Ahmad Yani Mundur dari Kursi Ketua DPRD Ogan Ilir
OGAN ILIR, KBRS-Drs H Ahmad Yani MM, secara pribadi mengundurkan diri dari jabatan ketua DPRD Ogan Ilir Pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan ketua DPRD OI disampaikannya melalui tim kuasa hukum Dabby K Gumayra SH dan M Fadli SH, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/1), di Inderalaya.
Surat pernyataan pengunduran diri dari ketua DPRD OI, tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang bersangkutan, tertandatangan Drs H Ahmad Yani MM dibubuhkan materai, dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI, dan tembusan kepada ketua DPD Partai Golkar OI.
Dabby K Gumayra SH mengatakan, menyikapi tanggapan terakhir atas perkara yang menimpa kliennya itu.
Lanjut Dabby, di hadapan awak media pihaknya menyampaikan surat pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI.
"Untuk menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD OI di mata masyarakat," tukasnya. Selain menjaga nama baik partai, hal ini dilakukan merupakan inisiatif pribadi dari Ahmad Yani. "Artinya, klien kami fokus menghadapi perkara," lanjutnya.
Disamping itu masalah faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan kliennya.
Ia menyatakan, ada dua proses yang disampaikan oleh pihaknya, antara lain yakni proses politik dan proses hukum Gabby menambahkan, proses politik yang dimaksud adalah pengunduran diri politisi partai Golkar Drs H Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI yang disampaikan melalui surat tertulis tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI dan ketua DPD Partai Golkar OI.
Kemudian, proses hukum yakni terlebih dahulu mempelajari isi dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berisikan vonis dua tahun penjara kepada Drs H Ahmad Yani MM.
"Langkah upaya hukum yang akan kita ambil yakni dalam waktu dekat mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujar tim kuasa hukum Ahmad Yani, Dabby K Gumayra.
Menurut Wakil ketua II DPRD OI Wahyudi Maruwan ST mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar sambil menunggu surat tertulis masuk ke DPRD OI mengenai hal yang menimpa ketuanya.
"No komen dulu lah. Kita masih tunggu suratnya sampai ke-DPRD OI. Barulah selanjutnya, kita akan mengambil sikap," ujar Wakil Ketua II DPRD OI.
Seperti diketahui, dari pemberitaan sebelumnya, Mahkma Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM, diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi.(her)
Surat pernyataan pengunduran diri dari ketua DPRD OI, tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang bersangkutan, tertandatangan Drs H Ahmad Yani MM dibubuhkan materai, dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI, dan tembusan kepada ketua DPD Partai Golkar OI.
Dabby K Gumayra SH mengatakan, menyikapi tanggapan terakhir atas perkara yang menimpa kliennya itu.
Lanjut Dabby, di hadapan awak media pihaknya menyampaikan surat pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI.
"Untuk menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD OI di mata masyarakat," tukasnya. Selain menjaga nama baik partai, hal ini dilakukan merupakan inisiatif pribadi dari Ahmad Yani. "Artinya, klien kami fokus menghadapi perkara," lanjutnya.
Disamping itu masalah faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan kliennya.
Ia menyatakan, ada dua proses yang disampaikan oleh pihaknya, antara lain yakni proses politik dan proses hukum Gabby menambahkan, proses politik yang dimaksud adalah pengunduran diri politisi partai Golkar Drs H Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI yang disampaikan melalui surat tertulis tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI dan ketua DPD Partai Golkar OI.
Kemudian, proses hukum yakni terlebih dahulu mempelajari isi dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berisikan vonis dua tahun penjara kepada Drs H Ahmad Yani MM.
"Langkah upaya hukum yang akan kita ambil yakni dalam waktu dekat mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujar tim kuasa hukum Ahmad Yani, Dabby K Gumayra.
Menurut Wakil ketua II DPRD OI Wahyudi Maruwan ST mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar sambil menunggu surat tertulis masuk ke DPRD OI mengenai hal yang menimpa ketuanya.
"No komen dulu lah. Kita masih tunggu suratnya sampai ke-DPRD OI. Barulah selanjutnya, kita akan mengambil sikap," ujar Wakil Ketua II DPRD OI.
Seperti diketahui, dari pemberitaan sebelumnya, Mahkma Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM, diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi.(her)