News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Masih Layakkah PD Pasar Palembang Jaya Dipertahankan?

Masih Layakkah PD Pasar Palembang Jaya Dipertahankan?

PALEMBANG, KBRS-Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya awalnya merupakan hasil reorganisasi dari Dinas Pasar. Dikarenakan pengelolaan perpasaran yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pasar dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan persaingan global yang menuntut pelayanan serba cepat dan transparan, maka seiring dengan perkembangan Kota Palembang sebagai Kota Metropolitan menuntut kualitas pelayanan di berbagai bidang termasuk perpasaran dan persaingan usaha yang kompetitif.

Untuk menjawab tantangan tersebut di atas, Pemerintah Kota Palembang telah mendirikan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dengan status dan kedudukan hukumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah No.6 Tahun 2005.
Dengan bergulirnya waktu, pasar terus berkembang. Pada mulanya pasar merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli dan terjadinya transaksi langsung, namun dari waktu ke waktu, dan tuntutan konsumen pasar yang terus berubah, maka pasar tidak hanya sekedar menjadi tempat bertemunya pedagang dan pembeli serta terjadi transaksi barang riil di pasar, akan tetapi pasar merupakan kesatuan usaha yang lengkap dan kompleks dimana kenyamanan dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan utama
.
 Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya mengelola 38 (tiga puluh delapan) pasar tradisional yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palembang,adapun Pasar-pasar yang dikelola banyak berlokasi di tempat yang strategis dan mempunyai nilai investasi yang terus meningkat antara lain adalah Pasar 16 Ilir, Pasar Retail Jakabaring, Pasar Cinde, Pasar Kepandean, Pasar Lemabang, Pasar Alang-alang Lebar, Pasar Buah, Pasar Yada, Pasar Induk dan beberapa Pasar lainnya milik PD. Pasar Palembang Jaya.
Dari pasar tersebut ada 5 Pasar dalam status Built Operate Transfer (BOT), 22 berstatus pasar swasta dan hanya 11 unit pasar yang di kelola langsung PD Pasar Palembang Jaya. Dengan karyawan tetap dan tidak tetap sebanyak 197 orang berdasarkan data tahun 2014 kemudian 3 orang Direksi dan 3 orang lagi dari Badan pengawas.

Penerimaan Pegawai pada PD Pasar Palembang Jaya Tahun 2014 dan 2015 (Semester I) Tidak Berdasarkan Kebutuhan Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kepegawaian diketahui bahwa pegawai PD PPJ terdiri dari pegawai tetap, pegawai kontrak dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Rincian jumlah pegawai pada akhir tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 (semester I )  setiap tahun terdapat kenaikan jumlah pegawai pada PD PPJ. Kenaikan yang signifikan terjadi pada Tahun 2013 sebesar 55,21%. Peningkatan jumlah pegawai disebabkan adanya penambahan pegawai kontrak dan Tenaga Sukarela (TKS). Dengan bertambahnya pegawai berdampak pada peningkatan pembayaran gaji pegawai yang dibayarkan pada setiap tahunnya.

Sampai dengan saat ini, PD PPJ belum menetapkan prosedur penerimaan atas pegawai baik Pegawai Kontrak maupun TKS. Kebijakan penerimaan pegawai kontrak dan TKS merupakan wewenang penuh Direksi. Pegawai Kontrak, diangkat berdasarkan SK Direksi, mendapatkan kompensasi berupa honor sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja. Sedangkan untuk TKS, diangkat
berdasarkan Surat Tugas. Surat Tugas TKS administrasi dikeluarkan oleh Direktur Utama, sedangkan Surat Tugas TKS di lapangan dikeluarkan oleh Direktur Operasional. TKS mendapatkan kompensasi berupa uang transport dan uang makan. Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 030 dan 041 Tahun 2013 tentang Pegangkatan Calon Pegawai PD PPJ, PD PPJ memiliki 53 calon pegawai yang mendapatkan 80% gaji dan tunjangan yang besarannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.
 Calon Pegawai diangkat menjadi Pegawai pada Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 034 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai PD PPJ, dan mendapatan gaji serta tunjangan sebesar 100% yang besarannya telah ditetapkan.
Menjadikan organisasi PD Pasar Palembang Jaya sangat gemuk dengan biayaoperasional sangat tinggi, pada Laporan Keuangan PD PPJ Tahun Buku 2013 dan 2015 (Semester I) diketahui bahwa biaya yang paling dominan (common size) dalam mendanai dan membiayai PD PPJ adalah Biaya Pegawai yang megalami peningkatan setiap tahun. Biaya Pegawai yang dibayarkan terdiri dari gaji dan honor pegawai serta tunjangan-tunjangan. Anggaran dan Realisasi Biaya Pegawai dari Tahun 2012 s.d. 2015 (Semester I) dengan rincian yaitu pada
1)    Tahun 2012   realisasi belanja  sebesar Rp,2.571.015.300,00,
2)    Tahun   2013   realisasi  Rp. 3.728.052.150,00  persentase  kenaikan yaitu  31,04 %,
3)    TAHUN 2014  Rp.  6.551.470.566,00   persentase  kenaikan 43,10 %,dan
4)    Tahun 2015 (semester I)  Rp. 3.080.625.958,00 persentase kenaikan  6,33%
Hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Kepala Bidang Kesekretariatan dan Sumber Daya Manusia menunjukkan bahwa penerimaan pegawai baru pada PD PPJ belum ditetapkan menurut formasi pegawai yang dibutuhkan dan tidak ada analisa yang dilakukan terhadap kebutuhan pegawaiTerdapat Pegawai Kontrak dan Tenaga Kerja Sukarela yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Keputusan Direksi PD PPJ Nomor 047 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural PD PPJ diketahui bahwa terdapat 65 pegawai yang diangkat sebagai pejabat struktural. Dari 65 pejabat tersebut 45 diantaranya
merupakan pagawai kontrak dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, Pegawai kontrak tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural. Rincian pegawai kontrak dan TKS yang menduduki jabatan struktural.
 Berdasarkan data tahun 2014 maka Pendapatan PD Pasar sebesar Rp.9.825.337.959,00 sementara pengeluaran sebesar nominal Rp. 9.735.444.355,00 danpendapatan lainnya hanya Rp. 716.223.374,00 sehingga laba bersih setelah pajak hanya sebesar Rp. 447.352.984,00 sehingga PAD yang di setor PD Pasar Palembang Jaya hanya kisaran Rp. 225 juta per tahun.
 Ada beberapa hal yang menyebabkan tingginya biaya opersional PD PPJ seperti :
1.    Beban Gaji karyawan sebesar kisaran Rp. 380 juta per bulan untuk 190 lebih karyawan PD PPJ.
2.    Beban Gaji Direksi yang rata – rata bergaji Rp. 25 juta per bulan atau setara Rp. 75 juta per bulan untuk 3 orang direksi.
3.    Beban Gaji Badan pengawas 3 orang berkisar Rp. 50 juta per bulan
4.    Biaya operasinal yang mendekati Rp. 200 juta per bulan Sehingga total pengeluaran PD PPJ mendekati Rp. 700 juta per bulan untuk mengelola 11 pasar dan menarik restribusi 27 pasar lainnya yang di kelola fihak ketiga.
Walikota Palembang, Harnojoyo pernah menyatakan pada bulan April 2016, “capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang masih minim. Bahkan, tiga BUMD milik Pemkot Palembang seperti PD Pasar Palembang Jaya, PDAM Tirta Musi, dan PT SP2J, yang harusnya mampu menyokong kekurangan realisasi PAD diluar pajak, malah belum melaporkan kontribusinya, sehingga tercatat realisasinya nol persen, ujar Wako Palembang kala itu. Target APBD Kota Palembang dari restribusi PD PPJ seharusnya kisaran Rp. 25 milyar namun realisasi 2016 pada kisaran Rp. 277 juta. Masih layakkan keberadaan PD PPJ ataukah di merger ke Dinas Disperindag Kota Palembang. ( bpkri /fk/bb)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.