Demo Masyarakat Muba 712 Melawan Penistaan Undang-Undang
PALEMBANG, KBRS-Ribuan anggota masyarakat dari berbagai elemen dan wilayah Kecamatan di Muba melakukan aksi dama, Rabu (7/12) memprotes kebijakan Plt Bupati Muba yang diduga telah menistakan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.Elemen masyarakat Muba yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Muba menginginkan agar PLT Bupati Musi Banyuasin Ir. David BJ Siregar Msc dan PLT Sekda Musi Banyuasin Drs Apriyadi lengser dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran wewenang dan cacat hukum.
Dalam tuntutannya yang di bacakan oleh orator demo dinyatakan :
1. Bahwa berdasarkan Undang – undang ASN pasal 116 yang berbunyi “Pejabat yang belum menjabat dua tahun sejakdi lantik tidak boleh diganti atau di pindahkan dan pergantian pejabat harus dengan alasan dan tujuan yang jelas serta sesuai kompetensi pejabat tersebut.
2. Bahwa dalam 2 bulan sejak dilantik menjadi PLT Bupati Muba David BJ Siregar diduga telah melakukan tindakan membentur undang – undang. “David” melakukan rotasi dan pergantian pejabat dimana salah satunya mengangkat Apriyadi mantan Kadinsos Pemprov Sumsel yang pindah ke Pemkab Muba menjadi staff biasa kemudian diangkat menjadi staff ahli Bidang Keuangan Pemkab Muba dan selanjutnya dinaikkan posisinya menjadi PLT Sekda Muba.
3. Bahwa pengembalian jabatan Drs H Sohan Majid MM sebagai Sekda Muba sebelum diganti oleh Drs Apriyadi di nilai cacat hukum karena Sohan Majid telah di jatuhi sangsi penurunan pangkat selama tiga tahun dan Sohan menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatan Sekda Muba.
4. Bahwa PLT Bupati Muba David BJ Siregar diduga tidak menindaklanjuti surat menteri dalam negeri No. 800/7802/OTDA tanggal 11 Oktober 2016 perihal pemberhentian selaku Pejabat struktural Sohan Majid dari jabatan Sekda Musi Banyuasin.
5. Bahwa seharusnya “David Siregar” menindak lanjuti usulan PLT Bupati Muba sebelumnya yang nengusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Muba dengan menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan “H Rusli SP MM” sebagai PLT Sekda Muba pengganti “SohanMajid” yang terkena sangsi dan telah mengundurkan diri.
6. Mengembalikan jabatan 12 pejabat eselon II yang di rotasi tanpa sebab karena rotasi 12 pejabat tersebut di duga melanggar Undang – undang dan Aturan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam orasinya, para pendemo juga menduga Gubernur Sumsel telah melakukan pelanggaran wewenang bersama Plt Bupati Muba David BJ Siregar dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negar melakukan penyelididkan dan penyidikan terkait hal tersebut.
"Jika Gubernur Sumsel tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakunan David BJ Siregar, kami akan terus lakukan aksi demo di Muba lalu kemudian ke Kemendagri, Kemenpan RI dan Istana Negara. Serta tak menggunakan Hak Pilih dalam Pilkada Muba 2017," tegas pendemo.
Sangat di sayangkan bila pemerintah pusat tidak menindak lanjuti aspirasi masyarakat Muba karena di khawatirkan tingkat ke ikut sertaan masyarakat di dalam PIlkada Muba 2017 di bawah 50% yang artinya Pilkada Muba 2017 non legitimasi.
Aktivis LSM Underground Development Erwin, menyatakan sebaiknya Gubernur Sumsel mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan ke KASN untuk pemberhentian jabatan Sekda Muba karena seperti roket exocet, staf biasa bisa dua kali naik jabatan dalam waktu singkat serta menjadi top manager Pemkab Muba," jelas Erwin.(FK/BB)
Ketika di minta pendapatnya salah satu aktivis LSM Undergorund Development “Erwin” menyatakan “sebaiknya Gubernur Sumsel mengambil tindakan tegas dengan merekomendasikan ke ASN untuk pemberhentian jabatan Sekda Muba karena seperti roket exocet, staff biasa naik 2 kali jabatan dalam waktu singkat dan menjadi top manager Pemkab Muba, ujar Erwin dengan tersenyum.( Ir FK/BB)