Pemkab Banyuasin Peduli Dengan Korban Lakalantas
BANYUASIN , KBRS — Korban kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) kini diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuasin. Bersama Polres Banyuasin dan PT Jasa Raharja, Pemkab
Banyuasin yang diwakili Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas
Sosial melaksanakan Sosialisasi dan pembentukan forum komunikasi korban
kecelakaan lalu lintas, Rabu (22/2) di Mapolres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, Sik MH
mengatakan dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak
masyarakat berperan aktif dalam hal keselamatan sesuai dengan UU RI No.
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Bab. 18 pasal 256 s.d
258 tentang peran serta masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas
di jalan.
“Dengan adanya forum ini korban kecelakaan lalu lintas
diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi keselamatan dan kedepan
diwacanakan forum ini bisa memberikan kontribusi dan masukan terhadap
Pemerintah berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas di jalan” jelas
Andri
Kapolres menambahkan, pembentukan komunitas ini dibentuk
sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
pentingnya keselamatan berlalu-lintas di jalan. Pemerintah bersama-sama
kepolisian dapat merangkul para korban laka lantas untuk turut serta
mensosialisasikan tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu-lintas
serta mengutamakan keselamatan saat berkendaraan untuk kenyamanan
bersama.
“Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas di
jalan, jangan jadi korban berikutnya.” ujarnya
Sementara itu,Kadishub Banyuasin diwakili Kabid LLAJ Djoko
Santoso, A.Md didampingi Kasi Dal Kes Ops LLAJ Agustion Soyus, SH., M.Si
mengatakan setelah acara bahwa pembentukan komunitas korban laka lantas
dan keluarga korban laka lantas tersebut juga bermanfaat sebagai wadah
untuk berbagi pengalaman dan informasi, baik sesama korban maupun
keluarga korban yang diharapkan mampu mengurangi beban psikologis
mereka, serta sebagai sarana sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran
dalam berkendara untuk mencegah terjadinya korban laka lantas yang bisa
berakibat fatal.
“Sesuai amanah UU RI 22 tahun 2009, itu adalah kewenangan
bersama antara Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pihak
Kepolisian” jelas Kabid LLAJ Banyuasin.
Pada kesempatan ini, Pemkab Banyuasin bersama Polres
Banyuasin dan PT Jasa Raharja memberikan bantuan kursi roda dan tongkat
alat bantujalan kepada 9 orang korban kecelakaan. Hadir dalam acara
tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banyuasin R Komaruddin, SE.,
Kadishub Banyuasin diwakili Kabid LLAJ Djoko Santoso, A.Md., perwakilan
Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Sosial, dan Kepala BPJS Kesehatan
Pangkalan Balai. (Adam Malik)