News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Agus Mubarok Otak pelaku Pembunuhan Satu Keluaraga Akhirnya Divonis Hukuman Mati Di Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin

Agus Mubarok Otak pelaku Pembunuhan Satu Keluaraga Akhirnya Divonis Hukuman Mati Di Pengadilan Negeri Sukajadi Banyuasin

BANYUASIN,  KBRS - Majelis hakim pengadilan negeri Sekayu dalam sidang putusan di Kantor Perwakilan Sukajadi Kabupaten Banyuasin, Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Mubarok (23, yang terbukti sebagai otak pembunuhan.    Sementara, tiga pelaku lain Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (17) divonis hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berantai pada keluarga Tasir, beserta istri, anak dan dua cucunya.

Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (5/1) siang kemarin dalam sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis Hakim Sobandi, hakim anggota Decky Christian dan Arlen Veronica digelar berbeda.
Agus Mubarok divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Tasir (68), Ropiah (66), Kartini (37), Winarti (14) dan Apriani (7).

Diantara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian menghabisi korban dengan cara sadis dan tanpa rasa kasihan. Padahal dua korban masih anak-anak. Dalam pertimbangan yang meringankan para tersangka tidak ada.

"Memperhatikan Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP, mengadili, menyatakan terdakwa Agus Mubarok, secara sah dan diyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan merencanakan sebelumnya, sehingga melenyapkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana mati," tegas hakim ketua saat membacakan vonis.

Vonis mati yang dijatuhakn hakim sama seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zainal SH belum menerima sepenuhnya. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Dengan pertimbangan yang meringankan, tiga terdakwa kooperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingga, masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami akan fikirkan dahulu," kata Shanti.

Artinya, jaksa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Bila lewat batas waktu belum ada keputusan, artinya jaksa menerima keputusan tersebut, jelasnya. (Adam malik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.