News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Banyuasin Gelar Kasus Perkara

Kapolres Banyuasin Gelar Kasus Perkara

BANYUASIN, KBRS - Aldo (20) warga Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, mencabuli tiga gadis dibawah umur. Parahnya, sebelum korban disetubuhi, korban diajak minum minuman keras (Miras) oleh pelaku dan rekan-rekannya.

Atas kesigapan petugas, pelaku Aldo berhasil diringkus Sabtu (7/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian atau (DPO)
Dalam gelar perkara Selasa (10/1) Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIk MH menyebutkan, tiga korban yang menjadi pelampiasan nafsu bejat Aldo yakni, E (16), SW (14) dan M (19) warga Kecamatan Banyuasin I. Ketiga korban tersebut dicabuli dilokasi dan waktu yang berbeda.

“Ketiganya dicabuli malam hari, dimana korban E dicabuli di rumah kosong Desa Sungai Rebo. Sementara SR dicabuli di Ladang Baru Kelurahan Maryana dan korban M, dicabuli di jalan Talang Bali Desa Sungai Rebo,” kata AKBP Andri Sudarmadi Sik MH didampingi Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, dalam jumpa pers, kemarin.

Kata Kapolres, modus pelaku, korban dijemput dibujuk atau dirayu serta  korban diajak untuk meminum minuman keras. Dalam menjalankan aksinya Aldo, dibantu delapan orang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban setelah dicekoki miras, korban digilir dengan teman-temannya yang saat ini masih DPO. Adapun pelaku yang masih DPO itu berinisial Y, R, I, D, A, Y, M dan J, kedepalapan pelaku ini masih dalam pengejaran petugas. Kami harap mereka menyerahkan diri, sebelum tertangkap oleh petugas,” harap dia.

Kapolres menegaskan, kejadian ini mesti menjadi pelajaran terhadap orangtua untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak gadisnya. Diapun menekankan kepada Polsek-polsek yang ada, untuk memonitoring peredaran miras dan narkoba yang menjadi pemicu kejahatan seksual.

“Tindak lanjut kedepan, saya harap Polsek jajaran agar senantiasa memonitor peredaran miras dan narkoba. Sebab dengan memakai barang haram ini semua bentuk kejahatan bisa saja terjadi. Kami harap juga para orangtua agar memperhatikan pergaulan anaknya,” imbuh dia.

Dia berujar, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa baju kaos, celana dalam, bra, dan celana dalam milik korban telah diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan tersangka terancam dengan hukuman 20 Tahun penjara.(adam malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.