Dipertanyakan Status Jabatan Plt Sekda Muba (Opini Jalanan)
PALEMBANG, KBRS-Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/10267/OTDA yg bersifat segera dan di tujukan kepada Sdr Gubernur Sumatera selatan klarifikasi Mutasi di Pemkab Musi Banyuasin mengundang pro kontra jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.Dinyatakan oleh Kemendagri berkenaan dengan surat saudara Nomor : 821/875/BKD.II/2016 tanggal 28 Nopember 2016 perihal persetujuan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin maka di mintakan kepada PLT Bupati Musi Banyuasin mencabut dan membatalkan keputusan PLT Bupati Musi Banyuasin yang melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Salah satu point yang paling krusial adalah surat PLT Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821.2/113/KEP/BKD.DIKLAT tanggal 9 Nopember 2016 tentang pengangkatan Jabatan Struktural an. Apriyadi M.Si maka patut dipertanyakan status Jabatan PLT Sekertaris Daerah yang saat di jabat Apriyadi.
Mungkinkah seorang staff biasa Apriyadi dan non eselon diangkat menjadi Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Agak aneh dan terkesan melecehkan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin bahwa mereka tidak layak dan belum mampu menjadi PLT Sekda Musi Banyuasin.
Secara tersirat dinyatakan bahwa level eselon II Pemkab Banyuasin di bawah staff biasa pindahan dari Pemprov Sumsel.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada salah satu pejabat Pemkab Musi Banyuasin dan tidak ingin di sebutkan namanya, “Kami ikak seolah wang buyan galek”, ujarnya. “Kalu memang ade tujuan politis ngape kami nak di korbanke”, ujarnya kembali.
Selaku PLT Bupati Musi banyuasin seharusnya “David” berkonsultasi dengan orang yang mengerti aturan dan memahami maksud dan makna dari undang –undang dan aturan yang di buat untuk melindungi PNS Indonesia termasuk ber koordinasi dengan KASN agar putusan mengenai mutasi jabatan tidak membentur aturan dan perundangan.
Bilamana surat Kemendagri ini yang di tanda tangani oleh Dirjen Otoda Dr, Sumarsono, MDM tidak di laksanakan secepatnya maka pengukuhan Kepala Perangkat daerah Kabupaten Musi banyuasin berdasarkan PP No. 18 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan.
Kabupaten Musi banyuasin menjadi saTU satuNYA Kabupaten tanpa perangkat Daerah di Indonesia.
Sejatinya dan ada baiknya “PLT Bupati Musi banyuasin” segera melaksanakan perintah Kemendagri dan secepatnya mengembalikan posisi Kepala BKD “Rusdan” agar pengukuhan jabatan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten musi banyuasin dapat mempunyai dasar dan payung hukum. ( REDAKSI )