Agus Mubarok Otak pelaku Pembunuhan Satu Keluaraga Akhirnya Divonis Hukuman Mati Di Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin
BANYUASIN, KBRS - Majelis hakim pengadilan negeri Sekayu
dalam sidang putusan di Kantor Perwakilan Sukajadi Kabupaten Banyuasin,
Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Mubarok (23, yang
terbukti sebagai otak pembunuhan. Sementara, tiga pelaku lain
Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (17) divonis hukuman 18 tahun
penjara dalam kasus pembunuhan berantai pada keluarga Tasir, beserta
istri, anak dan dua cucunya.
Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1) siang kemarin dalam
sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Sobandi, hakim anggota
Decky Christian dan Arlen Veronica digelar berbeda.
Agus Mubarok divonis hukuman mati karena terbukti menjadi
otak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Tasir (68), Ropiah (66),
Kartini (37), Winarti (14) dan Apriani (7).
Diantara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah
merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian menghabisi korban dengan
cara sadis dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak.
Dalam pertimbangan yang meringankan para tersangka tidak ada.
"Memperhatikan Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP,
mengadili, menyatakan terdakwa Agus Mubarok, secara sah dan diyakinkan
bersalah. Telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan
sengaja dan dengan merencanakan sebelumnya, sehingga melenyapkan nyawa
orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan
pidana mati," tegas hakim ketua saat membacakan vonis.
Vonis mati yang dijatuhakn hakim sama seperti tuntutan
jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin. Atas putusan tersebut, terdakwa
melalui kuasa hukumnya Zainal SH belum menerima sepenuhnya. "Kami
pikir-pikir dulu," katanya.
Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22),
Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun
kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman
seumur hidup.
Dengan pertimbangan yang meringankan, tiga terdakwa
kooperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingga,
masih memiliki kesempatan untuk berubah.
Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima
keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri
Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Kami akan fikirkan dahulu," kata Shanti.
Artinya, jaksa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan
banding atau tidak. Bila lewat batas waktu belum ada keputusan, artinya
jaksa menerima keputusan tersebut, jelasnya. (Adam malik)