Bunga Sipembuang Bayi Kini Berkasnya dilimpahkan Di Polres Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Bunga (15 ) ibu dari seorang anak yang ia buang yang dimasukan kedalam kardus dan dihanyutkan di sungai Desa Margo Mulyo jalur 16 kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan kini diamankan oleh tim Polsek Muara Padang dan jajaran Polres Kabupaten Banyuasin di Mapolres Banyuasin untuk mendalami peristiwa kasus tersebut.
AKP Sofyan Kapolsek Muara Padang menerangkan bahwa saat ini Bunga tenga menjali pemeriksaan di polres Banyuasin.
"Kita tengah mendalami sejauh mana keterlibatan Bunga dalam kasus ini" terangnya kepada wartawan Selasa (10/1)
Lanjut dia ' Dari kronologis kejadian sehabis melahirkan bayinya di masukan dalam kardus lalu dibuang ke aliran sungai`
"Dari pemeriksaan Bidan setempat usia bayi yang dibuang sudah masuk usia 9 bulan," jelas Sofyan. Pihaknya menurut Sofyan sedang mendalami keterlibatan calon suami Buanga, karena ada isy calon suaminya menyuruh memakan nanas, entah dimakan atau tidak masih kita dalami," lanjutnya.
Perbuatan ini Bunga akan dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(adam malik)
AKP Sofyan Kapolsek Muara Padang menerangkan bahwa saat ini Bunga tenga menjali pemeriksaan di polres Banyuasin.
"Kita tengah mendalami sejauh mana keterlibatan Bunga dalam kasus ini" terangnya kepada wartawan Selasa (10/1)
Lanjut dia ' Dari kronologis kejadian sehabis melahirkan bayinya di masukan dalam kardus lalu dibuang ke aliran sungai`
"Dari pemeriksaan Bidan setempat usia bayi yang dibuang sudah masuk usia 9 bulan," jelas Sofyan. Pihaknya menurut Sofyan sedang mendalami keterlibatan calon suami Buanga, karena ada isy calon suaminya menyuruh memakan nanas, entah dimakan atau tidak masih kita dalami," lanjutnya.
Perbuatan ini Bunga akan dikenakan pasal 342 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(adam malik)