Jajaran Perangkat Daerah Muba Diduga Alami Kekosongan
MUBA, KBRS-Diduga Sampai saat ini pengisian jabatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum dilakukan. sesuai yang diatur dalam bunyi Pasal 124 Ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Bahwa PP 18 tahun 2016 dalam Pasal 124 Ayat (4) menentukan bahwa pengisian perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi. Ketentuan Pasal ini sejalan dengan asas efisiensi dan efektifitas dalam pembentukan perangkat daerah.pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.Sedangkan PP ini terhitung sudah diundangkan tanggal 19 Juni 2016 yang lalu.
Menurut Mualimin Pardi Dahlan seorang praktisi Hukum, hal ini menyebabkan kegelisahan internal birokrasi Kabupaten Musi Banyuasin, diantaranya tidak berani menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kebijakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, bahkan berkembang issue telah terjadi kekosongan jabatan.dengan belum dilakukannya pengisian pejabat perangkat Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP Perangkat Daerah diundangkan,tidak berarti terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Muba. Para SKPD tidak perlu gelisah, tetap saja jalan seperti biasa agar dapat memberikan pelayanan kepada publik.Dalam PP 18 tahun 2016 tidak ada menyebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah ada sebelumnya dinyatakan tidak sah apabila pengisian perangkat daerah tidak diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan, tidak juga diatur tentang konsekuensi hukumnya. "
"Begitu pula dalam ilmu perundang-undangan kita juga tidak dikenal istilah diselesaikan melainkan ditetapkan dalam setiap tindakan pembentukan hukum, bukan berarti PP ini yang salah dan setiap orang bisa menafsirkannya berbeda," menurutnya.
Mualimin juga menambahkan.pengisian perangkat daerah Kabupaten Muba belum bisa diselesaikan hingga saat ini diduga dipengaruhi peristiwa mutasi pejabat struktural di Muba yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri, sehingga Mendagri meminta agar keputusan tersebut dicabut dan dibatalkan sesuai surat tanggal 30 Desember 2016 lalu, sementara waktu penyelesaian masalah ini sudah melewati batas waktu pengisian pejabat perangkat daerah yakni tanggal 19 Desember 2016 sesuai PP.Perlu diketahui juga bahwa PP 18 tahun 2016 dalam Pasal 124 Ayat (4) menentukan bahwa pengisian perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.
Ketentuan Pasal ini sejalan dengan asas efisiensi dan efektifitas dalam pembentukan perangkat daerah.Meski demikian, satuan kerja perangkat daerah di Muba yang saat ini menjabat tidak perlu gelisah menjalankan tugas dan fungsinya agar kepentingan pelayanan masyarakat tetap diutamakan.
Untuk selanjutnya pembinaan dan sistem kendali dari Gubernur Sumsel menjadi penting selaku wakil Pemerintah Pusat, dan sehubungan dengan saat ini Kabupaten Muba sedang mengikuti Pilkada serentak dan pejabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk secara hukum dibatasi kewenangannya, maka Mendagri memegang peran kunci untuk mengambil kebijakan agar Roda pemerintahan Kabupaten Muba terus berjalan baik dalam melayani kepentingan masyarakat.Tambahnya.(rdi)
Menurut Mualimin Pardi Dahlan seorang praktisi Hukum, hal ini menyebabkan kegelisahan internal birokrasi Kabupaten Musi Banyuasin, diantaranya tidak berani menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kebijakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, bahkan berkembang issue telah terjadi kekosongan jabatan.dengan belum dilakukannya pengisian pejabat perangkat Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP Perangkat Daerah diundangkan,tidak berarti terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Muba. Para SKPD tidak perlu gelisah, tetap saja jalan seperti biasa agar dapat memberikan pelayanan kepada publik.Dalam PP 18 tahun 2016 tidak ada menyebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah ada sebelumnya dinyatakan tidak sah apabila pengisian perangkat daerah tidak diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan, tidak juga diatur tentang konsekuensi hukumnya. "
"Begitu pula dalam ilmu perundang-undangan kita juga tidak dikenal istilah diselesaikan melainkan ditetapkan dalam setiap tindakan pembentukan hukum, bukan berarti PP ini yang salah dan setiap orang bisa menafsirkannya berbeda," menurutnya.
Mualimin juga menambahkan.pengisian perangkat daerah Kabupaten Muba belum bisa diselesaikan hingga saat ini diduga dipengaruhi peristiwa mutasi pejabat struktural di Muba yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri, sehingga Mendagri meminta agar keputusan tersebut dicabut dan dibatalkan sesuai surat tanggal 30 Desember 2016 lalu, sementara waktu penyelesaian masalah ini sudah melewati batas waktu pengisian pejabat perangkat daerah yakni tanggal 19 Desember 2016 sesuai PP.Perlu diketahui juga bahwa PP 18 tahun 2016 dalam Pasal 124 Ayat (4) menentukan bahwa pengisian perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.
Ketentuan Pasal ini sejalan dengan asas efisiensi dan efektifitas dalam pembentukan perangkat daerah.Meski demikian, satuan kerja perangkat daerah di Muba yang saat ini menjabat tidak perlu gelisah menjalankan tugas dan fungsinya agar kepentingan pelayanan masyarakat tetap diutamakan.
Untuk selanjutnya pembinaan dan sistem kendali dari Gubernur Sumsel menjadi penting selaku wakil Pemerintah Pusat, dan sehubungan dengan saat ini Kabupaten Muba sedang mengikuti Pilkada serentak dan pejabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk secara hukum dibatasi kewenangannya, maka Mendagri memegang peran kunci untuk mengambil kebijakan agar Roda pemerintahan Kabupaten Muba terus berjalan baik dalam melayani kepentingan masyarakat.Tambahnya.(rdi)