Aksi Demo Muba 712 Pertanyakan Dugaan Penyimpangan 663 Kendaraan Dinas
PALEMBANG, KBRS-Terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan prov Sumsel mengenai tidak di ketahuinya keberadaan asset pemerintah kabupaten Muba berupa mobil dinas yang berjumlah 663 senilai Rp.45,2 M sepertinya menjadi bahan pertanyaan dalam aksi demo 712 oleh ribuan massa yang menamakan dirinya Solidaritas Masyarakat Peduli Muba yang merupakan gabungan dari Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba, Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), Forum Demokrasi Rakyat (FDR) RI Muba, Forum Masyarakat Musi Bersatu Muba (FM2B).Disela sela orasinya para aktivis yang meminta mundurnya Plt Bupati Muba Ir. David Siregar, MSc., terkait dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan melanggar UU (Undang-Undang) dan aturan ASN (Aparatur Sipil Negara), serta Turunkan Plt Sekda Drs. Apriyadi yang dinilai cacat hukum melanggar aturan ASN dan kembalikan 12 pejabat yang telah dirotasi dikarenakan bertentangan dengan UU dan aturan ASN yang dinilai Ilegal yang disampaikan oleh Arianto selaku Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (Liper-RI) dalam orasinya di depan kantor Pemkab Muba. Rabu, (07/12/2016) ,sepertinya juga mereka mendesak pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan dari keberadaan kendaraan dinas yang telah di nyatakan BPK RI tidak di ketahui majasnya senilai Rp.45,2 M .
Menurut keterangan lembaga audit resmi negara ini menyatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan dari penyimpan barang dan pengurus barang pada Bagian Umum Sekretariat Daerah menunjukkan terdapat sebanyak 663 unit kendaraan dinas sebesar Rp45,2 M yang tercatat pada KIB Sekretariat Daerah tidak diketahui keberadaannya oleh penyimpan dan pengurus barang.
Tidak diketahuinya keberadaan aset kendaraan dinas yang terdaftar dalam KIB Sekretariat Daerah tersebut karena tidak terdapat dokumentasi surat izin pemakaian dan berita acara serah terima pemakai kendaraan dinas oleh pengurus dan penyimpan barang.
Pengamanan merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan aset tetap pemerintah daerah yang berupa kegiatan tindakan pengendalian pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Upaya pengamanan dititikberatkan pada penertiban/pengamanan secara fisik dan administratif, sehingga aset tetap daerah tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain.
Hasil pemeriksaan atas keberadaan aset tetap peralatan dan mesin menunjukkan bahwa sebesar Rp45.2 M yang ternyata tidak diketahui keberadaannya bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu dilihat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Musi Banyuasin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Sumsel Nomor : 26.A/LHP/XVIII.PLG/05/2016, pada 27 Mei 2016.
Laporan tersebut menyebutkan, aset kendaraan yang di duga sampai saat ini tidak di ketahui keberadaannya di lingkup sekretariat Daerah kabupaten Musi Banyuasin,laporan BPK yang ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Prov Sumsel Ali Thoyibi,SE,M.Ak.Ak. CA yang menemukan banyak permasalahan di manajemen aset sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin . ( BPK RI PERWAKILAN PROV SUMSEL / BONI BELITONG )