News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinas PU dan Pera Prov Sumsel Kecolongan

Dinas PU dan Pera Prov Sumsel Kecolongan

BANYUASIN, KBRS - Dinas PU dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumsel sepertinya kecolongan, dengan dibangun sebuah gedung yang berada di bawah Jembatan Jalur 17 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago. Pasalnya bangunan liar ter sebut telah dihuni beberapa tahun oleh pemiliknya dan dinilai telah melanggar Perda.

Kasat Pol - PP Banyuasin Drs Anthony Liando MSi melalui Kabid Penegakan Perda Abdul Aziz Tamrin SH MSi mengatakan akan melakukan penertiban terkait bangunan liar yang ada diruang terbuka dibawah jembatan Jalur 17 Desa Banyu Urip di Kecamatan Tanjung Lago.

" Kami diminta pihak Camat Tanjung Lago untuk membongkar bangunan liar tersebut dan sudah di jadwalkan tanggal 14 Februari ini, akan turunkan petugas ke lapangan,"ujar Abdul Aziz, kemarin.
Permintaan dari pihak Camat di sampaikan secara resmi tertulis dengan nomor 593/031/TL/2017 dengan menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kepala Satuan Kerja Jalan Metropolitan Palembang, yang ditanda tangani PPK 16 Jembatan Metropolitan Palembang tertanggal 23 Januari 2017.

"Bahwa saat ini ruang bebas dibawah Jembatan Jalur 17 didesa itu telah disalah gunakan menjadi bangunan tempat  tinggal," bebernya.

Seperti diketahui surat itu diperkuat dengan dilampirkan dua lembar fotokopi gambar bangunan serta fotocopy surat dari Kepala Satuan Kerja Jalan Metropolitan Palembang, yang ditanda tangani PPK 16 Jembatan Metropolitan Palembang.

"Mestinya instansi terkait memberitahukan hal itu jauh sebelum selesai di bangunan dan dihuni pemiliknya supaya cepat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Jika ditanya terkait bangunan liar dan tak berizin yang marak berdiri diwilayahnya Banyuasin dan belum dilakukan penertiban seperti ruko dan perumahaan, ia menegaskan sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat dan instansi terkait dalam hal ini BPT Banyuasin.

"Kami baru menerima laporan dari DPPKAD Banyuasin tentang baleho dan reklame yang tak berizin, dimana sebelumnya telah dicopot. Seharusnya bangunan yang digunakan untuk usaha harus memiliki izin sesuai Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu," pungkasnya (Amrn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.