Plt Bupati OI Kukuhkan Satges Saber Pungli
OGAN ILIR, KBRS-Plt Bupati Ogan Ilir, Jumat (23/12) mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Ogan Ilir sesuai keputusan nomor 700/732/kpts/inspt/2016
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yaitu intelejen, pencegahan dan sosialisasi serta tindakan yuridis.Bahkan Satgas ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan operasi Tangkap Tangan (sesuai pasal 4 huruf D Perppres Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli adalah Bupati Ogan Ilir selaku Pengendali dan penanggungjawab. Penanggungjawab I Kapolres Ogan Ilir, Wakil Penanggungjawab II Kejari Ogan Ilir. Penasihat adalah Komandan Kodim 0402 OKI/OI, Ketua Pengadilan Negeri OI, Ketua DPRD OI, Staff Ahli.
Ketua Pelaksana tugas adalah Wakapolres Ogan Ilir, wakil Ketua Pelaksana tugas adalah Inspektorat OI, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari OI. Kepala Pikja Satgas Saber diketuai Intelkam Polres OI serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.
"Juga seluruh Camat di Kabupaten Ogan Ilir adalah penanggungjawab unit Saber Pungli di Kecamatan," jelas HM Ilyas Panji Alam dalam amanatnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang ada.
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Dengan sudah dikukuh kannya Satuan Tugas Sapu Bersih Punggutan Liar Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana dan satuan kerja dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
"Untuk membantu sisteem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan operasi Pungli juga untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli sesuai aturan Perundang-undangan," tandas Ilyas Panji Alam.(lbs)
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yaitu intelejen, pencegahan dan sosialisasi serta tindakan yuridis.Bahkan Satgas ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan operasi Tangkap Tangan (sesuai pasal 4 huruf D Perppres Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli adalah Bupati Ogan Ilir selaku Pengendali dan penanggungjawab. Penanggungjawab I Kapolres Ogan Ilir, Wakil Penanggungjawab II Kejari Ogan Ilir. Penasihat adalah Komandan Kodim 0402 OKI/OI, Ketua Pengadilan Negeri OI, Ketua DPRD OI, Staff Ahli.
Ketua Pelaksana tugas adalah Wakapolres Ogan Ilir, wakil Ketua Pelaksana tugas adalah Inspektorat OI, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari OI. Kepala Pikja Satgas Saber diketuai Intelkam Polres OI serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.
"Juga seluruh Camat di Kabupaten Ogan Ilir adalah penanggungjawab unit Saber Pungli di Kecamatan," jelas HM Ilyas Panji Alam dalam amanatnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang ada.
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Dengan sudah dikukuh kannya Satuan Tugas Sapu Bersih Punggutan Liar Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana dan satuan kerja dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
"Untuk membantu sisteem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan operasi Pungli juga untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli sesuai aturan Perundang-undangan," tandas Ilyas Panji Alam.(lbs)