News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngaku LSM dan Wartawan, Peras Kades

Ngaku LSM dan Wartawan, Peras Kades

BANYUASIN, KBRS-Sungguh sangat tidak terpuji  perbuatan yang telah di lakukan 2 oknum  Suparman Bin Syamsudin (61) dan Raden Hafis asal Mariana yang mengaku dirinya LSM dan Wartawan. Mereka berdua  melakukan tindak pidana  pemerasan dan penipuan kepada Salman selaku  Kades Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuáin  yang kebetulan tertimpah  masalah hukum di Polsek Mariana. Kesempatan ini di manfaatkan kedua oknum ini untuk melakukan pemerasan dan penipuan.

Rupanya perbutan yang sudah terencana ini tidak berjalan mulus seperti yang mereka harapkan. Sepandai - pandainya tupai melompat akhirnya masih jatuh juga , begitulah yang di alami 2 oknum yang mengaku dirinya LSM  dan Wartawan ini.

Diluar dugaannya ia  kena Opersai Tangkap Tangan (OTT) dari satuan Intelkam Polres  Banyuasin di Rumah Makan Sederhana Jalan Palembang Betung  Kilometer 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel Mamis (19/1) pukul 10.00 wib

Ketika petugas melakukan inteograsi dan pemeriksaan terhadap Suparman Bin Syamsudin terungkap kalau tempat tanggal lahirnya di Mariana 18 Desember 1956. Laki - laki Agama Islam pekerjaan LSM dan Wartawan alamat di Jalan Palem Raya Dusun I Rt.I Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir," terang Kapolres

Peristiwa ini terjadi berawal  pada bulan oktober 2016 pukul 18.30 WIB  yang lalu  SupaÅ•man Bin Syamsudin dan rekannya Sihòmbing berkunjung di kediaman Kades Salman di dusun I Desa Sebubus.

Ketika itulah Kades Salman bercerita kepada Abi Sihombing kalau dirinya ada masalah hukum di polsek Mariana dan Abi Sihombing bercerita  kepada Suparman Bin Syamsudin tentang masalah hukum yang di hadapi Salman selaku Kades Sebubus yang telah di  dilaporkan Mamat  kepihak Polsek Mariana tentang permasalahan dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan kebun plasma di PT TBL wilayah Desa Sebubus yang diduga dilakukan oleh kades Sebubus Salman ," Ujar Kapolres

Akhirnya  Salman  meminta bantu kepada  Salman untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut 2 kebun plasma tersebut di Polsek Mariana. Kemudian  Salman  memberikan uang sebesar Rp.500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Pada  bulan oktober 2016 Suparman Bin syamsudin  dikenalkan dengan Raden Hafis  oleh Sedi, bahwa menurut keterangan Dedi  kepada Suparman  bahwa Kalau Raden Hafis  adalah saudara salah satu pejabat Polri ," jelas Kapolres

Dari sinilah Ujar Kapolres akhirnya  sekitar pertengahan bulan Desember 2016 Suparman  bersama dengan Abi Sihombing  mengenalkan Raden Hafis  yang mengaku sebagai sepupu/keluarga dari  seorang pejabat polri dan kemudian Salman menceritakan kembali permasalahan jual beli kebun plasma tersebut ke Raden Hapis dan akhirnya Raden Hapis  menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Mariana dan akan menghadap orang yang diatas atau pejabat

Kemudian Suparman , Raden Hadis   dan Abi Sihombing  pulang dan Salman  memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000 kemudian uang ini  dibagi kepada Suparman Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Raden Hafis  sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Abi Sihombing  sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Setelah itu  (17/1)  Suparman , Abi Sihombing dan  Raden Hapis  mendatangi kembali rumah Salaman dan  Raden Hafis  meminta sejumlah uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah) kepada kepada Kades Salman  untuk menyelesaikan permasalahan  di Polsek Mariana,  dan Salman menyanggupi permintaan Raden Hafis dengan cara  Suparman mengirimkan SMS ke Kades Nomor Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0107922117 an Norma Puspita.

Setelah itu  pada hari Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 wi menelpon Salman  berjanji untuk  ketemu dengan Suparman dan Raden Hafis   pada hari Kamis  (19/1) di  Rumah Makan Sederhana Jalan palembang Betung Km 12 Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin

Akhirnya pada pada hari kamis  (19/1)sekitar jam 09.00 wib sdr. Suparman dijemput oleh Raden Hafis  di pinggir jalan lintas dekat Jalan Majapahit Kec Seberang Ulu I Palembang dengan menggunakan kendaraan R4 jenis Avanza warna silver nopol BG BD 1366 P, dan langsung menuju Rumah Makan Sederhana  di jalan Palembang Betung Km 12 Kec. Talang Kelapa.

Setibanya di rumah makan sekitar pukul 10.30 wib  dan tidak lama kemudian Salman datang dan  langsung memesan makanan serta minuman. Lalu  kemudian Raden Hafis  mengatakan bahwa akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan seorang pejabat polri bersama sengan Salman  dan Suparman.   Saat itulah Salman berkata kepada Raden Hafis kalau ia telah menyiapkan uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun saat ini hanya ada uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kemudian uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tersebut diberikan oleh Salman  kepada Raden Hafis.

Uang tersebut lalu di serahkan Raden Hafis kepada Suparman  dan saat Suparman menghitung uang yang diberikan Salman  tersebut lalu tiba-tiba datang anggota dari Polres Banyuasin sebanyak 3 (tiga) orang Personel melakukan pengkapan terhadap  Suparman  dan Raden Hafis  beserta barang bukti  uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan mereka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan  pemeriksaan sesuai  dengan  hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang sudah di amanka
1 (satu) buah amplop yang berisi uang pecahan seratus ribu dengan jumlah nominal sebesar Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah),
1 (satu) buah Hp merek Straaw Bery warna hitam biru no hp 081367316188 dan 085788711501 (disita dari Suparman
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam no hp 082179322462 (disita dari Raden Hafis
1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia tipe Lumia warna hitam no hp (disita dari Raden Hafis
1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza type E warna Silver Nopol BD 1366 P an.Yahusin yang tidak dilengkapi surat-surat Kendaraan. (  dan di dalam  hp milik Raden Hafis terdapat Surat Telegram dari  Seorang pejabat polri lengkap dengan  tembusan surat degan isi pemindahan tugas kapolsek Mariana, pencabutan BAP termohon Raden Hafis Ashari dan agar dapat  membantu permasalahan termohon.tandatangan Pejabat polr dan ternyata itu semua hanya akal - akalan alias ngarang - ngarang

OTT  tersebut  dilakukan karena  setelah anggota Sat IK menerima info dari sumber terkait karena  permasalahan yang  dialami nya dinilai adanya sejumlah  kejanggalan/ketidak beresan dari apa yg disampaikan sumber(korban), sehingga terus di laks komunikasi.

Saat ini perkara tersebut  dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bayuasin  guna proses lanjut sesuai hukum yg berlaku," tegas Kapolres(Adam Malik/ Lap.Kapolres Banyuasin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.