News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Banyuasin Peduli Dengan Korban Lakalantas

Pemkab Banyuasin Peduli Dengan Korban Lakalantas

BANYUASIN , KBRS — Korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kini diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Bersama Polres Banyuasin dan PT Jasa Raharja, Pemkab Banyuasin yang diwakili Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial melaksanakan Sosialisasi dan pembentukan forum komunikasi korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (22/2) di Mapolres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, Sik MH mengatakan dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam hal keselamatan sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Bab. 18 pasal 256 s.d 258 tentang peran serta masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan. 

“Dengan adanya forum ini korban kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi keselamatan dan kedepan diwacanakan forum ini bisa memberikan kontribusi dan masukan terhadap Pemerintah berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas di jalan” jelas Andri

Kapolres menambahkan, pembentukan komunitas ini dibentuk sebagai upaya   memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu-lintas di jalan. Pemerintah bersama-sama kepolisian dapat merangkul para korban laka lantas untuk turut serta mensosialisasikan tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu-lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendaraan untuk kenyamanan bersama. 
“Tujuannya untuk menekan  angka kecelakaan lalu-lintas di jalan, jangan jadi korban berikutnya.” ujarnya

Sementara itu,Kadishub Banyuasin diwakili Kabid LLAJ Djoko Santoso, A.Md didampingi Kasi Dal Kes Ops LLAJ Agustion Soyus, SH., M.Si mengatakan setelah acara bahwa pembentukan komunitas korban laka lantas dan keluarga korban laka lantas tersebut juga bermanfaat sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan informasi, baik sesama korban maupun keluarga korban yang diharapkan mampu mengurangi beban psikologis mereka, serta sebagai sarana sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran dalam berkendara untuk mencegah terjadinya korban laka lantas yang bisa berakibat fatal.

“Sesuai amanah UU RI 22 tahun 2009, itu adalah kewenangan bersama antara Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pihak Kepolisian” jelas Kabid LLAJ Banyuasin.

Pada kesempatan ini, Pemkab Banyuasin bersama Polres Banyuasin dan PT Jasa Raharja memberikan bantuan kursi roda dan tongkat alat bantujalan kepada 9 orang korban kecelakaan. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banyuasin R Komaruddin, SE., Kadishub Banyuasin diwakili Kabid LLAJ Djoko Santoso, A.Md., perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Sosial, dan Kepala BPJS Kesehatan Pangkalan Balai. (Adam Malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.