Dugaan Korupsi CT Scan RSUD BARI Palembang Tahun 2011 Disinyalir Dipetieskan Kejati Sumsel (Opini Bualan Kegagalan Supremasi Hukum di Sumsel)
PALEMBANG, KBRS-Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat RSUD Bari kota Palembang mengadakan fasiliatas alat CT Scan. Pengadaan ini disetujui oleh DPRD Kota Palembang melalui anggaran APBD P Kota Palembang tahun 2011. CT Scan merupakan alat bertegnologi cukup canggih untuk melihat anatomi tubuh bagian dalam dengan metode berbasis X Ray.
Sebenarnya untuk mendapatkan alat medis ini tidak di produksi masal mengingat harga produk mencapai milyaran rupiah, Kalaupun di butuhkan minimal Delivery Order (DO) tiga bulan sebelum dibutuhkan atau sampai ditempat.
Adapun merk yang cukup terkenal dalam produksi CT Scan seperti Sharp, General Electric (GE), Thosiba ataupun buatan German pabrikan Siemens, Delivery Order (DO) / pemesanan barang biasanya indent selama minimal 3 bulan karena agen tunggal / pemegang merk tidak mungkin ready stock untuk alat seharga minimal Rp. 3,5 milyar per unit.
Pada tahun 2011 Pemkot Palembang melalui APBD P telah mengalokasikan anggaran pembelian CT Scan, pembahasan pengadaan barang yang di ajukan oleh Pemkot Palembang ini ke DPRD Kota Palembang pada bulan Agustus 2011, Kemudian di bulan Oktober telah di ketok palu oleh DPRD Kota Palembang dengan alokasi Rp. 13 milyar pada akhir masa anggaran 2011.
Sementara itu dalam Lelang di lakukan pada waktu pada bulan Nopember 2011 dan hanya di lakukan dalam waktu 38 hari alat CT Scan di terima RS Bari Palembang,dalam Lelang diikuti 15 perusahaan dan yang mengajukan penawaran 3 perusahaan yaitu, CV Bintang Perkasa Medika (pemenang lelang), CV Citra Medika dan PT Indofarma.
Dari Pemenang lelang pada waktu itu yang telah menawarkan CT Scan Merk GE Optima dan diterima oleh RSUD Bari pada masa kontrak dengan penerima serta penanggung jawab Kepala RSUD Bari “Dr. M” dan Dr. A selaku Panitia penerima barang.
Disimak dari proses pembahasan APBD P dan proses pelelangan disinyalir ada kejanggalan dimana Delivery Order (DO) minimal 3 bulan atau barang sampai di tujuan 3 bulan setelah DO / impor barang namun hanya dalam waktu 38 hari barang di terima oleh RSUD Bari.
Hal ini jelas tidak mungkin diduga alat CT Scan telah di impor sebelum penandatanganan kontrak atau barang berada di Indonesia sebelum pengadaan dan mungkin juga alat CT Scan yang di terima RSUD Bari di duga bukanlah barang baru alias bekas pakai.
Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development ( LSM UGD PROV SUMSEL ) pada waktu itu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Sumsel tanggal 5 september 2012 dengan dugaan ataupun temuan awal sebagai berikut :
1. Proses pengadaan barang diduga merupakan proyek yang diatur oleh agen tunggal CT Scan Merk GE Optima dilihat dari RKS yang merujuk ke speks alat GE Optima (CT Scan) namun harga untuk perhitungan HPS dari merk yang lebih mahal.
2. Disinyalir keberadaan CT Scan di Wilayah Republik Indonesia sebelum proses lelang mengingat barang di terima setelah 38 hari kontrak di tanda tangani.
3. HPS diduga disusun berdasarkan harga barang merk tertentu sehingga harga barang CT Scan Merk GE Optima ter mark Up dengan sendirinya.
4. Keagenan GE di Indonesia tidak mungkin membuat stok barang CT Scan GE Optima mengingat harga barang tersebut teramat mahal sekitar Rp. 1.800.000.000,- dan tidak merupakan barang yang di pesan dipasaran umum. (indent)
5. Diduga terdapat potensi kerugian Negara yang mencapai lebih dari Rp. 4 milyar rupiah bila dilihat dari daftar harga yang terdapat di web site pabrikan.
Menurut keterangan Koordinator Intel Kajati Sumsel “IB SH” waktu itu ketika di konfirmasi mengenai laporan pengaduan ini menyatakan “menurut sumber saya di kantor Bea Cukai harga CT Scan hanya 1,8 milyar dan di buktikan dengan PIB nya, ujar Koordinator Kajati beberapa tersebut.
Namun karena perkara ini hanya akan mengorbankan Kepala RSUD Bari “Dr M” dan tidak dapat menyentuh aktor utamanya maka kasus ini sepertinya tidak akan berlanjut, ujar Koord Intel Kajati Sumsel.
Dugaan korupsi pengadaan CT Scan RSUD Bari sempat menghebohkan jagad hukum di Sumatera Selatan dan merepotkan Kajati Sumsel, Kejati Sumsel kala itu sampai pernah mengundang kalangan LSM untuk mematahkan asumsi LSM Underground Development.
“Kita jangan menzolimi orang lain karena dugaan tindak pidana korupsi, ujar Ajimbar pejabat Kajati kala itu, sementara itu AsPidsus Kajati Sumsel sempat diisukan menerima upeti dari oknum pimpinan RSUD Bari karena menghentikan perkara dugaan korupsi alat CT Scan RSUD Bari.
Kemudian kala itu Ketua LSM Underground Development sampai –sampai diminta Aswas untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada gratifikasi ke Aspidsus Kajati sumsel.
Sementara itu Asintel Kajati Sumsel “Almarhum Aidil Wahyu” menyatakan “Perkara dugaan korupsi ini harus di usut tuntas karena sangat merugikan negara, ujarnya kala itu, namun cita – cita dan idealisme beliau terkubur seiring kepergian beliau menghadap sang khalik.
Sejatinya kasus ini dapat di ungkap ibarat membalik telapak tangan bilamana aparat hukum berniat mengungkapnya. Mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini dengan memeriksa dokumen impor alat CT Scan tersebut berdasarkan data Dirjen Bea Cukai berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Berapa nilai nominal pajak yang di terima kas negara dari impor barang tersebut, siapa importir alat CT Scan RSUD Bari, tanggal bulan dan tahun impor barang dan dokumen asal barang menjadi alat bukti adanya dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan RSUD Bari.
Adanya temuan dalam kasus ini di duga terlihat aneh penyidik Kajati Sumsel menerima dokumen PIB dari penyedia / kontraktor PT BPM dan diduga tanpa melakukan perbandingan dengan data Dirjen Bea Cukai, Sepertinya ada ke engganan Kajati sumsel mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan RSUD Bari Palembang. Kasus ini menambah panjang deretan kasus korupsi yang di duga di peti eskan oleh hamba hukum Indonesia. ( FK/BB)