Pemerintah Desa Petaling Bongkar Kamar Mandi Milik Abdul Tolib
BANYUASIN, KBRS - Terkait kisruh Abdul Tolib (40) dengan
Suhardi selaku Kades Petaling mengenai masalah bangunan Kamar mandi
yang dibangun nya sudah mengenai badan jalan Desa seluas 1 meter kini
akhir nya ada titik temunya.
Berdasarkan keterangan dari Edy selaku saksi ahli waris
membenarkan kalau kamar mandi yang dibangun Abdul Tolib memang sudah
memakan badan jalan sampai 1 meter," tanah ini tanah warisan dari
almarhum Bapak saya dan diwariskan dengan Abdul Tolib selaku kakak ipar
saya." ujar Edy kepada KabaRakyatsumsel.com, Selasa (28/2)
Luas tanah ini yang sebenaranya lanjut Edy , 50X12 meter
dan waktu ada pengukuran dari pihak BPN untuk pembuatan sertipikat dia
tidak lagi menghadirkan saya selaku saksi ahli waris sehimgga sehingga
menimbulkan kisruh seperti ini.
"Setelah diukur ulang memang benar tanah yang lebarnya 12
meter menjadi 13 meter. Jelas yang 1 meter itu masuk badan jalan Desa,"
ungkapnnya.
Sementara Suhardi selaku Kepala Desa Petaling mengatakan,
sebelum nya ia sudah mengingatkan Abdul Tolib kalau bangunan kamar mandi
yang dibangun nya itu sedah memakan badan jalan Desa tapi tak
dihiraukan nya. Sampai saya beri waktu 2 minggu untuk membomgkar banguna
itu sebelum saya yang membongkarnya.
"Sudah beberapa kali saya ingatkan tapi tak dihiraukan nya
malah dia bersikeras kalau itu memang tanahnya berdasarkan sertipikat
yang dipegang nya," katanya.
Dijelaskan Suhardi hari ini kita melakukan pengukuran ulang
dan berdasarkan keterangan saksi ahli waris membenarkan kalau bangunan
kamar mandi milik Abdul Tolib ini mengenai badan jalan Desa seluas 1
meter ," ujarnya
Lebih lanjut Suhardi mengungkapkan kalau Tanah Jalan Desa
ini lebar 3 meter, karena kena bangunan tersebut jalan akhirnya menjadi
sempit dan tidak bisa dilewati kendaraan roda 4.oleh karena itu atas
keterangan saksi akhli waris dan berdasarkan kesepakatan bersama
bangunan nya kita robohkan.
"Berdasarkan keterangan dari saksi ahli waris akhirnya
sepakat banguna itu di bongkar karena sudah mengganggu kendaraan yang
mau lewat. Ini untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan saya
pribadi. Buat saya juga tidak ada untungnya," tuturnya
Dirinya selaku pemerintah setempat Suhardi, masih ada toleransi, kamar mandi yang sudah dirobohkan akan dibantu bangun dengan memberikan batu bata dan semen.
"Bangunan yang kita robohkan nanti akan kita ganti rugi
dengan bentuk barang seperti semen dan batu bata. Masalah pembkamgunan
nya dia harus bamgun sendiri,' tuturnya.
Abdul Tolib selaku pemilik bamgunan juga mengatakan kalu
dirinya sudah mengakui kesalahan nya karena ia memang tidak mengetahui
kalau yang ia bamgun mengenai tanah jalan Desa.
"Saya ini cuma sebagai menantu sementara tanah itu tamah
warisan dari mertua saya jadi sama sekali saya tidak tahu menahu,"
terangnya.
Cuma harapan saya ungkap Tolib, kades harus menepati
janjinya untuk mengganti kerugian saya dan saya ikhlas kamar mandi itu
dibongkar.
"Karena jalan itu untuk kepentingan umum biarlah bangunan
kamar mandi itu di bongkar, yang penting kades bisa menepati janjinya
mau membantu bahan matreal untuk saya membangun kamar mandi yang baru,"
harapnya. (Adam Malik)