Berkedok Membantu Tak Taunya Larikan Motor
OGAN ILIR, KBRS - Adi Siswanto, warga Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Indralaya di jalan lintas timur Palembang-Lampung depan SPBU Desa Meranjat 3 Ogan Ilir, Selasa (13/12/2016).
Adi ditangkap karena membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih milik Marta Jaya, warga Desa Ibu Jaya, Muara Enim, Senin (12/12/2016).
Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain mengatakan, penangkapan Adi berdasarkan laporan korbannya, Marta Jaya, tanggal 10 September 2016 setelah motornya dibawa kabur tersangka.
Kejadian berawal saat tersangka menawarkan untuk menjual motor korban. Korban lalu menemui tersangka di SPBU Meranjat bersama pamannya, Cekmad.
Dalam pertemuan itu, tersangka meminta untuk memeriksa sepeda motor yang hendak dijual dan pergi berboncengan bersama Cekmad. Saat tiba di Desa Tebing Gerinting, Indralaya Selatan, tersangka berhenti dan meminta Cekmad membeli rokok di sebuah warung.
“Saat Cekmad membeli rokok itulah Adi Siswanto membawa kabur motor Marta Jaya sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 13 juta,” katanya.
Zulkarnain menambahkan, tersangka Adi Siswanto sendiri adalah residivis sejumlah kasus dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja. "Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(lbs)