Dinas PU dan Pera Prov Sumsel Kecolongan
BANYUASIN, KBRS - Dinas PU dan Perumahan Rakyat Provinsi
Sumsel sepertinya kecolongan, dengan dibangun sebuah gedung yang berada
di bawah Jembatan Jalur 17 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago.
Pasalnya bangunan liar ter sebut telah dihuni beberapa tahun oleh
pemiliknya dan dinilai telah melanggar Perda.
Kasat Pol - PP Banyuasin Drs Anthony Liando MSi melalui
Kabid Penegakan Perda Abdul Aziz Tamrin SH MSi mengatakan akan melakukan
penertiban terkait bangunan liar yang ada diruang terbuka dibawah
jembatan Jalur 17 Desa Banyu Urip di Kecamatan Tanjung Lago.
" Kami diminta pihak Camat Tanjung Lago untuk membongkar
bangunan liar tersebut dan sudah di jadwalkan tanggal 14 Februari ini,
akan turunkan petugas ke lapangan,"ujar Abdul Aziz, kemarin.
Permintaan dari pihak Camat di sampaikan secara resmi
tertulis dengan nomor 593/031/TL/2017 dengan menindaklanjuti surat yang
dilayangkan Kepala Satuan Kerja Jalan Metropolitan Palembang, yang
ditanda tangani PPK 16 Jembatan Metropolitan Palembang tertanggal 23
Januari 2017.
"Bahwa saat ini ruang bebas dibawah Jembatan Jalur 17
didesa itu telah disalah gunakan menjadi bangunan tempat tinggal,"
bebernya.
Seperti diketahui surat itu diperkuat dengan dilampirkan
dua lembar fotokopi gambar bangunan serta fotocopy surat dari Kepala
Satuan Kerja Jalan Metropolitan Palembang, yang ditanda tangani PPK 16
Jembatan Metropolitan Palembang.
"Mestinya instansi terkait memberitahukan hal itu jauh
sebelum selesai di bangunan dan dihuni pemiliknya supaya cepat
ditindaklanjuti," ungkapnya.
Jika ditanya terkait bangunan liar dan tak berizin yang
marak berdiri diwilayahnya Banyuasin dan belum dilakukan penertiban
seperti ruko dan perumahaan, ia menegaskan sampai saat ini belum ada
laporan dari masyarakat dan instansi terkait dalam hal ini BPT
Banyuasin.
"Kami baru menerima laporan dari DPPKAD Banyuasin tentang
baleho dan reklame yang tak berizin, dimana sebelumnya telah dicopot.
Seharusnya bangunan yang digunakan untuk usaha harus memiliki izin
sesuai Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu,"
pungkasnya (Amrn)