Bola Panas Pemkab Muba tanpa Perangkat Daerah
PALEMBANG, KBRS-Langkah yang telah di lakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin Ir David BJ Siregar MSc yang telah melantik 12 orang pejabat struktural, di ruang Kerja Bupati, Jumat (2/12/2016). terdiri dari 5 pejabat eselon IIb, 3 pejabat eselon IIIa, 2 pejabat eselon IIIb dan 2 pejabat IVa telah menjadi polemik besar bagi kalangan plat merah dan publik di lingkungan kepemerintahan kabupaten Musi Banyuasin tersebut ,dalam Pelantikan pejabat struktural tersebut dilakukan berdasarkan dengan SK Bupati Muba, nomor 821/2409/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016 sampai dengan nomor 821/2421/KEP/KDH/2016 tanggal 2 Desember 2016.Terkait dengan polemik ini Menurut pengamatan salah satu lembaga swadaya masyarakat ( LSM UGD PROV SUMSEL ) mengatakan” Seperti telah kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 Juni 2016 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah” kata Ir Fery Kurniawan kepada wartawan.
“ Adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 tahun 2016 pasal 124 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pertama kali (tanggal 15 Juni 2016), Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja Pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan Peraturan Pemerintah ini di undangkan”.tungkasnya
Kemudian lanjutnya “ Sejatinya plt bupati Musi Banyuasin melakukan pengukuhan dan pelantikan kembali para Kepala Perangkat Daerah dan dengan syarat mematuhi Perintah Kemendagri untuk mengembalikan jabatan 12 Kepala SKPD yang di copot dan mematuhi rekomendasi dan Perintah Kemendagri lainnya. Pengukuhan dan pelantikan kembali para Kepala SKPD harus dilaksanakan paling lambat tgl 31 Desember tahun 2016”ujar Ir Fery Kurniawan .
“ Kalaupun PP No. 18 tahun 2016 akan dilaksanakan paling lambat tgl 31 Desember 2016 maka Bupati Musi Banyuasin “David” harus terlebih dahulu melaksanakan surat Perintah Kemendagri untuk mengembalikan posisi dan melantik kembali Kepala BKD Musi Banyuasin yang dicopot agar PP No. 18 tahun 2016 tersebut dapat dilaksanakan dan mempunyai payung dan dasar hukum,” jelasnya
Senyalir dengan itu Entah kenapa PLT Bupati Musi Banyuasin “David” terkesan tidak mau mentaati Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 dan tidak segera melaksanakan perintah Kemendagri berdasarkan rekomendasi KASN. Sejatinya selaku Kepala Daerah “David” harus taat dengan Peraturan dan Per undang – undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
“ Disayangkan bila PLT Bupati Musi Banyuasin yang di tunjuk Gubernur Sumatera Selatan tidak melaksanakan PP No. 18 tahun 2016 dan Perintah Kemendagri karena hal ini mencoreng muka Gubernur Sumatera Selatan yang mempercayakan PLT Bupati Musi Banyuasin Kepadanya” ungkap Fery.
Lanjut Fery mengatakan Seolah orang yang di percaya dan di tunjuk oleh Gubernur sumatera Selatan untuk memimpin sementara Musi banyuasin seorang pembangkang.
Ada baiknya Gubernur Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan mengganti PLT Bupati Musi Banyuasin dan memerintahkan kepada penggantinya untuk segera melaksanakan amanah PP No. 18 tahun 2016 dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi KASN kepada Kemendagri untuk segera mengembalikan posisi Kepala BKD dan 12 Kepala SKPD Musi Banyuasin yang telah di copot”jelasnya
Dalam Pengisian Jabatan Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:
1. teknis, yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi
2. manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
3. sosial kultural, yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Selain memenuhi kompetensi sebagaimana tersebut diatas, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan dengan bukti sertifikasi yang dilaksanakan oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompetensi pemerintahan antara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta etika pemerintahan.
Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan. Sistem merit merupakan suatu cara penilaian karyawan yang dikaitkan dengan sistem balas jasa gaji, insentif, dan bonus, dan digunakan sebagai dasar penetapan promosi. Dalam sistem ini, hasil penilaian menentukan besarnya kenaikan gaji tahunan dan jumlah bonus yang merupakan hak karyawan sesuai dengan hasil penilaian karya masing-masing. Sistem merit pada umumnya diterapkan untuk karyawan administrasi dan staf profesional, tidak untuk pekerja pabrik atau operator mesin. ( bb)