dan batas akhir laporan itu sampai akhir bulan pebruari
ini .
"Saya himbau untuk semua Kepala Desa yang ada di wilayah
Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin agar secepatnya untuk
membuat Surat Pertanggung Jawaban untuk Dana Desa tahun 216 yang sudah
direalisasikan, sebelum batas akhir yang telah ditentukan habis,"
tuturnya .
Dia menambahkan , kecamatan Banyuasin III ada 21 Desa dan
samapi saat ini laporan yang sudah sampai ke kami ada 20 Desa yang sudah
membuat laporan Surat Pertanggung Jawaban nya , jadi itu arti nya
masih ada 1 Desa lagi yang belum melaporkan .
"Sampai saat ini . laporan Surat Pertanggung Jawaban yang
sudah kami terima dari Kades - kades yang ada di Kecamatan Banyuasin
III hanya tinggal Desa Suka Mulya yang belum membuat laporan ,"
tandasnya . (Adam Malik)