Baru Dua Bulan Beli Mobil Hilang Dicuri
BANYUASIN. KBRS -Mobil merk Avanza Veloz BG 1514 BA warna
putih milik salah satu kontraktor di Banyuasin bernama Baigas (50) warga
Jalan Bukit Indah RT 01/03 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan
Banyuasin III raib digondol maling.
Mobil kesayangannya yang baru di beli dua bulan lalu itu
hilang ketika diparkir depan rumahnya. Diduga pelaku beraksi saat korban
tengah tidur pulas, Jumat malam (24/2) sekitar jam 00.00 WIB.
Dari keterangan Baigas saat melapor di SPKT Polsek
Pangkalan Balai jum’at pagi (24/2)mengatakan bahwa dirinya bersama
keluarga selepas makan malam tidur pulas dirumahnya. Sebelum tidur
seperti biasanya mobil diparkirkan di tempat biasa tepat di depan
rumahnya.
Namun, saat istrinya bangun dan membuka warung kopi jam 06
pagi, sempat kaget ketika melihat mobil miliknya tidak berada ditempat.
Tanpa ragu-ragu lagi, sang istri Rika Rahim (28)
memberitahukan kejadian itu kepada dirinya, dimana saat itu tengah tidur
pulas. Lalu dia menceritakan bahwa mobil tidak ada mendengar kejadian
itu beranjak dari tempat tidur dan mencari disekeliling rumah. Namun
usahanya sia-sia karena mobil tidak di temukan. Kemudian melaporkan
musibah itu kepada Ketua RT setempat. Setelah itu langsung melaporkan
peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Balai.
"Mobil kami raib diduga dibawa kabur pencuri saat diparkir depan rumah,"katanya.
Kapolsek Pangalan Balai Iptu M.Bayu Agustyan,Sik melalui
Penyidik Brigpol Hendro Saputro, SH membenarkan bahwa ada laporan dari
Baigas (50) yang telah menjadi korban pencurian dengan kehilangan 1
Mobil Avanza Veloz warna putih dan surat berharga yaitu dua berkas CV
atas nama Duta lebung,berkah serta cap/ stempel.
Dari LP ditaksir kerugian kurang lebih Rp.160 juta. Diwaktu
yang bersamaan Kapoksek Pangkalan Balai Iptu Bayu Agustyan saat
dikonfirmasi Jum’at (24/2) mengatakan berjanji akan menindaklanjuti
laporan korban, namun tidak waktu yang singkat untuk mengungkapkan siapa
pelakunya.
"Kami masih mendalami kasus tersebut dan saat ini
anggotanya sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus 363
KUHP," pungkasnya. (Adam Malik)