News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Siapakah Yang Akan menjadi Pejabat Bupati Muba Sebelum Pilkada (Opini Jalanan)

Siapakah Yang Akan menjadi Pejabat Bupati Muba Sebelum Pilkada (Opini Jalanan)

PALEMBANG, KBRS-PLT Bupati Musi Banyuasin “David” akan berakhir masa tugasnya tanggal 15 Januari 2017 seiring dengan berakhirnya masa jabatan Beni Hernadi pada tanggal tersebut.

 Prediksi tentang siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin menjadi pembicaraan yang ramai,Gubernur selaku wakil Pemerintah pusat di harapkan memilih orang yang berkualitas dan tidak bermasalah terhadap jabatan yang di embannya saat ini.

 Runmor yang beredar ada beberapa orang yang memang telah di siapkan untuk menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin menggantikan Beni sampai pelantikan Bupati terpilih.

 Agus Yudiantoro Staff ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan dan Maulan Aklil Kadis Perpustakaan Sumsel serta Putra daerah “Yusnin” Kaban BPMPD Sumsel adalah yang paling banyak di sebut – sebut oleh kalangan birokrat sebagai calon Penjabat Bupati Musi Banyuasin.

Namun apakah mereka tidak bermasalah dengan jabatan yang di jabatnya saat ini setelah pengukuhan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel pada tanggal 31 Desember 2016 yang lalu.

Akan menjadi masalah yang baru dan menghambat kinerja Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin bila orang yang di tunjuk bermasalah dalam proses pengkuhannya menjadi Pimpinan Tinggi Pratama. Drs. H. Agus Yudiantoro, M.Si. dengan Nip. 196608171986031001 dan kepangkatan Pembina Utama Muda / IV.c yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Pemerintahan dan H. Maulan Aklil S.Ip.M.Si. dengan Nip. 197603042000031003 dan Kepangkatan Pembina Utama Muda /IV.c yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Prov Sumsel menjadi dua calon terkuat dengan pengalaman menjadi PLT Bupati.

 Namun keduanya diduga bermasalah pada proses pengukuhan menjadi Pimpinan Tinggi Pratama Prov Sumsel pada tanggal 31 Desember 2016 yang lalu dimana keduanya sebelum dikukuhkan menjadi Kepala Perangkat Daerah adalah pelaksana non Eselon.

Keduanya di sinyalir merupakan penyelundupan dalam proses pengisian Pengangkatan jabatan Eselon II karena tanpa melalui proses rekruitmen terbuka (Open Bidding) yang di haruskan oleh UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pengangkatan kedua ASN tersebut bertentangan dengan UU 5/2014 Tentang ASN Pasal 115 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk Panitya seleksi” .

Kemudian ayat (2) berbunyi “Pansel sebagaimana di maksud ayat (1) memilih 3 nama calon Pimpinan Tinggi Pratama untuk setiap 1 lowongan Jabatan selanjutnya pada ayat (3) Tiga nama calon PTP yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (2) di sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara “Yusnin” selaku Kaban BPMPD dapat di kategorikan belum mempunyai masalah yang signifikan.

Pada periode menjadi Kaban KesbangPol Prov Sumsel tahun 2014 “Yusnin” relative bersih dari isu global “dugaan korupsi berjamaah” sehingga layak untuk di ajukan menjadi calon Penjabat Bupati Musi Banyuasin. Namun semuanya tergantung dengan keinginan Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintahan Pusat, tentang siapa yang akan di ajukan menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin sebelum pelantikan. Jangan sampai pilih – pilih tebu bila salah memilih terpilih buku atau tebak – tebak buah manggis “tebak lima isinya busuk semua”. Masa depan Muba tergantung niat orang yang akan menjadi Pemimpin “mencuri atau membangun”. ( Feri Kurniawan / Boni Belitong )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.