Kapolres Banyuasin Gelar Kasus Perkara
BANYUASIN, KBRS - Aldo (20) warga Desa Sungai Rebo Kecamatan
Banyuasin I, mencabuli tiga gadis dibawah umur. Parahnya, sebelum
korban disetubuhi, korban diajak minum minuman keras (Miras) oleh pelaku
dan rekan-rekannya.
Atas kesigapan petugas, pelaku Aldo berhasil diringkus
Sabtu (7/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara delapan pelaku lainnya
masih dalam pengejaran petugas kepolisian atau (DPO)
Dalam gelar perkara Selasa (10/1) Kapolres Banyuasin AKBP
Andri Sudarmadi SIk MH menyebutkan, tiga korban yang menjadi pelampiasan
nafsu bejat Aldo yakni, E (16), SW (14) dan M (19) warga Kecamatan
Banyuasin I. Ketiga korban tersebut dicabuli dilokasi dan waktu yang
berbeda.
“Ketiganya dicabuli malam hari, dimana korban E dicabuli di
rumah kosong Desa Sungai Rebo. Sementara SR dicabuli di Ladang Baru
Kelurahan Maryana dan korban M, dicabuli di jalan Talang Bali Desa
Sungai Rebo,” kata AKBP Andri Sudarmadi Sik MH didampingi Kapolsek
Mariana AKP Nazirudin, dalam jumpa pers, kemarin.
Kata Kapolres, modus pelaku, korban dijemput dibujuk atau
dirayu serta korban diajak untuk meminum minuman keras. Dalam
menjalankan aksinya Aldo, dibantu delapan orang rekannya yang saat ini
masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban setelah dicekoki miras, korban digilir dengan
teman-temannya yang saat ini masih DPO. Adapun pelaku yang masih DPO itu
berinisial Y, R, I, D, A, Y, M dan J, kedepalapan pelaku ini masih
dalam pengejaran petugas. Kami harap mereka menyerahkan diri, sebelum
tertangkap oleh petugas,” harap dia.
Kapolres menegaskan, kejadian ini mesti menjadi pelajaran
terhadap orangtua untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak gadisnya.
Diapun menekankan kepada Polsek-polsek yang ada, untuk memonitoring
peredaran miras dan narkoba yang menjadi pemicu kejahatan seksual.
“Tindak lanjut kedepan, saya harap Polsek jajaran agar
senantiasa memonitor peredaran miras dan narkoba. Sebab dengan memakai
barang haram ini semua bentuk kejahatan bisa saja terjadi. Kami harap
juga para orangtua agar memperhatikan pergaulan anaknya,” imbuh dia.
Dia berujar, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa
baju kaos, celana dalam, bra, dan celana dalam milik korban telah
diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka
dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP
dan tersangka terancam dengan hukuman 20 Tahun penjara.(adam malik)