News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

FITRA : Batalkan PP No 69 2016 Tentang Kenaikan PNBP Kendaraan (Opini dan Catatan Kritis FITRA)

FITRA : Batalkan PP No 69 2016 Tentang Kenaikan PNBP Kendaraan (Opini dan Catatan Kritis FITRA)

PALEMBANG, KBRS-Kado Pahit untuk Rakyat ! Kondisi Terkini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.
 Keluarnya PP 60/2016 ini untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
 Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. 

Dalam peraturan pemerintah yang terbaru itu adanya Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah,perbandingan dengan  PP terdahulu untuk surat mutasi ke luar daerah hanya di kenakan  Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, tapi sekarang kenaikannya sangat signitikan dengan nilai tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. 

Sementara itu untuk tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan,terkait dengan masalah ini ada  beberapa alasan atas kenaikan yang di berlakukan ,menurut Sri Mulyani mengatakan : pertama, meningkatkan kualitas pelayanan.

 Kedua, penyesuaian tarif dari tahun 2010. Alasan Banggar dan BPK, pertama, pembelian materiil untuk pembelian STNK dan BPKB harga meningkat. Ketiga, pengurusan paling murah di dunia.

Mengutip dari catatan Kritis FITRA secara nasional terkait adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut telah memberikan poin dari berbagai sektor diantaranya  :

1. Pelayanan : selama ini fakta dilapangan yang dirasakan oleh masyarakat, pengurusan SIM, STNK, BPKP rumit, boros waktu, tidak transparan dalam proses dan hasilnya.
2. PNBP :  FITRA menemukan terdapat kekurangan penerimaan Negara Rp. 270.530.855.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar) dari hasil audit BPK Tahun 2015. Target dari kenaikan PNBP dari PP 60/2016 hanya Rp. 1,7 Triliun. Harus diperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari ini. Misalnya, kehutanan potensi hilang pertahun puluhan RP. 30,3 triliun. Inipun cuma 30 persen dari potensi seharusnya.
3. Bahan Materi STNK dan BPKP FITRA mencatat kenaikan harga kertas dan materai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tariff di PP 60/2016.
4. Tata Kelola : Dari temuan BPK tahun 2015, Pengelolaan dana Samsat misalnya Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti penyetoran dana ke Bank, terdapat selisih.  Dalam literasi luar negeri dan riset Bpk. Rimawan UGM, bahwa yang lebih baik mengelola penerbitan STNK dan BPKB dan lainya berkaitan dengan PBNP adalah Kementerian Perhubungan.
5. Proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan dalam penyusunan, misalnya tidak ada uji publik sehingga masyarakat kaget tiba-tiba naik. Rekomendasi :
 1. Menuntut Presiden Jokowi Membatalkan PP 60/2016.
2. Presiden dan Menkeu harus mencari alternatif PNBP yang lebih efektif.
 3. Batalkan Kado Pahit untuk Rakyat : Kenaikkan Pajak Kendaraan, Tarif Dasar Listrik, dan BBM. Demikian, Hormat Kami, Yenny Sucipto Sekjen FITRA 081333111446 FITRA : FITRA sumut, FITRA sumsel, FITRA jateng, FITRA jatim, FITRA sukabumi, Pokja 30 Samarinda, Fakta Kalbar, Yasmib Sulselbar, FITRA Riau, Formasi Kebumen, Awasi ApBD Cilacap, FITRA NTB, dan Solud NTB.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.