944 Pejabat Struktural Pemkab Muba Dilantik
MUBA, KBRS- Pelantikan Struktural Pejabat Kabupaten Musi Banyuasin (Pem Kab Muba) Sebanyak 944 Pejabat Muba Oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muba David BJ Siregar pejabat struktural eselon II, III dan IV, Sabtu (21/1/2017)Sebanyak 944 dari 950 orang Pejabat persetujuan Menteri Dalam Negeri, selisih satu orang eselon IVa meninggal dunia, 4 (Empat) orang dimutasikan ke kementrian ESDM, dan satu orang dimutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan(Sum Sel)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Muba merupakan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah Kab Muba Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta dilakukan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 821/214/SJ tanggal 19 Januari 2016.
Dalam sambutannya Plt Bupati Muba pada dasarnya mutasi dan promosi dalam jabatan struktural adalah hal biasa. Namun pada kesempatan ini menjadi sesuatu yang tidak biasa karena diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Muba.944 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan kembali dalam eselon setingkat dengan eselon sebelumnya."hal ini Berdasarkan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri bahwa tidak disetujuinya promosi dari fungsional umum ke jabatan struktural, maka masih menyisakan banyak jabatan yang belum terisi, terutama pada posisi pejabat pengawas atau eselon IV. Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat hari ini, maka saya telah melaksanakan tugas yang diamanatkan kepada saya, terutama pada Diktum ke dua huruf E Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.16 - 10009 Tahun 2016 Tanggal 25 Oktober 2016 tentang penunjukan saya selaku pelaksana Tugas Bupati Kab Muba,hal itu disampaikan dalam pelantikan yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba.
Tambah Dafid pelantikan kali ini dilaksanakan padahari libur hal ini dapat membuktikan bahwa pada dasarnya selaku aparatur sipil negara tidak mengenal hari libur dalam melayani kepentingan masyarakat.Demikian juga dalam proses pengajuan usul untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri terhadap pengisian organisasi dan perangkat daerah. Tim telah bekerja maksimal walaupun hari libur serta diluar jam kerja namun terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri."Hal ini tidak lain bertujuan demi percepatan pengisian organisasi perangkat daerah dan Kami tidak ingin pelayanan publik yang sifatnya mendasar menjadi terganggu, demikian juga dengan tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan yang akan datang.jelasnya.(Redi)