Anggaran Belum Dicairkan, Proyek IPAL Mandek
BANYUASIN, KBRS - Permasalahan seputar proyek di Kabupaten Banyuasin masih belum terselesaikan. Mulai dari ditundanya sejumlah pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor sampai masih adanya sejumlah pekerjaan proyek yang belum rampung.
Salahnya satunya, pekerjaan bangunan Isntalasi Pengelolaan Akhir Limbah (IPAL) di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang sampai saat ini mandek dan belum dilanjutkan penyelesaiannya oleh kontraktor yang bersangkutan.
Terkait hal ini, Kasi Sarana dan Prasarana Dinkes Banyuasin, Dailani, ketika ditemui kemarin, mengatakan, kalau pembangunan IPAL tersebut memang belum dilanjutkan oleh pihak ketiga, lantaran anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dicairkan oleh Pemkab Banyuasin.
"Iya, memang belum selesai, pekerjaannya baru sekitar 80 persen, nilai proyeknya Rp.160 juta. Kita juga serbasalah, disisi lain kontrak kerja menyatakan kalau pihak kontraktor harus menyelesaikannya, baru dibayar. Tapi disisi lain, dana DAK belum dicairkan sehingga mereka tidak ada modal untuk menyelesaikannya," kata dia.
Namun dia optimis, pihak kontraktor yang bersangkutan akan melanjutkan pekerjaan IPAL hingga selesai dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Sebab, dalam kontrak kerja memang ada waktu perpanjangan selama 50 hari dari batas waktu jadwal yang telah ditentukan.
"Insya Allah, akan dilanjutkan. Karena masih ada 50 hari sebagai perpanjangan waktu. Proyek IPAL mulai dikerjakan sekitar tanggal 20 November 2016, dan berakhir pada 30 November 2016. Jadi baru sekitar dua minggu stop pekerjaannya," jelas dia.
Dia juga mengaku, jika pihaknya sudah berupaya dengan menyurati kotraktor yang bersangkutan, terkait alasan belum dilanjutkannya pekerjaan pembangunan IPAL tersebut.
"Kita juga sudah sampaikan peringatan melalui surat. Kalau dalam 50 hari perpanjangan waktu yang ada masih tidak ada upaya penyelesaian dari pihak ketiga itu, maka perusahaan yang bersangkutan akan diputus kontrak kerjannya dan di blacklist. Tapi tetap dibayar sesuai dengan hasil kerjanya saja," tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, pembangunan IPAL tersebut tetap akan dilanjutkan dengan menunjuk perusahaan lain oleh pihak Dinkes.
"Jadi, meski perusahaan pertama diputus kontraknya, tapi pembangunannya tetap diselesaikan oleh kontraktor lain yang kita tunjukkan langsung. Karena pembangunan IPAL merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL)," terang dia.
Dia menambahkan, sebenarnya bangunan IPAL tersebut memang belum bisa difungsikan, karena masih ada beberapa fasilitas pendukung lainya yang belum ada, seperti ruang UGD.
"Bangunan itu juga belum difungsikan, belum terlalu urgen karena masih ada beberapa fasilitas kesehatan di kecamatan yang sifatnya lebih urgen, seperti fasilitas di puskesmas Betung dan Talang Kelapa," pungkas dia. (Adam malik)
Salahnya satunya, pekerjaan bangunan Isntalasi Pengelolaan Akhir Limbah (IPAL) di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang sampai saat ini mandek dan belum dilanjutkan penyelesaiannya oleh kontraktor yang bersangkutan.
Terkait hal ini, Kasi Sarana dan Prasarana Dinkes Banyuasin, Dailani, ketika ditemui kemarin, mengatakan, kalau pembangunan IPAL tersebut memang belum dilanjutkan oleh pihak ketiga, lantaran anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dicairkan oleh Pemkab Banyuasin.
"Iya, memang belum selesai, pekerjaannya baru sekitar 80 persen, nilai proyeknya Rp.160 juta. Kita juga serbasalah, disisi lain kontrak kerja menyatakan kalau pihak kontraktor harus menyelesaikannya, baru dibayar. Tapi disisi lain, dana DAK belum dicairkan sehingga mereka tidak ada modal untuk menyelesaikannya," kata dia.
Namun dia optimis, pihak kontraktor yang bersangkutan akan melanjutkan pekerjaan IPAL hingga selesai dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Sebab, dalam kontrak kerja memang ada waktu perpanjangan selama 50 hari dari batas waktu jadwal yang telah ditentukan.
"Insya Allah, akan dilanjutkan. Karena masih ada 50 hari sebagai perpanjangan waktu. Proyek IPAL mulai dikerjakan sekitar tanggal 20 November 2016, dan berakhir pada 30 November 2016. Jadi baru sekitar dua minggu stop pekerjaannya," jelas dia.
Dia juga mengaku, jika pihaknya sudah berupaya dengan menyurati kotraktor yang bersangkutan, terkait alasan belum dilanjutkannya pekerjaan pembangunan IPAL tersebut.
"Kita juga sudah sampaikan peringatan melalui surat. Kalau dalam 50 hari perpanjangan waktu yang ada masih tidak ada upaya penyelesaian dari pihak ketiga itu, maka perusahaan yang bersangkutan akan diputus kontrak kerjannya dan di blacklist. Tapi tetap dibayar sesuai dengan hasil kerjanya saja," tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, pembangunan IPAL tersebut tetap akan dilanjutkan dengan menunjuk perusahaan lain oleh pihak Dinkes.
"Jadi, meski perusahaan pertama diputus kontraknya, tapi pembangunannya tetap diselesaikan oleh kontraktor lain yang kita tunjukkan langsung. Karena pembangunan IPAL merupakan proyek Penunjukan Langsung (PL)," terang dia.
Dia menambahkan, sebenarnya bangunan IPAL tersebut memang belum bisa difungsikan, karena masih ada beberapa fasilitas pendukung lainya yang belum ada, seperti ruang UGD.
"Bangunan itu juga belum difungsikan, belum terlalu urgen karena masih ada beberapa fasilitas kesehatan di kecamatan yang sifatnya lebih urgen, seperti fasilitas di puskesmas Betung dan Talang Kelapa," pungkas dia. (Adam malik)