Lagi Asyik Nyabu Diringkus Aparat
OGAN ILIR, KBRS-Jajaran aparat Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya mengungkap kasus narkoba jenis sabu, Rabu (14/12) dengan tersangka adalah Sandra Wijaya bin Anhar (24) pekerjaan sopir travel warga Lingkungan IV Rt7 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya. Ia tertangkap tangan sedang asik menikmati barang haram ini di Pondok Jalan Lintas Timur Desa Sakatiga Seberan Indralay OI. "Berdasarkan laporan LP/A/15/XII/2016/Sumsel/Res OI/Sek Ind tanggal 14 Desember 2016 tersangkat Sandra Wijaya dijerat UU Nomor 35 tahun 2099 pasal 112 tentang Narkotika," jelas Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi Kanit Reskrim Polsek Indralaya.
Sandra sendiri diringkus oleh aparat pada pukul 23.45 WIB saat sedang asik menikmati sabu ini bersama seorang temannya yang saat ini menjadi DPO, membuang pirek kebawah pohon pisan dan membuang sisa paket sabu kelantai dan seperangkat alat hisap bong yang digunakan di pondokan. Kemudian saat tersangka Sandra mengambil pirek yang dibawah batang pisang, temanya yang tak dikenal melarikan diri. Sandra pun ditangkap beserta alat bukti yang diamankan di Polsek Indralaya.
Sandra sendiri diringkus oleh aparat pada pukul 23.45 WIB saat sedang asik menikmati sabu ini bersama seorang temannya yang saat ini menjadi DPO, membuang pirek kebawah pohon pisan dan membuang sisa paket sabu kelantai dan seperangkat alat hisap bong yang digunakan di pondokan. Kemudian saat tersangka Sandra mengambil pirek yang dibawah batang pisang, temanya yang tak dikenal melarikan diri. Sandra pun ditangkap beserta alat bukti yang diamankan di Polsek Indralaya.
Aparat pun mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sisa sabu seharga Rp200 ribu, satu buah Pirek berisi sabu, satu kotak rokok merek Avolution, dua buah bong teh botol merk fresta, dua buah korek tokai warna hijau dan kuning, satu buah handphone merk Cross warna merah hitam, satu buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp200 ribu.(lbs)