Residivis Keok Diterjang Peluru
OGAN ILIR, KBRS- Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Rifai SIk Melalui Kapolsek Indralaya AKP M Ihsan SH MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi. Jajaran Polsek Indralaya ungkap kasus di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pada hari Minggu tangal 29 Jan 2017, sekira pkl 20.00 WIB telah diamankan Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHPidana) di desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten ogan ilir.
Atas dasar laporan dari korban bernama Ahmad Jabir bin Tantowi 59 tahun seorang pensiunan dari pegawai negri sipil( pns), alamat dusun 1 desat tanjung sejaro kecamatan indralaya,
Tindak kejadian perkara,( TKP ) di dusun 3 desa Tanjung lubuk kecamatan Indralaya selatan,
Dengan tersangka adalah, Suryadi alias Adi bin Muhamadiyah usia 43 tahun, alamat desa Tanjung Lubuk, kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI.
Dengan Kronologis Kejadian Pada hari Kamis, tangal 5 Januari 2017 sekira pkl 16.00 WIB, di Dusun 3, Desa. Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI, Tersangka merusak pintu belakang rumah Korban kemudian merusak pintu terali dan mengambil kain berupa bahan batik 120 lembar, bahan celana woll 80 lembar, baju jadi 50 lembar, Kain Panjang 15 lembar, Kain stelan 5 lembar, dan 1 (satu) tabung gas 3 kg.
Tersangka adalah merupakan residivis TP Narkoba di Lapas Tanjung Raja pada tahun 2011 sampai thn 2016.
Adapun Kronolgis Penangkapan Giat Penangkapan Gabungan dilaksanakan pd hari Minggu tangal 29 Januari 2017 sekira pkl 18.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya dan Anggota Unit reskrim Polsek Indralaya dan Kanit pidum Polres Oi, Unit Opsnal Reskrim Polres OI, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OI AKP GINANJAR ALIYA SUKMANA, SIK. TSK ditangkap di desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI. Pada saat penangkapan, Tersangka memberikan perlawanan terhadap salahu satu petugas dengan menggunakan parang, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Barang bukti yg diamankan adalah, kain berupa bahan batik 120 lembar, bahan celana woll 80 lembar,
-baju jadi 50 lembar,
-Kain Panjang 15 lembar,
-Kain stelan 5 lembar, dan
-1 (satu) tabung gas 3 kg.
-1 bilah parang.
Tindak lanjut bahwa Tersangka di bawah ke puskesmas Timbangan 32
-Amankan Tersangka dan Barang bukti ke Mapolsek Indralaya
Untuk melengkapi Mindik.
Jelas kanit reskrim polsek indralaya, Brigadir Zulkarnain Afiananta, ST. M. Si saat di hubunggi awak media ini.( lbs)
Pada hari Minggu tangal 29 Jan 2017, sekira pkl 20.00 WIB telah diamankan Pelaku TP Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHPidana) di desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten ogan ilir.
Atas dasar laporan dari korban bernama Ahmad Jabir bin Tantowi 59 tahun seorang pensiunan dari pegawai negri sipil( pns), alamat dusun 1 desat tanjung sejaro kecamatan indralaya,
Tindak kejadian perkara,( TKP ) di dusun 3 desa Tanjung lubuk kecamatan Indralaya selatan,
Dengan tersangka adalah, Suryadi alias Adi bin Muhamadiyah usia 43 tahun, alamat desa Tanjung Lubuk, kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI.
Dengan Kronologis Kejadian Pada hari Kamis, tangal 5 Januari 2017 sekira pkl 16.00 WIB, di Dusun 3, Desa. Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten OI, Tersangka merusak pintu belakang rumah Korban kemudian merusak pintu terali dan mengambil kain berupa bahan batik 120 lembar, bahan celana woll 80 lembar, baju jadi 50 lembar, Kain Panjang 15 lembar, Kain stelan 5 lembar, dan 1 (satu) tabung gas 3 kg.
Tersangka adalah merupakan residivis TP Narkoba di Lapas Tanjung Raja pada tahun 2011 sampai thn 2016.
Adapun Kronolgis Penangkapan Giat Penangkapan Gabungan dilaksanakan pd hari Minggu tangal 29 Januari 2017 sekira pkl 18.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya dan Anggota Unit reskrim Polsek Indralaya dan Kanit pidum Polres Oi, Unit Opsnal Reskrim Polres OI, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OI AKP GINANJAR ALIYA SUKMANA, SIK. TSK ditangkap di desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI. Pada saat penangkapan, Tersangka memberikan perlawanan terhadap salahu satu petugas dengan menggunakan parang, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Barang bukti yg diamankan adalah, kain berupa bahan batik 120 lembar, bahan celana woll 80 lembar,
-baju jadi 50 lembar,
-Kain Panjang 15 lembar,
-Kain stelan 5 lembar, dan
-1 (satu) tabung gas 3 kg.
-1 bilah parang.
Tindak lanjut bahwa Tersangka di bawah ke puskesmas Timbangan 32
-Amankan Tersangka dan Barang bukti ke Mapolsek Indralaya
Untuk melengkapi Mindik.
Jelas kanit reskrim polsek indralaya, Brigadir Zulkarnain Afiananta, ST. M. Si saat di hubunggi awak media ini.( lbs)