Fee Proyek 15% Masih Jadi Hantu Menakutkan di Prabumulih
PRABUMULIH, KBRS-Jelang awal tahun anggaran, di lingkup Pemkot Prabumulih ada kata-kata yang sangat sakti bagi sebagian pemborong yaitu Fee Proyek 15 persen.Para pemborong akan diminta menyerahkan semacam upeti kepada SKPD yang mengeluarkan proyek, agar melancarkan pekerjaan dan sebagai bukti saling mempercayai. Entah kapan awal mula adanya permainan kongkalingkong antara oknum penyelenggara negara di Prabumulih dengan hampir seluruh rekanan di Pemkot Prabumulih.
Jika APBD Prabumulih tahun 2017 ini mencapai Rp 1 Triliun, bisa Anda bayangkan berapa uang fee yang beredar di Prabumulih? Ratusan juta rupiah dan itu masuk kekantong oknum penyelenggara negara, yang sebetulnya sudah diberi gaji dan fasiltas cukup dari negara. Entah mengapa masih saja kekurangan uang?
Lantas kalau sudah begini, apakah fee ini sudah termasuk kategori pungutan liar? bagi oknum penyelengara negara di Prabumulih tentu sudah dibantah keras. Tapi bagi rakyat kecil dan KPK tentu ini sudah keniscayaan publik, bahwa penyelengara negara di Prabumulih bisa saja seenaknya meraup uang negara untuk memperkaya diri sendiri.
"Gimana dong, kok nggak ada yang masuk penjara dan ditangkap KPK RI?" begitu suara yang terdengar dari arus bawah warga Prabumulih. Husss...boleh saja berfikir begitu. Tapi alangkah idealnya kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meminta kepada-Nya agar dibukakann pintu hati para penyelenggara negara Prabumulih, agar tak main-main dengan uang negara dan akhirnya masuk penjara. Hingga kita tak perlu dengar adanya Fee proyek 15 persen di Prabumulih.
Semoga. Tak banyak yang masuk penjara gara-gara Fee 15 ini.(bmg)