Penyertaan Modal Pemkot Palembang Kepada PT Patralog, Konspirasi atau Kebohongan Publik?
PALEMBANG, KBRS-PT Bukit Asam Prima Coal Trading merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam dengan bidang usaha Perdagangan Batubara dan berkantor pusat di Jakarta.
Didirikan pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham 99,9 persen milik perusahaan PT Bukit Asam dengan aset Rp 238,692.000.000 tahun 2015 atau turun dari tahun 2014 dengan aset Rp 318,382.000.000.
Pada tanggal 19 Juni 2015, PT BAP mengakuisisi melalui PBP 60 persen saham PT Penajam Internasional Prima (PIT)
Pada tanggal 3 November 2015, PBP melakukan penambahan modal pada PIT, sehingga meningkatkan kepemilikan PBP pada PIT menjadi 90% (On 19 June 2015, BAP through PBP acquired 60% of shares of PIT. 3 November 2015, PBP paid additional capital on PIT shares, that increased PBP ownership on PIT to become 90%) Sementara itu PT Pelabuhan Bukit Prima (”PBP”) bergerak di bidang Jasa pelabuhan (Port Service) berkantor di Jakarta fdan statusnya belum beroperasi (not operating) dengan asset perusahaan Rp. 11.805.000.000,- PT Penajam Internasional Prima bergerak di bidang usaha Jasa kepelabuhan yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat (West Java) yang didirikan tahun 2015 dengan kepemilikan saham PT BA 90% dan asset per 2015 sebesar Rp. 3,720.000.000,-.
Didalam dokumen hasil Audit auditor Internasional Price Waterhouse Cooper (PWC) untuk Entitas anak melalui kepemilikan tak langsung (Indirectly owned subsidiaries) dinyatakan bahwa “Proporsi saham biasa yang dimiliki secara langsung oleh kepentingan non pengendali (Proportion of shares held by interest)” diantaranya PT Patralog untuk saham PT Penajam -Internasional Prima Port Services adalah 10% Pembelian saham PT Penajam Internasional Prima (PT PIT) oleh PT Patralog berdasarkan tawaran PT. Bukit Asam Prima (BAP) untuk turut serta menanamkan saham di PT Penajam International Prima dimana didalam surat ini berisi akan dilakukan sinergi antara PT. PIT berupa turut sertanya Pemerintah Kota Palembang melalui PT. Patralog dalam kepemilikan saham PT Pinter 20%, dengan jabatan komisaris.
Menjadi tanda Tanya besar kenapa terjadi perbedaan pernyataan antara pernyataan auditor Price Waterhouse Copper “Proporsi saham biasa yang dimiliki secara langsung oleh kepentingan non pengendali (Proportion of shares held by interest) untuk saham PT Penajam -Internasional Prima (”PIT”) Port Services adalah 10% dengan pernyataan auditor BPK RI “akan dilakukan sinergi antara PT. Pinter (PT PIT) berupa turut sertanya Pemerintah Kota Palembang melalui PT.Patralog dalam kepemilikan saham PT. Pinter 20%, dengan perwakilan kota akan menduduki jabatan komisaris.
Sejatinya pernyataan anggota dewan direksi PT Patralog pada 1 Agustus 2014 melalui Direktur Keuangan dengan mengirimkan surat ke komisaris tentang permohonan persetujuan pendaftaran status pailit Surat Nomor 101/Patralog/XI/2014 tanggal 4 November 2014 seharusnya disikapi dengan bijak oleh Pemkot Palembang agar tidak menjadi beban Anggaran APBD Kota Palembang.
Karena buruknya keuangan PT Petralog maka dilakukan PHK Massal melalui SK Dirut Nomor 101/DIR/PT.G/XI/2014 tanggal 21 November 2014 sehingga sejak 25 Juli 2015 Direksi memutuskan untuk memberhentikan operasi perusahaan karena tidak ada dana lagi yang akan digunakan. Kewajiban perusahaan sebesar Rp 1.189,753.415,00 antara lain hutang gaji direktur sebesar Rp 371.000.000,00, hutang gaji komisaris sebesar Rp 275.000.000,00, hutang gaji karyawan Rp 124.325.000,00, dan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 160.000.000,00;
Kemudian Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penyertaan modal ke PT. Pinter tidak melalui analisa kelayakan karena perusahaan yang berdiri sejak 6 Februari 2012 tidak memberikan laporan keuangannya kepada PT. Patralog dan program kerja yang akan dijalani sebagai dasar pertimbangan PT. Patralog untuk memberikan penyertaan modal.
Berdasarkan data keuangan dapat diketahui bahwa PT. Pinter mengalami kesulitan likuiditas sejak perusahaan didirikan Tahun 2012. Sampai pemeriksaan berakhir (13 Mei 2016) PT. Patralog belum melakukan aktifitas yang menghasilkan pendapatan baik dari operasional perusahaan maupun dari penyertaan ke PT. Pinter.
Selanjutnya auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penggunaan penyertaan modal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dimana direksi seharusnya melakukan pembayaran hutang sebesar Rp1.200.000.000,00 dan penyertaan ke PT. Pinter seharusnya Rp 1.250.000.000,00 tetapi modal yang telah diserahkan sebesar Rp 750.000.000,00 dan masih kurang Rp 500.000.000,00 yangrencananya akan dibayarkan pada bulan November 2016. Juga pemberian pinjaman ke KONI sebesar Rp100.000.000,00.
Kemudian auditor BPK RI juga menyatakan bahwa peningkatan penghasilan direksi dan komisaris setiap bulannya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT. Patralog Nomor 08/Gaji-PT.G/XII/2015 tentang Gaji Komisaris, Direksi dan Karyawan PT. Patralog Tahun 2016 dimana gaji direktur utama Rp 10.000.000,00, direksi lain Rp 9.000.000,00. Komisaris Utama Rp 5.000.000,00 dan komisaris lainnya Rp 4.000.000,00.
Dinyatakan oleh Auditor BPK RI bahwa gaji direktur utama bulan.Februari sebesar Rp12.804.000,00 dan direksi lain sebesar Rp11.834.000,00. Gaji komisaris utama sebesar Rp7.020.000,00 dan komisaris lain sebesar Rp6.050.000,00.
Selain gaji diberikan pula uang makan masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 dan uang transport masing-masing sebesar Rp1.000.000,00. Menurut auditor BPK RI bahwa atas kegiatan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT. Patralog dinyatakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua Tim Pembina BUMD tidak dilibatkan dalam proses penyertaan modal kepada PT. Patralog pada TA 2015.
Berbeda dengan pernyataan Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi. Sudirman Tegoeh Rabu (30/12/2015) yang menyatakan “Nantinya 1 tongkang angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi akan dikenakan biaya Rp 3 juta, para angkutan batubara nanti akan bersandar di Pelabuhan 35 Ilir untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan,”Kata Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi.
Sudirman Tegoeh, usai menggelar rapat terbatas pembahasan PT Patralog di Ruang Rapat II, Rabu (30/12/2015). Dilanjutkan Sudirman, program tersebut akan segera berjalan karena pihak PT Patralog bersama dengan PT Bukit Asam akan melakukan MoU pengelolaan angkutan sungai dalam penerapan retribusi pada (6/1/2016) mendatang di di Jakarta yang akan dihadiri langsung oleh Walikota Palembang
Lanjut Sudirman mengatakan, perpanjangan tangan dalam pengelolaan angkutan sungai, dari pihak PT BA yakni Penajam, dimana sistem joint yang akan dikelola dengan saham kepemilikan pemerintah kota(Pemkot) Palembang sebesar 20 persen.
“Peran ini yang dibidik Pemerintah Kota(Pemkot) Palembang, dalam mendapatkan deviden. Jika kerja sama terjalin bisa dipastikan menambah PAD,”terang Ia mengaku, pemerintah belum mendapatkan kontribusi dari angkutan air sungai selama ini. Dirinya memperkirakan 10 juta ton pertahun angkutan batubara melintas disungai musi. Agar retribusi yang ditetapkan berjalan dengan baik sehingga semua tonkang akan mematuhi untuk membayar retribusi diterbitkan juga Peraturan Walikota (Perwali) “Ini salah satu target kita, apa lagai angkutan batubara di kelola oleh Pelindo. Yang tidak memiliki konstribusi terhadapa PAD Pemkot, karena untuk meningkatan PAD Pemerintah akan mengoptimalkan sektor-sektor PAD, paling tidak adanya kerjasama antara Patralog dan PT Bukit Asam membawa angin segar bagi PAD Palembang kedepan,”ujar dia.
Selama ini Vakumnya PT Patralog disebabkan selama dua kali penunjukan Dirut yang lama meninggal dunia, dengan adanya direktur yang baru dapat menjalankan fungsi Petralog sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah.
“Sebagian besar manajemennya sudah diganti, dengan managemen yangbaru kinerja Patralog dapat berjalan secara maksimal,” tukasnya.
Terkait Polemik ini menurut ketua LSM Underground Developmant Propinsi Sumatera Selatan mengatakan “ semestinya walikota Palembang harus seteliti dan setegas mungkin menyikapi dari keberadaan perusahaan perusahaan daerah di jajaran pemerintah kota Palembang,melihat informasi maju dan mundurnya dari BUMD milik pemkot ini bukan lah rahasia umum lagi di kalangan masyarakat kota Palembang,bahkan sudah jadi buah bibir bahwa APBD Kota Palembang terkesan Royal dan habiskan anggaran APBD untuk suntikkan dana di beberapa prusda miliki pemkot tersebut,” kata Ir Fery Kurniawan
Menyikapi masalah beberapa hari yang lalu mendengar keterangan dari asisten II kota Palembang mengenai PT Palembang Trading & Logistic (Patralog) PT Patralog yang telah didirikan pada Tahun 2012 dengan dasar hukum akte pendirian PT Palembang Trading & Logistic (Patralog) Tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor 14 tanggal 06 Februari 2012, untuk Penyertaan Modal pada PT Patralog didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading and Logistic (PT Patralog)”,dalam masalah ini beliau kurang di libatkan ,karena untuk masalah PT Patralog untuk sekarang ini sepertinya di lakukan orang orang terkait langsung menghadap walikota,” ketus Ir Handayani selaku ketua Tim pembina BUMD dan kepala bagian perekonomian untuk mengendalikan dan mengawasi serta mengevaluasi kinerja PT Patralog
Mendengar dari keterangan Asisten II pemkot Palembang menjadi hal aneh,karena mengapa terkesan kurang di libatkan dalam perihal ini,padahal masalah ini sebenarnya walikota Palembang telah di tekankan oleh BPK RI untuk memperdayakan Asisten II kedepannya nanti agar tugasnya jelas,namun mendengar keterangan dari pihak terkait sepertinya belum juga di lakukan oleh walikota Palembang untuk melibatkannya dalam masalah ini ,padahal ini merupakan bidangnya ,bahkan dia sempat mengatakan,jika memang patralog di tahun ini berupaya menarik restribusy kapal batubara ,mengapa tidak langsung di lakukan dinas terkait saja ( dishub kota Palembang ),kan lebih jelas adanya penghematan keuangan daerah,” katanya
“Pada Tahun 2015 pemerintah kota Palembang telah memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT Patralog sebesar Rp2.200.000.000,00, yang di lakukan berdasarkan metode ekuitas dengan nilai investasi sebesar Rp1.511.298.597,00 tertanggal 31 Desember 2015,jadi dengan dengan ini Persentase kepemilikan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT Patralog adalah sebesar 100%, masalah ini sebenarnya merupakan angin segar bagi keuangan APBD kota Palembang,itu jikalau memang benar di lakukan dan tapi kapan itu bisa di nikmati oleh pemerintah kota Palembang”Pungkas Fery
kemudian katanya” kita selaku masyarakat kota Palembang akan selalu mengawasi dari kinerja BUMD milik pemkot Palembang yang terlihat demam keuangan sehingga slalu di berikan suntikan gizi APBD berupa uang ,karena ini merupakan wujud kontrol dan pengawasan dari masyarakat terhadap keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat seutuhnya” tutur ketua Lsm Ugd Prov Sumsel Ir Fery Kurniawan kepada insan pers kemarin di ruang santainya. ( red )
Didirikan pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham 99,9 persen milik perusahaan PT Bukit Asam dengan aset Rp 238,692.000.000 tahun 2015 atau turun dari tahun 2014 dengan aset Rp 318,382.000.000.
Pada tanggal 19 Juni 2015, PT BAP mengakuisisi melalui PBP 60 persen saham PT Penajam Internasional Prima (PIT)
Pada tanggal 3 November 2015, PBP melakukan penambahan modal pada PIT, sehingga meningkatkan kepemilikan PBP pada PIT menjadi 90% (On 19 June 2015, BAP through PBP acquired 60% of shares of PIT. 3 November 2015, PBP paid additional capital on PIT shares, that increased PBP ownership on PIT to become 90%) Sementara itu PT Pelabuhan Bukit Prima (”PBP”) bergerak di bidang Jasa pelabuhan (Port Service) berkantor di Jakarta fdan statusnya belum beroperasi (not operating) dengan asset perusahaan Rp. 11.805.000.000,- PT Penajam Internasional Prima bergerak di bidang usaha Jasa kepelabuhan yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat (West Java) yang didirikan tahun 2015 dengan kepemilikan saham PT BA 90% dan asset per 2015 sebesar Rp. 3,720.000.000,-.
Didalam dokumen hasil Audit auditor Internasional Price Waterhouse Cooper (PWC) untuk Entitas anak melalui kepemilikan tak langsung (Indirectly owned subsidiaries) dinyatakan bahwa “Proporsi saham biasa yang dimiliki secara langsung oleh kepentingan non pengendali (Proportion of shares held by interest)” diantaranya PT Patralog untuk saham PT Penajam -Internasional Prima Port Services adalah 10% Pembelian saham PT Penajam Internasional Prima (PT PIT) oleh PT Patralog berdasarkan tawaran PT. Bukit Asam Prima (BAP) untuk turut serta menanamkan saham di PT Penajam International Prima dimana didalam surat ini berisi akan dilakukan sinergi antara PT. PIT berupa turut sertanya Pemerintah Kota Palembang melalui PT. Patralog dalam kepemilikan saham PT Pinter 20%, dengan jabatan komisaris.
Menjadi tanda Tanya besar kenapa terjadi perbedaan pernyataan antara pernyataan auditor Price Waterhouse Copper “Proporsi saham biasa yang dimiliki secara langsung oleh kepentingan non pengendali (Proportion of shares held by interest) untuk saham PT Penajam -Internasional Prima (”PIT”) Port Services adalah 10% dengan pernyataan auditor BPK RI “akan dilakukan sinergi antara PT. Pinter (PT PIT) berupa turut sertanya Pemerintah Kota Palembang melalui PT.Patralog dalam kepemilikan saham PT. Pinter 20%, dengan perwakilan kota akan menduduki jabatan komisaris.
Sejatinya pernyataan anggota dewan direksi PT Patralog pada 1 Agustus 2014 melalui Direktur Keuangan dengan mengirimkan surat ke komisaris tentang permohonan persetujuan pendaftaran status pailit Surat Nomor 101/Patralog/XI/2014 tanggal 4 November 2014 seharusnya disikapi dengan bijak oleh Pemkot Palembang agar tidak menjadi beban Anggaran APBD Kota Palembang.
Karena buruknya keuangan PT Petralog maka dilakukan PHK Massal melalui SK Dirut Nomor 101/DIR/PT.G/XI/2014 tanggal 21 November 2014 sehingga sejak 25 Juli 2015 Direksi memutuskan untuk memberhentikan operasi perusahaan karena tidak ada dana lagi yang akan digunakan. Kewajiban perusahaan sebesar Rp 1.189,753.415,00 antara lain hutang gaji direktur sebesar Rp 371.000.000,00, hutang gaji komisaris sebesar Rp 275.000.000,00, hutang gaji karyawan Rp 124.325.000,00, dan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 160.000.000,00;
Kemudian Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penyertaan modal ke PT. Pinter tidak melalui analisa kelayakan karena perusahaan yang berdiri sejak 6 Februari 2012 tidak memberikan laporan keuangannya kepada PT. Patralog dan program kerja yang akan dijalani sebagai dasar pertimbangan PT. Patralog untuk memberikan penyertaan modal.
Berdasarkan data keuangan dapat diketahui bahwa PT. Pinter mengalami kesulitan likuiditas sejak perusahaan didirikan Tahun 2012. Sampai pemeriksaan berakhir (13 Mei 2016) PT. Patralog belum melakukan aktifitas yang menghasilkan pendapatan baik dari operasional perusahaan maupun dari penyertaan ke PT. Pinter.
Selanjutnya auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penggunaan penyertaan modal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dimana direksi seharusnya melakukan pembayaran hutang sebesar Rp1.200.000.000,00 dan penyertaan ke PT. Pinter seharusnya Rp 1.250.000.000,00 tetapi modal yang telah diserahkan sebesar Rp 750.000.000,00 dan masih kurang Rp 500.000.000,00 yangrencananya akan dibayarkan pada bulan November 2016. Juga pemberian pinjaman ke KONI sebesar Rp100.000.000,00.
Kemudian auditor BPK RI juga menyatakan bahwa peningkatan penghasilan direksi dan komisaris setiap bulannya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT. Patralog Nomor 08/Gaji-PT.G/XII/2015 tentang Gaji Komisaris, Direksi dan Karyawan PT. Patralog Tahun 2016 dimana gaji direktur utama Rp 10.000.000,00, direksi lain Rp 9.000.000,00. Komisaris Utama Rp 5.000.000,00 dan komisaris lainnya Rp 4.000.000,00.
Dinyatakan oleh Auditor BPK RI bahwa gaji direktur utama bulan.Februari sebesar Rp12.804.000,00 dan direksi lain sebesar Rp11.834.000,00. Gaji komisaris utama sebesar Rp7.020.000,00 dan komisaris lain sebesar Rp6.050.000,00.
Selain gaji diberikan pula uang makan masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 dan uang transport masing-masing sebesar Rp1.000.000,00. Menurut auditor BPK RI bahwa atas kegiatan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT. Patralog dinyatakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua Tim Pembina BUMD tidak dilibatkan dalam proses penyertaan modal kepada PT. Patralog pada TA 2015.
Berbeda dengan pernyataan Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi. Sudirman Tegoeh Rabu (30/12/2015) yang menyatakan “Nantinya 1 tongkang angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi akan dikenakan biaya Rp 3 juta, para angkutan batubara nanti akan bersandar di Pelabuhan 35 Ilir untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan,”Kata Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi.
Sudirman Tegoeh, usai menggelar rapat terbatas pembahasan PT Patralog di Ruang Rapat II, Rabu (30/12/2015). Dilanjutkan Sudirman, program tersebut akan segera berjalan karena pihak PT Patralog bersama dengan PT Bukit Asam akan melakukan MoU pengelolaan angkutan sungai dalam penerapan retribusi pada (6/1/2016) mendatang di di Jakarta yang akan dihadiri langsung oleh Walikota Palembang
Lanjut Sudirman mengatakan, perpanjangan tangan dalam pengelolaan angkutan sungai, dari pihak PT BA yakni Penajam, dimana sistem joint yang akan dikelola dengan saham kepemilikan pemerintah kota(Pemkot) Palembang sebesar 20 persen.
“Peran ini yang dibidik Pemerintah Kota(Pemkot) Palembang, dalam mendapatkan deviden. Jika kerja sama terjalin bisa dipastikan menambah PAD,”terang Ia mengaku, pemerintah belum mendapatkan kontribusi dari angkutan air sungai selama ini. Dirinya memperkirakan 10 juta ton pertahun angkutan batubara melintas disungai musi. Agar retribusi yang ditetapkan berjalan dengan baik sehingga semua tonkang akan mematuhi untuk membayar retribusi diterbitkan juga Peraturan Walikota (Perwali) “Ini salah satu target kita, apa lagai angkutan batubara di kelola oleh Pelindo. Yang tidak memiliki konstribusi terhadapa PAD Pemkot, karena untuk meningkatan PAD Pemerintah akan mengoptimalkan sektor-sektor PAD, paling tidak adanya kerjasama antara Patralog dan PT Bukit Asam membawa angin segar bagi PAD Palembang kedepan,”ujar dia.
Selama ini Vakumnya PT Patralog disebabkan selama dua kali penunjukan Dirut yang lama meninggal dunia, dengan adanya direktur yang baru dapat menjalankan fungsi Petralog sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah.
“Sebagian besar manajemennya sudah diganti, dengan managemen yangbaru kinerja Patralog dapat berjalan secara maksimal,” tukasnya.
Terkait Polemik ini menurut ketua LSM Underground Developmant Propinsi Sumatera Selatan mengatakan “ semestinya walikota Palembang harus seteliti dan setegas mungkin menyikapi dari keberadaan perusahaan perusahaan daerah di jajaran pemerintah kota Palembang,melihat informasi maju dan mundurnya dari BUMD milik pemkot ini bukan lah rahasia umum lagi di kalangan masyarakat kota Palembang,bahkan sudah jadi buah bibir bahwa APBD Kota Palembang terkesan Royal dan habiskan anggaran APBD untuk suntikkan dana di beberapa prusda miliki pemkot tersebut,” kata Ir Fery Kurniawan
Menyikapi masalah beberapa hari yang lalu mendengar keterangan dari asisten II kota Palembang mengenai PT Palembang Trading & Logistic (Patralog) PT Patralog yang telah didirikan pada Tahun 2012 dengan dasar hukum akte pendirian PT Palembang Trading & Logistic (Patralog) Tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor 14 tanggal 06 Februari 2012, untuk Penyertaan Modal pada PT Patralog didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading and Logistic (PT Patralog)”,dalam masalah ini beliau kurang di libatkan ,karena untuk masalah PT Patralog untuk sekarang ini sepertinya di lakukan orang orang terkait langsung menghadap walikota,” ketus Ir Handayani selaku ketua Tim pembina BUMD dan kepala bagian perekonomian untuk mengendalikan dan mengawasi serta mengevaluasi kinerja PT Patralog
Mendengar dari keterangan Asisten II pemkot Palembang menjadi hal aneh,karena mengapa terkesan kurang di libatkan dalam perihal ini,padahal masalah ini sebenarnya walikota Palembang telah di tekankan oleh BPK RI untuk memperdayakan Asisten II kedepannya nanti agar tugasnya jelas,namun mendengar keterangan dari pihak terkait sepertinya belum juga di lakukan oleh walikota Palembang untuk melibatkannya dalam masalah ini ,padahal ini merupakan bidangnya ,bahkan dia sempat mengatakan,jika memang patralog di tahun ini berupaya menarik restribusy kapal batubara ,mengapa tidak langsung di lakukan dinas terkait saja ( dishub kota Palembang ),kan lebih jelas adanya penghematan keuangan daerah,” katanya
“Pada Tahun 2015 pemerintah kota Palembang telah memberikan penambahan penyertaan modal kepada PT Patralog sebesar Rp2.200.000.000,00, yang di lakukan berdasarkan metode ekuitas dengan nilai investasi sebesar Rp1.511.298.597,00 tertanggal 31 Desember 2015,jadi dengan dengan ini Persentase kepemilikan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT Patralog adalah sebesar 100%, masalah ini sebenarnya merupakan angin segar bagi keuangan APBD kota Palembang,itu jikalau memang benar di lakukan dan tapi kapan itu bisa di nikmati oleh pemerintah kota Palembang”Pungkas Fery
kemudian katanya” kita selaku masyarakat kota Palembang akan selalu mengawasi dari kinerja BUMD milik pemkot Palembang yang terlihat demam keuangan sehingga slalu di berikan suntikan gizi APBD berupa uang ,karena ini merupakan wujud kontrol dan pengawasan dari masyarakat terhadap keuangan negara demi kesejahteraan masyarakat seutuhnya” tutur ketua Lsm Ugd Prov Sumsel Ir Fery Kurniawan kepada insan pers kemarin di ruang santainya. ( red )