Lika Liku Penggunaan Program APBD/ADD di OKU Selatan Yang Sarat Korupsi
MUARA DUA, KBRS-Program APBD/ADD Pusat 2016 yang mulai luncur awal bulan Juni secara bertahap masuk ke rekening masing-masing Kepala Desa yang ada di OKU Selatan.
Dan saat ini seluruh Kades telah siap menjalankan program pembangunan desa mereka masing-masing.
Tapi para Kades tersebut mulai dibingungkan dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh BPMPD OKU Selatan dan para Kades tampaknya hanya "manut" saja dan ada sebagian ada Kades yang menolak kebijakan BPMPD OKU Selatan, karena menganggap aturan tersebut tak tepat sasaran.
Aturan yang dikeluarkan BPMPD berupa penawaran yang harus diikuti oleh para Kades, yaitu Pengerjaan PAUD Outdoor dengan biaya Rp12,5 juta, biaya Laptop, priter serta modem Rp15 juta, buku perpustakaan Rp20 juta, Meubeler lemari Rp 5 juta, biaya Studi ke Manado Rp13 juta, biaya Studi ke Wonosobo Jateng Rp8 juta, Meubeler lemari Rp5 juta, langganan koran Rp5 juta serta pembuatan RAB dan lain-lain.
Semua program tersebut langsung diterapkan oleh BPMPD dan para Kades tinggal mengikuti aturan usulan tersebut.
Alhasil para Kades mulai bingung dan harus menghemat biaya untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik, karena biaya tersebut sudah sangat besar serta tak tepat sasaran.
Contohnya seperti Buku Perpustakaan yang sudah didapat Kades, buku tersebut bahkan tak sempat dibaca sedangkan biaya buku tersebut dibebankan Rp20 juta dengan hanya mendapat 3 dus buku dengan berbagai macam tema. Yang jadi pertanyaan adalah mengapa pengaturan pengelolaan keuangan dana ADD ini diatur oleh BPMPD OKU Selatan dan bukan menjadi wewenang para Kades.
Di tahun 2015 dana ADD ini bahkan dialihkan ke papan median informasi dengan harga satuan Rp15 juta dan kini tak digunakan oleh para Kades di OKU Selatan. Ditambah lagi pembayaran pajak yang langsung ditunggu pihak Banksumselbabel dan dihitung secara global ditahun 2015.
Sangat disayangkan sekali, penghitungan pajak yang dilakukan secara global serta tidak mendapatkan rincian pembayaran pajar agar para Kades dapat mengetahui apa saja yang dikenakan pajak. Besaran dana ditahun 2015 adalah Rp350 juta rata-rat diterima para Kades dan potongan pajak dikenakan Rp18 juta dan para Kades ditahun 2016 ini tak mendapatkan rincian pembayaran pajak.Tanya Kenapa?(hanif)
Dan saat ini seluruh Kades telah siap menjalankan program pembangunan desa mereka masing-masing.
Tapi para Kades tersebut mulai dibingungkan dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh BPMPD OKU Selatan dan para Kades tampaknya hanya "manut" saja dan ada sebagian ada Kades yang menolak kebijakan BPMPD OKU Selatan, karena menganggap aturan tersebut tak tepat sasaran.
Aturan yang dikeluarkan BPMPD berupa penawaran yang harus diikuti oleh para Kades, yaitu Pengerjaan PAUD Outdoor dengan biaya Rp12,5 juta, biaya Laptop, priter serta modem Rp15 juta, buku perpustakaan Rp20 juta, Meubeler lemari Rp 5 juta, biaya Studi ke Manado Rp13 juta, biaya Studi ke Wonosobo Jateng Rp8 juta, Meubeler lemari Rp5 juta, langganan koran Rp5 juta serta pembuatan RAB dan lain-lain.
Semua program tersebut langsung diterapkan oleh BPMPD dan para Kades tinggal mengikuti aturan usulan tersebut.
Alhasil para Kades mulai bingung dan harus menghemat biaya untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik, karena biaya tersebut sudah sangat besar serta tak tepat sasaran.
Contohnya seperti Buku Perpustakaan yang sudah didapat Kades, buku tersebut bahkan tak sempat dibaca sedangkan biaya buku tersebut dibebankan Rp20 juta dengan hanya mendapat 3 dus buku dengan berbagai macam tema. Yang jadi pertanyaan adalah mengapa pengaturan pengelolaan keuangan dana ADD ini diatur oleh BPMPD OKU Selatan dan bukan menjadi wewenang para Kades.
Di tahun 2015 dana ADD ini bahkan dialihkan ke papan median informasi dengan harga satuan Rp15 juta dan kini tak digunakan oleh para Kades di OKU Selatan. Ditambah lagi pembayaran pajak yang langsung ditunggu pihak Banksumselbabel dan dihitung secara global ditahun 2015.
Sangat disayangkan sekali, penghitungan pajak yang dilakukan secara global serta tidak mendapatkan rincian pembayaran pajar agar para Kades dapat mengetahui apa saja yang dikenakan pajak. Besaran dana ditahun 2015 adalah Rp350 juta rata-rat diterima para Kades dan potongan pajak dikenakan Rp18 juta dan para Kades ditahun 2016 ini tak mendapatkan rincian pembayaran pajak.Tanya Kenapa?(hanif)