Beber Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Jakabaring Sport City
PALEMBANG, KBRS- Salah satu kawasan wisata favorit masyarakat Kota Palembang dan Sumatera Selatan adalah Kawasan Jakabaring Sport City (JSC). Kawasan JSC setiap harinya ramai di kunjungi wisatawan lokal dari kota Palembang dan sekitarnya dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.Dimana puncaknya pada hari Sabtu dan Minggu serta bila ada event olah raga. Ketika hal ini di konfirmasikan kepada sumber yang pernah ikut mengelola perparkiraan di kawasan Jakabaring di dapat informasi bahwa perparkiraan JSC di bawah pengelolaan Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Rata – rata pada hari biasa senin sampai hari Jum’at pemasukan parkir sebesar 6 s/d 8 juta per hari, ujar sumber tersebut. Namun ketika hari libur Sabtu dan Hari Minggu melonjak hampir 2 x lipat dan puncaknya ketika ada event olahraga bisa mencapai hampir 50 juta, ujarnya kembali. Dari data kontrak kerjasama pengelolaan antara BPKAD Sumsel dengan CV Smart Akses Informasi terlihat ada beberapa kejanggalan seperti :
1. Disinyalir tidak di lakukan proses lelang pada penyediaan jasa penarikan restribusi perparkiran JSC
2. Disinyalir tidak ada pasilitas penunjang untuk pengaturan perparkiraan JSC
3. Pihak yang di tunjuk selaku pengelola disinyalir hanya menyediakan tenaga kerja untuk menarik restribusi di Gate (Pintu Gerbang).
4. Setoran Restribusi yang di terimaoleh BPKAD sebesar Rp. 30 juta per bulan.
Perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiraan di kawasan JSC di tanda tangani oleh Kepala BPKAD Sumsel Laonma Pasindak Lbn Tobing dan oleh Direktur Utama CV Smart Akses Informasi Hj. Evi Lidyawati pada hari Jum’at tanggal 01 bulan Juli tahun 2016. Didalam perjanjian tersebut di sebutkan :
1. Tarif restribusi parkir Sepeda sebesar Rp. 2.000,- Flat (tanpa hitungan waktu)
2. Tarif restribusi Parkir kendaraan roda 2 dan 3 Rp. 5.000,- Flat
3. Tarif restribusi kendaraan roda empat Rp. 10.000,- Flat
4. Tarif restribusi Kendaraan roda enam Rp. 40.000,- Flat Besaran kontribusi selama jangka waktu perjanjian sebesar Rp. 30 juta per bulan kemudian CV Smart Akses Informasi menjadi pengelola perparkiraan kawasan JSC selama 6 bulan sejak di tanda tanganinya perjanjian.
Didalam perjanjian tersebut fihak pengelola dalam hal ini CV Smart Akses Informasi hanya di beri kewajiban menyetor konstribusi pengelolaan sebesar Rp. 30 juta per bulan tanpa kewajiban apapun. Perjanjian yang sangat menguntungkan CV Smart Akses Informasi karena hanya menyediakan tenaga kerja untuk menarik restribusi parkir.
Bila benar keterangan dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut maka disinyalir per hari restribusi parkir yang dapat di tarik oleh pengelola rata – rata Rp. 8 juta per bulan.
Sedangkan Jumlah nominal yang terkumpul disinyalir mencapai Rp. 240 juta bulan dan 2 kali even bulan sebesar nominal Rp. 100 juta maka total restribusi yang di tarik oleh pengelola disinyalir berkisar Rp. 340 juta bulan dengan kontribusi sebesar 9% atau Rp. 30 juta. Perlu di lakukan investigasi oleh fihak terkait untuk pembuktian terhadap besaran nominal yang di tarik oleh pengelola dan kenapa hanya 9% yang menjadi hak Pemprov Sumsel.( redaksi)