Terkait PP 18 Pemkot Prabumulih Akan Kukuhkan 800 Pejabat
PRABUMULIH, KBRS-Adanya aturan dalam Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2016 yang meminta seluruh Pemkot/Pemkab dan Pemprov melakukan perombakan nomenklatur organisasi perangkat daerah, membuat pihak Pemkot Prabumulih mempersiapkan dan menyesuaikan penempatan pejabat di SKPD yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Prabumulih Muhammad Ali saat dihubungi via telephone, Kamis (5/1).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKD Prabumulih Muhammad Ali saat dihubungi via telephone, Kamis (5/1).
Muhammad Ali menjelaskan saat ini pihak Pemkot Prabumulih masih terus melakukan kajian terkait pengisian jabatan di perangkat daerah Pemkot Prabumulih. "Ada 800 lebih pejabat yang akan dikukuhkan kembali, tentu tak mudah menempatkan jabatan tanpa melalui kajian yang serius dan mendalam," ungkapnya.
Sudah sejak bulan November 2016 lalu, Pemkot Prabumulih sudah menyusun struktur organisasi perangkat desa sesuai amanat PP 18 tahun 2016. "Namun tak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ada kurang lebih 800 orang pejabat yang akan kita tempat sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Dan Walikota Prabumulih meminta agar pejabat yang ditempatkan betul-betul profesional, memiliki kemampuan dan integritas," jelas Muhammad Ali lagi.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Prabumulih Hartono Hamid saat ditanya terkait penerapan PP 18 tahun 2016 menyatakan fihak legislatif sudah menyusun Perda dan tinggal pihak eksekutif untuk menjalankan secepatnya.
"Kita sudah susun dan tetapkan Perda perangkat daerah sesuai amanat PP 18 tahun 2016. Bersamaan dengan penyusunan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2017. Sekarang tinggal pihak eksekutif melaksanakan aturan sesuai PP 18 tahun 2016 secepatnya," ujar pria politisi Partai Hanura ini.(bmg)
Sudah sejak bulan November 2016 lalu, Pemkot Prabumulih sudah menyusun struktur organisasi perangkat desa sesuai amanat PP 18 tahun 2016. "Namun tak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ada kurang lebih 800 orang pejabat yang akan kita tempat sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Dan Walikota Prabumulih meminta agar pejabat yang ditempatkan betul-betul profesional, memiliki kemampuan dan integritas," jelas Muhammad Ali lagi.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Prabumulih Hartono Hamid saat ditanya terkait penerapan PP 18 tahun 2016 menyatakan fihak legislatif sudah menyusun Perda dan tinggal pihak eksekutif untuk menjalankan secepatnya.
"Kita sudah susun dan tetapkan Perda perangkat daerah sesuai amanat PP 18 tahun 2016. Bersamaan dengan penyusunan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2017. Sekarang tinggal pihak eksekutif melaksanakan aturan sesuai PP 18 tahun 2016 secepatnya," ujar pria politisi Partai Hanura ini.(bmg)