Turunkan Plt Bupati dan Plt Sekda Muba
MUBA, KBRS-Sebelum menyampaikan orasinya, pendemo yang berjumlah kurang lebih seribu orang, melakukan doa bersama. Usai doa, massa langsung menuju Kantor Pemkba Muba dengan berjalan kaki.
Kapolres Muba Julihan Muntaha memberikan pengarahan dan meminta massa agar berjalan tertib dan mengikuti aturan agar tak mengganggu pengguna jalan lainnya, Rabu (7/12)
Dalam orasinya massa minta Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara serta aparat hukum melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Kapolres Muba Julihan Muntaha memberikan pengarahan dan meminta massa agar berjalan tertib dan mengikuti aturan agar tak mengganggu pengguna jalan lainnya, Rabu (7/12)
Dalam orasinya massa minta Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara serta aparat hukum melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Ahmad Syaifudin Zuhri SKom selaku orator aksi mengatakan meminta diturunkannya Plt Sekda Drs Apriyadi yang dinilai cacat hukum melanggar aturan ASN
“Kami masyarakat Muba mencermati mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober, Pemerintahan Muba berjalan aman, damai, dan kondusif. Kami tidak suka birokrasi Pemerintahan saat ini diobok-obok yang menuai gejolak permasalahan dalam tata Pemerintahan, juga gejolak terhadap masyarakat Muba atas hal-hal yang terjadi”, ujarnya.
“Kami masyarakat Muba mencermati mulai dari bulan Januari sampai dengan Oktober, Pemerintahan Muba berjalan aman, damai, dan kondusif. Kami tidak suka birokrasi Pemerintahan saat ini diobok-obok yang menuai gejolak permasalahan dalam tata Pemerintahan, juga gejolak terhadap masyarakat Muba atas hal-hal yang terjadi”, ujarnya.
Bahwa dalam dua bulan ini sudah ada mutasi rotasi pergantian Staf Ahli dan Kepala Dinas Kebersihan dan Penerangan Pemeliharaan Lampu Jalan (DKPPLJ) Drs Apriyadi, MSi, sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan turun eselon ke staf biasa, kemudian diangkat naik eselon II menjadi Plt Sekda Muba. “Dari riwayat eselon tersebut, kami menduga pengangkatan Apriyadi sebagai Plt Sekda Muba cacat hukum karena tidak memenuhi eselon sebagai Sekda Muba serta diduga tidak sesuai dengan aturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan ASN," terangnya lagi.
Menurut informasi yang didapat awak media KabaRakyatsumsel.com MUBA, bahwa masalah legalitas masih ricuh dan diduga tidak ikut lelang jabatan. sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 115, siapapun itu tidak boleh dari staf langsung naik menjadi sekda”,
Menurut Sekretaris Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas Bersatu Muba, Suharto saat dibincangi kabarakyat sumsel mengatakan bahwa untuk jabatan Sekda Muba seharusnya tidak sedang atau dalam proses hukum guna menjaga stabilitas roda Pemerintahan di Kabupaten Muba dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi, Politik, kelompok sehingga menabrak aturan dan Undang-undang yang ada.(redi)
Menurut informasi yang didapat awak media KabaRakyatsumsel.com MUBA, bahwa masalah legalitas masih ricuh dan diduga tidak ikut lelang jabatan. sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 115, siapapun itu tidak boleh dari staf langsung naik menjadi sekda”,
Menurut Sekretaris Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas Bersatu Muba, Suharto saat dibincangi kabarakyat sumsel mengatakan bahwa untuk jabatan Sekda Muba seharusnya tidak sedang atau dalam proses hukum guna menjaga stabilitas roda Pemerintahan di Kabupaten Muba dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi, Politik, kelompok sehingga menabrak aturan dan Undang-undang yang ada.(redi)