Ngaku LSM dan Wartawan, Peras Kades
BANYUASIN, KBRS-Sungguh sangat tidak terpuji perbuatan yang telah di lakukan 2 oknum Suparman Bin Syamsudin (61) dan Raden Hafis asal Mariana yang mengaku dirinya LSM dan Wartawan. Mereka berdua melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan kepada Salman selaku Kades Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuáin yang kebetulan tertimpah masalah hukum di Polsek Mariana. Kesempatan ini di manfaatkan kedua oknum ini untuk melakukan pemerasan dan penipuan.Rupanya perbutan yang sudah terencana ini tidak berjalan mulus seperti yang mereka harapkan. Sepandai - pandainya tupai melompat akhirnya masih jatuh juga , begitulah yang di alami 2 oknum yang mengaku dirinya LSM dan Wartawan ini.
Diluar dugaannya ia kena Opersai Tangkap Tangan (OTT) dari satuan Intelkam Polres Banyuasin di Rumah Makan Sederhana Jalan Palembang Betung Kilometer 12 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel Mamis (19/1) pukul 10.00 wib
Ketika petugas melakukan inteograsi dan pemeriksaan terhadap Suparman Bin Syamsudin terungkap kalau tempat tanggal lahirnya di Mariana 18 Desember 1956. Laki - laki Agama Islam pekerjaan LSM dan Wartawan alamat di Jalan Palem Raya Dusun I Rt.I Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir," terang Kapolres
Peristiwa ini terjadi berawal pada bulan oktober 2016 pukul 18.30 WIB yang lalu Supaŕman Bin Syamsudin dan rekannya Sihòmbing berkunjung di kediaman Kades Salman di dusun I Desa Sebubus.
Ketika itulah Kades Salman bercerita kepada Abi Sihombing kalau dirinya ada masalah hukum di polsek Mariana dan Abi Sihombing bercerita kepada Suparman Bin Syamsudin tentang masalah hukum yang di hadapi Salman selaku Kades Sebubus yang telah di dilaporkan Mamat kepihak Polsek Mariana tentang permasalahan dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan kebun plasma di PT TBL wilayah Desa Sebubus yang diduga dilakukan oleh kades Sebubus Salman ," Ujar Kapolres
Akhirnya Salman meminta bantu kepada Salman untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut 2 kebun plasma tersebut di Polsek Mariana. Kemudian Salman memberikan uang sebesar Rp.500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Pada bulan oktober 2016 Suparman Bin syamsudin dikenalkan dengan Raden Hafis oleh Sedi, bahwa menurut keterangan Dedi kepada Suparman bahwa Kalau Raden Hafis adalah saudara salah satu pejabat Polri ," jelas Kapolres
Dari sinilah Ujar Kapolres akhirnya sekitar pertengahan bulan Desember 2016 Suparman bersama dengan Abi Sihombing mengenalkan Raden Hafis yang mengaku sebagai sepupu/keluarga dari seorang pejabat polri dan kemudian Salman menceritakan kembali permasalahan jual beli kebun plasma tersebut ke Raden Hapis dan akhirnya Raden Hapis menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Mariana dan akan menghadap orang yang diatas atau pejabat
Kemudian Suparman , Raden Hadis dan Abi Sihombing pulang dan Salman memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000 kemudian uang ini dibagi kepada Suparman Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Raden Hafis sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Abi Sihombing sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Setelah itu (17/1) Suparman , Abi Sihombing dan Raden Hapis mendatangi kembali rumah Salaman dan Raden Hafis meminta sejumlah uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah) kepada kepada Kades Salman untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Mariana, dan Salman menyanggupi permintaan Raden Hafis dengan cara Suparman mengirimkan SMS ke Kades Nomor Rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0107922117 an Norma Puspita.
Setelah itu pada hari Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 wi menelpon Salman berjanji untuk ketemu dengan Suparman dan Raden Hafis pada hari Kamis (19/1) di Rumah Makan Sederhana Jalan palembang Betung Km 12 Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin
Akhirnya pada pada hari kamis (19/1)sekitar jam 09.00 wib sdr. Suparman dijemput oleh Raden Hafis di pinggir jalan lintas dekat Jalan Majapahit Kec Seberang Ulu I Palembang dengan menggunakan kendaraan R4 jenis Avanza warna silver nopol BG BD 1366 P, dan langsung menuju Rumah Makan Sederhana di jalan Palembang Betung Km 12 Kec. Talang Kelapa.
Setibanya di rumah makan sekitar pukul 10.30 wib dan tidak lama kemudian Salman datang dan langsung memesan makanan serta minuman. Lalu kemudian Raden Hafis mengatakan bahwa akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan seorang pejabat polri bersama sengan Salman dan Suparman. Saat itulah Salman berkata kepada Raden Hafis kalau ia telah menyiapkan uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun saat ini hanya ada uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kemudian uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tersebut diberikan oleh Salman kepada Raden Hafis.
Uang tersebut lalu di serahkan Raden Hafis kepada Suparman dan saat Suparman menghitung uang yang diberikan Salman tersebut lalu tiba-tiba datang anggota dari Polres Banyuasin sebanyak 3 (tiga) orang Personel melakukan pengkapan terhadap Suparman dan Raden Hafis beserta barang bukti uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan mereka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang sudah di amanka
1 (satu) buah amplop yang berisi uang pecahan seratus ribu dengan jumlah nominal sebesar Rp.5.000.000 (lima Juta Rupiah),
1 (satu) buah Hp merek Straaw Bery warna hitam biru no hp 081367316188 dan 085788711501 (disita dari Suparman
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam no hp 082179322462 (disita dari Raden Hafis
1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia tipe Lumia warna hitam no hp (disita dari Raden Hafis
1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza type E warna Silver Nopol BD 1366 P an.Yahusin yang tidak dilengkapi surat-surat Kendaraan. ( dan di dalam hp milik Raden Hafis terdapat Surat Telegram dari Seorang pejabat polri lengkap dengan tembusan surat degan isi pemindahan tugas kapolsek Mariana, pencabutan BAP termohon Raden Hafis Ashari dan agar dapat membantu permasalahan termohon.tandatangan Pejabat polr dan ternyata itu semua hanya akal - akalan alias ngarang - ngarang
OTT tersebut dilakukan karena setelah anggota Sat IK menerima info dari sumber terkait karena permasalahan yang dialami nya dinilai adanya sejumlah kejanggalan/ketidak beresan dari apa yg disampaikan sumber(korban), sehingga terus di laks komunikasi.
Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bayuasin guna proses lanjut sesuai hukum yg berlaku," tegas Kapolres(Adam Malik/ Lap.Kapolres Banyuasin)