Terduga Pengedar Narkoba Di Amankan Tim Opsnal Resnarkoba Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan salah satu terduga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talang kelapa dan sekitaranya. Penagkapan seorang yang diduga pelaku pengedar narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku, dengan bergerak cepat informasi tersebut dengan cepat di tindaklanjuti, penangkapan pelaku terduga pengedar sekiranya pukul17.00 Wib, Rabu (4/1) dari kesigapan Tim Opsnal Res Narkoba dalam menangani peredaran narkoba terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan
"Kronologis kejadian penagkapan terduga pengedar tersebut bermula dari informasi masyarakat, kemudian hari Rabu 04/01/17, pukul 17.00 Wib tim opsnal Resnarkoba Polres Banyuasin yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan telah melakukakn penyelidikan adanya peredaran narkoba di wialayah talang kepala dan kemudian tim opsnal bergerak dengan sigap dan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu tersebut di TKP ," ucap Kapolres Banyuasin, AKBP, Andri Sudarmadi SH MH melalui Kasatresnarkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis SH saat dibincangan KabaRakyatsumsel.com BANYUASIN, Jum'at (6/1)
Dijelaskanya, terduga pengedar tersebut merupakan warga Kecamatan Talang kelapa, dan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti shabu-shabu.
"Pengedar tersebut berinisial DB yang merupakan warga jalan tanjung si Api –Api komplek Tri darma blok no 8 rt 01 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan tim opsnal juga mengamankan barang bukti berupa shabu – shabu seberat 0,72gram,"ujarnya.
Dilanjutkannya, penangkapan pelaku masih terus dikembangkan untuk asal shabu dan siapa pemasoknya.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti masih di amankan di sat narkoba Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. pelaku telah dijerat uu narkotika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 ( lima ) tahun penjara," tegasnya. (Adam malik)