News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Pahe Menghebohkan

Sidang Pahe Menghebohkan

MUBA, KBRS - Hakim Putuskan Sidang Satu Tahun penjara kasus narkoba dakwaan dengan Surat Nomor REG.PERK:PDM-196/Sekayu/Euh.2/09/2016. yang sempat menghebohkan dan menjadi perhatian setiap persidangan oleh para LSM dan wartawan di Pengadilan Negeri Sekayu belum lama ini akhirnya hakim memutuskan satu tahun penjara, yang sebelumnya tuntutan JPU bahwa terdakwa didakwa pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan tuntutan 6 tahun penjara oleh JPU terhadap terdakwa bernama Edo Oktaviando Bin Junaidi (21) Warga Rt.19 Rw.03 Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) propinsi sumatera selatan, sementara pihak terdakwa pikir-pikir dulu sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Suasana sidang di PU Sekayu saat mendengar putusan terdakwa Edo.

Berawal dari penangkapan Terdakwa Edo Oktaviando Bin Junaidi oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba) tanggal 02 Agustus 2016 Di dusun 2 Desa Kemang Kecamatan Sungai Lilin Muba, didapat barang bukti (BB) satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,013 di jok belakang mobil jenis Toyota Agya BG1816JE yang dikendarai Terdakwa.

Dari hasil penyelidikan terdakwa mendapati sabu dengan cara membeli dari Dedi Suhendar senilai Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) hal itu telah diakui Dedi Suhendar bahwa itu untuk dipakai sendiri oleh terdakwa di depan majelis hakim dalam persidangan sebagai saksi.

Pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan nomor 2142/NNF/2016 tanggal 09 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Nyoman Sukena BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 0,025 Gram dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

Beberapa pendapat bahwa dakwaan dan tuntutan JPU bahwa terdakwa Edo didakwa pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan dituntut 6 tahun penjara tersebut tidaklah tepat, karena sabu seberat 0,025 senilai Rp100.000,- menurut mereka bukan pengedar atau bandar sabu.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan terdakwa Edo secara langsung di muka pengadilan pada rabu (27/12) lalu, Edo menyesali telah menggunakan narkotika jenis sabu. Edo dalam pembelaannya juga Edo menyampaikan keberatan dan menilai penuntut umum telah salah merumuskan dakwaan dengan Surat Nomor REG.PERK:PDM-196/Sekayu/Euh.2/09/2016.

Dari keterangan kedua saksi dari penyidik Polres Muba, BB tersebut didapat dengan cara membeli dari Dedi Suhendar seharga Rp.100.000,- dan diperkuat dari keterangan saksi Dedi Suhendar, bahwa paket sabu tersebut dibeli dari saksi Dedi Suhendar. Semestinya JPU mendakwa dengan pasal 127 bukan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jelas Edo dipersidangan.

Dikatakan Edo bahwa dakwaan JPU tersebut terlalu dipaksakan dan merupakan rekayasa hukum, JPU tidak pernah memperlihatkan sabu sebagai barang bukti di persidangan dan hanya memperlihatkan fotonya saja, begitu juga hasil tes urine tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Sabu seberat 0,025 Gram digunakan untuk diri sendiri, saya diarahkan oleh JPU untuk berbohong dipersidangan dengan mengatakan saya mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Dedi yang lain bukan Dedi Suhendar. Dan juga tak ada saksi yang menyatakan saya sebagai seorang bandar atau penyedia narkotika," ujarnya seraya menambahkan bahwa upaya JPU merekayasa tersebut dengan adanya kontradiksi surat dakwaan jumlah BB sabu sebrat 0,025 Gram dengan Petitum Tuntutan seberat 0,13 Gram.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Edo Oktaviando, Nuri Hartoyo SH meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Pendapat hukum saya bahwa terdakwa tidak bersalah sehubungan dengan fakta persidangan, keterangan saksi dan ketentuan KUHAP mengenai keterangan saksi, dan keterangan terdakwa. BB berupa paket kecil sabu seberat 00,13 gram tidak atau 0,025 atau senilai Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk tujuan digunakan sendiri oleh terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Mulyadi.(redi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.