Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil
OGAN ILIR, KBRS-.Jajaran polres Ogan Ilir membekuk Neli binti Abdul Hak
(30) warga Sarjana Kelurahan Timbangan Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya
tertangkap, setelah sempat kelabui petugas dengan bersembunyi
dibelakang rumah warga ketika dilakukan pengejaran Jumat (27/1) sekitar
pukul 21.00 Wib.
Tidak tanggung-tanggung tersangka ditangkap anggota Polres OI karena telah melakukan penggelapan 2 unit mobil milik korban Srimumpuni (35) warga Indralaya Mulya, OI pada November 2016 lalu.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai melalui Kanit Pidum, IPDA Rizky mengatakan tersangka Neli telah melakukan penggelapan mobil milik korban dengan alibi merental. Pada 7 November 2016, tersangka dan rekannya merental mobil milik korban Nissan Grand Livina selama 1 pekan
“Namun belum sepekan, tersangka kembali mendatangi korban untuk merental sebuah mobil lagi yakni Daihatsu Grand Max dengan waktu selama 2 hari. Namun setelah batas waktu yang disepakati, mobil tak kunjung dikembalikan tersangka,” ujar Kapolres OI, Rabu (1/2).
Lanjut Kapolres, korban pun menanyakan mobilnya tersebut kepada tersangka dengan cara ditelpon. Menurut keterangan tersangka Neli kepada korban, kedua mobil tersebut ada pada temannya (DPO) di daerah Prabumulih. Karena tidak ada kejelasan hingga lebih 2 bulan korban pun melaporkan hal ini ke Polres OI.
“Sekitar pukul 21.00 wib Jumat malam, anggota Sat Reskrim bersama Polsek Indralaya melakukan penangkapan dan pengejaran tersangka yang kabur mengendarai Mobil Toyota Rush. Saat dilakukan pengepungan, tersangka langsung keluar dari mobil dan masuk kedalam perkampungan warga desa permata baru,” jelas Kapolres.
Alhasil terang Kapolres, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi dibelakang rumah warga, juga 1 unit mobil Toyota Rush dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti ikut diamankan pihak Polres.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 junto 378 KUHP. Tersangka lainnya masih kita cari serta 2 unit mobil korban yang belum diketahui keberadaannya,” tukasnya.
Sementara tersangka Neli mengaku hanya mendapatkan Rp2 juta dari hasil penggadaian mobil tersebut. “Untuk kebutuhan sehari-hari kak,” singkatnya. ( lbs )
Tidak tanggung-tanggung tersangka ditangkap anggota Polres OI karena telah melakukan penggelapan 2 unit mobil milik korban Srimumpuni (35) warga Indralaya Mulya, OI pada November 2016 lalu.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai melalui Kanit Pidum, IPDA Rizky mengatakan tersangka Neli telah melakukan penggelapan mobil milik korban dengan alibi merental. Pada 7 November 2016, tersangka dan rekannya merental mobil milik korban Nissan Grand Livina selama 1 pekan
“Namun belum sepekan, tersangka kembali mendatangi korban untuk merental sebuah mobil lagi yakni Daihatsu Grand Max dengan waktu selama 2 hari. Namun setelah batas waktu yang disepakati, mobil tak kunjung dikembalikan tersangka,” ujar Kapolres OI, Rabu (1/2).
Lanjut Kapolres, korban pun menanyakan mobilnya tersebut kepada tersangka dengan cara ditelpon. Menurut keterangan tersangka Neli kepada korban, kedua mobil tersebut ada pada temannya (DPO) di daerah Prabumulih. Karena tidak ada kejelasan hingga lebih 2 bulan korban pun melaporkan hal ini ke Polres OI.
“Sekitar pukul 21.00 wib Jumat malam, anggota Sat Reskrim bersama Polsek Indralaya melakukan penangkapan dan pengejaran tersangka yang kabur mengendarai Mobil Toyota Rush. Saat dilakukan pengepungan, tersangka langsung keluar dari mobil dan masuk kedalam perkampungan warga desa permata baru,” jelas Kapolres.
Alhasil terang Kapolres, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi dibelakang rumah warga, juga 1 unit mobil Toyota Rush dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max sebagai barang bukti ikut diamankan pihak Polres.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 junto 378 KUHP. Tersangka lainnya masih kita cari serta 2 unit mobil korban yang belum diketahui keberadaannya,” tukasnya.
Sementara tersangka Neli mengaku hanya mendapatkan Rp2 juta dari hasil penggadaian mobil tersebut. “Untuk kebutuhan sehari-hari kak,” singkatnya. ( lbs )