Disinyalir Surat Kemendagri Nomor 821 Muba Bentuk Kebohongan Publik
PALEMBANG, KBRS-Kemendagri melakukan klarifikasi kepada Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 30 Desember 2016 Nomor : 821/875/BKD.II/2016 yang bersifat segera (emergency) tentang Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan memerintahkan PLT Bupati Musi Banyuasin untuk mencabut dan membatalkan keputusan PLT Bupati Musi Banyuasin yang melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat berharap banyak dengan ketegasan Kemendagri tersebut namun apa yang diharapkan disinyalir hanya pepesan kosong dan kebohongan publik. Apa yang dinyatakan di dalam surat yang di tujukan ke Gubernur Sumatera selatan tersebut diduga hanya isapan jempol.
Rekomendasi tersebut disinyalir tidak terlaksana seluruhnya karena di diduga terjadi lobi – lobi yang disinyalir ber aroma gratifikasi ke oknum – oknum di Kementerian Dalam Negeri agar PLT Bupati Musi Banyuasin “David “ di izinkan untuk tidak melaksanakan keseluruhan rekomendasi tersebut.
“Rusydan, Ali Badri dan Arjuhan” disinyalir menjadi korban konspirasi sehingga tidak di kembalikan kejabatan semula. Rekomendasi Kemendagri yang di tanda tangani “Sumarsono” menyatakan mengembalikan mereka kejabatan semula dengan memerintahkan “David” mencabut dan membatalkan surat mutasi disinyalir tidak akan dilaksanakan untuk “Rusydan, Ali Badri dan Arjuhan”.
Ditengarai karena adanya intervensi dari pemangku kepentingan untuk Pilkada Musi Banyuasin sehingga semua aspek birokrasi di Kabupaten Musi banyuasin di obok – obok untuk memuluskan kemenangan salah satu calon Bupati Musi banyuasin.
Yang lebih miris lagi yaitu moment pengukuhan jabatan dan satuan perangkat daerah sesuai amanah PP 18 tahun 2016 malah di jadikan moment untuk mengganti pejabat yang tidak di sukai.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala BKD Musi banyuasin “Rusydan” didapat jawaban ‘Saya sudah bilang kepada Sespri Dirjen bahwa pengukuhan itu bukan pergantian pejabat tetapi memantapkan jabatan dan SKPD sesuai PP. 18 tahun 2016,” katanya
“ Jadi jangan menjadi moment pergantian pejabat, Sebaiknya pengukuhan dilaksanakan setelah pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin dan biarlah Penjabat Bupati yang menyusunnya, ujarnya kembali.
Lanjutnya “dari daftar pejabat yang di usulkan hampir semuanya orang yang baru dan hal ini merupakan pelanggaran aturan dan undang –undang”, ujarnya di akhir pembicaraan.
Sejatinya, seleksi terbuka atau lazim disebut lelang jabatan ialah cara efektif untuk memilih Pemimpin Tinggi Pratama yang dipilih berdasarkan prestasi atau kemampuannya.
“Harus ada kombinasi antara rekrutmen terbuka, pembinaan karier, dan talent scouting untuk mencari orang yang membawa pemikiran segar dalam birokrasi”. Peristiwa di Klaten sebagai salah satu contoh seleksi terbuka yang tidak kredibel dan kemudian di Sumatra Utara, pelantikan 27 eselon II oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor menuai kekecewaan dari warga.
Hal itu disebabkan banyak posisi diisi pejabat yang justru berasal dari luar daerah seperti di Musi banyuasin. “Sebagian besar di antara mereka ikut terlibat tim pemenangan kubu Dosmar” apakah hal ini juga akan terjadi di Musi Banyuasin maka jawabnya bisa saja terjadi bila ada intervensi dari orang-orang yang berkepentingan dengan Pilkada Musi Banyuasin dan Jabatan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin. ( FK/BB)
Masyarakat berharap banyak dengan ketegasan Kemendagri tersebut namun apa yang diharapkan disinyalir hanya pepesan kosong dan kebohongan publik. Apa yang dinyatakan di dalam surat yang di tujukan ke Gubernur Sumatera selatan tersebut diduga hanya isapan jempol.
Rekomendasi tersebut disinyalir tidak terlaksana seluruhnya karena di diduga terjadi lobi – lobi yang disinyalir ber aroma gratifikasi ke oknum – oknum di Kementerian Dalam Negeri agar PLT Bupati Musi Banyuasin “David “ di izinkan untuk tidak melaksanakan keseluruhan rekomendasi tersebut.
“Rusydan, Ali Badri dan Arjuhan” disinyalir menjadi korban konspirasi sehingga tidak di kembalikan kejabatan semula. Rekomendasi Kemendagri yang di tanda tangani “Sumarsono” menyatakan mengembalikan mereka kejabatan semula dengan memerintahkan “David” mencabut dan membatalkan surat mutasi disinyalir tidak akan dilaksanakan untuk “Rusydan, Ali Badri dan Arjuhan”.
Ditengarai karena adanya intervensi dari pemangku kepentingan untuk Pilkada Musi Banyuasin sehingga semua aspek birokrasi di Kabupaten Musi banyuasin di obok – obok untuk memuluskan kemenangan salah satu calon Bupati Musi banyuasin.
Yang lebih miris lagi yaitu moment pengukuhan jabatan dan satuan perangkat daerah sesuai amanah PP 18 tahun 2016 malah di jadikan moment untuk mengganti pejabat yang tidak di sukai.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kepala BKD Musi banyuasin “Rusydan” didapat jawaban ‘Saya sudah bilang kepada Sespri Dirjen bahwa pengukuhan itu bukan pergantian pejabat tetapi memantapkan jabatan dan SKPD sesuai PP. 18 tahun 2016,” katanya
“ Jadi jangan menjadi moment pergantian pejabat, Sebaiknya pengukuhan dilaksanakan setelah pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin dan biarlah Penjabat Bupati yang menyusunnya, ujarnya kembali.
Lanjutnya “dari daftar pejabat yang di usulkan hampir semuanya orang yang baru dan hal ini merupakan pelanggaran aturan dan undang –undang”, ujarnya di akhir pembicaraan.
Sejatinya, seleksi terbuka atau lazim disebut lelang jabatan ialah cara efektif untuk memilih Pemimpin Tinggi Pratama yang dipilih berdasarkan prestasi atau kemampuannya.
“Harus ada kombinasi antara rekrutmen terbuka, pembinaan karier, dan talent scouting untuk mencari orang yang membawa pemikiran segar dalam birokrasi”. Peristiwa di Klaten sebagai salah satu contoh seleksi terbuka yang tidak kredibel dan kemudian di Sumatra Utara, pelantikan 27 eselon II oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor menuai kekecewaan dari warga.
Hal itu disebabkan banyak posisi diisi pejabat yang justru berasal dari luar daerah seperti di Musi banyuasin. “Sebagian besar di antara mereka ikut terlibat tim pemenangan kubu Dosmar” apakah hal ini juga akan terjadi di Musi Banyuasin maka jawabnya bisa saja terjadi bila ada intervensi dari orang-orang yang berkepentingan dengan Pilkada Musi Banyuasin dan Jabatan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin. ( FK/BB)