Telah Disepakati Lahan Parkir Pasar Sukajadi Adalah Kewenangan Dishub
BANYUASIN , KBRS - Kepala UPT Angkutan Darat Dishub
Banyuasin, Eko Prà setya didampingi Kasubag TU, Fitriyadi melakukan
pendataan tukang parkir ilegal pasar Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa,
Rabu (22/2/17).
Sementara Kepala UPT Angkutan Darat Dishub Banyuasin Eko Prasetya ketika dibincangi KabaRakyatsumsel.com
BANYUASIN mengatakan , Pendataan tukang parkir ini dimaksudkan guna memberikan
pelayanan kepada masyarakat supaya merasa aman dan tenang saat
menitipkan kendaraanya .
"tukang parkir nanti akan kita legalkan dan mereka yang
kita beri tugas (tukang parkir - red) yang sudah kita data akan di
berikan ID Card (kartu tanda pengenal) dari dishub," ujarnya
Dijelaskan Eko , kegiatan ini juga merupakan tidak lanjut
hasil rapat di komisi ll beberapa hari yang lalu,
"Kami hari ini melihat
langsung dan sudah jelas tidak bisa di ganggu gugat sesuai dengan
Perbub kewenangan lahan parkir itu Dishub ," tegasnya
Lebih lanjut terang Eko ,tadi kita sudah ada pertemuan di
kantor uptd pasar Sukajadi yang dihadari Kabid pemeliharaan pasar,
Sekcam ,Takel, Babinsah koramil dan Babinkamtipmas polsek talang kelapa,
,Kepala UPT Pelayanan Darat Banyuasin, Eko Prà setyo melalui Kasubag TU,
Fitriyadi kepala Uptd Pak mawardi (oneng)
"Sekarang kita sudah memahami," kewenangan hak dan kewajiban kita masing - masing ," tegasnya
Masih kata dia , Sudah kita sepakati jika memang nanti Uptd
pasar mau memanfaatkan lahan parkir kita lihat dulu surat permohonnya
apakah akan di jadikan los atau kios tentu kita persilahkan, itu artinya
demi kepentingan pedagang untuk perluasan tempat berjualan
"Seperti pasar pangkalan Balai itu lahan parkir kita
ijinkan dibangun los untuk kios pedagang namun kalau dimaanfaakan buat
lahan parkir tentu itu tetap kembali kedishub. tegasnya.
Kepala UPTD Pasar Mawardi ktika dimintai keterangan
mengatakan , kalau semuanya sudah di pahami hak dan kewajiban masing. ,"
kita selama ini hanya miss komenikasi saja ," ucapnya . (Adam Malik)