News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Gonta-Ganti Pejabat Muba Menuai Protes

Gonta-Ganti Pejabat Muba Menuai Protes

MUBA, KBRS-Persiapan Aksi Damai 07 Desember 2016 yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat dan tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Muba menuju Muba Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Aliansi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Ormas (Organisasi Masyarakat) Bersatu Sumsel (Sumatera Selatan) Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Senin, (05/12/2016).

Sampai sejauh ini persiapan aksi damai masih dalam pemantapan tugas masing-masing. Panitia terus mematangkan segala persiapan menyambut Aksi Damai di Kantor Pemerintahan Kabupaten Muba.

Aksi damai resmi akan dimulai dari lapangan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Rahmaniayah Sekayu Kabupaten Muba menuju kantor Bupati Muba berlanjut ke kantor DPRD Muba dan berakhir menuju kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, “pada rabu pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.


Ketua Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba MO Sumardi alias Oyok mengatakan bahwa aksi ini murni dilakukan atas dasar rasa cinta dan peduli masyarakat Muba.

“Kami bergerak tidak ada unsur politik, bukan karena kami pendukung salah satu calon atau kandidat di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Muba, ini murni rasa peduli kami terhadap Daerah kami Muba tercinta," jelas Oyok.

Sama halnya dengan yang dikatakan Oyok, Suharto Sekretaris Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Sumsel Kabupaten Muba mengatakan bahwa banyak kebijakan yang dilakukan Plt Bupati Muba Ir David BJ Diregar MSc, yang melanggar aturan Undang-Undang ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara).

“Pelantikan pejabat struktural yang dilakukan oleh Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Ir David BJ Siregar MSc, merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 49 tahun 2008 pasal 132 A ayat 1 dan 2 yang berbunyi pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah maupun Wakil Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," terang Suharto.

Suharto menambahkan, “Tidak hanya itu, Plt Bupati Muba Ir. David BJ Siregar, M.Sc., juga melanggar UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 115 ayat 1 yang berbunyi pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi, dan pasal 116 ayat 1 berbunyi pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi syarat jabatan yang ditentukan”, terangnya.

Lanjutnya, “kami sudah muak dengan tindakan yang dilakukan Plt. Bupati Muba, kami minta agar aturan tentang ASN itu ditegakkan, kami minta kepada Medagri segera mengambil tindakan, tuntun langsung kelapangan”. Tutup suharto.

Hal senada yang disampaikan Arianto Ketua Lembaga Intelijen Pers Indonesia Kabupaten Muba, Arianto mengatakan bahwa hendaknya Pemerintah mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Berdasarkan UU RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, pasal 52 ayat 1, berbunyi syarat sah keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan”.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah ditandatangani Mendagri pada tanggal 22 September 2016 yang lalu, tentang cuti diluar tanggungan Negara bagi Bupati dan wakil Bupati. Menurut Permendagri pasal 4 ayat 1 dan 2, selama cuti ditunjuk Pelaksana tugas Bupati yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi sampai selesai masa kampanye”.

“Dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2016, menegaskan bahwa Pelaksana tugas Bupati mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif serta menjaga netralitas PNS, menandatangani Perda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah) tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, dan melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan perda perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri”. Tutup Arianto.

“Selajutnya kami meminta kepada pihak terkait untuk menjalakan tugas dan fungsinya selaku penyelenggara Negara dan pelaksana kebijakan Pemerintah dan kami minta kepastian hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”. Tutup Arianto.(redi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.