Upah Minimum Provinsi Jambi Rp 2,6 Juta
JAMBI, KBRS-Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik dari sebelumnya Rp1,9 Juta menjadi Rp 2.630.000 mulai tanggal 1 Januari 2017 mendatang.
Kenaikan ini dinilai sudah pas karena Jambi sudah menjadi kota besar dan kebutuhan hidup yang mahal. Dengan adanya kenaikan ini semua perusahaan harus patuh.
Apabila ada pengusaha yang masih menggaji karyawa dibawah UMP, maka para pekerja boleh mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat karena memang kenaikan UMP terjadi tiap tahun.(ton)
Kenaikan ini dinilai sudah pas karena Jambi sudah menjadi kota besar dan kebutuhan hidup yang mahal. Dengan adanya kenaikan ini semua perusahaan harus patuh.
Apabila ada pengusaha yang masih menggaji karyawa dibawah UMP, maka para pekerja boleh mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat karena memang kenaikan UMP terjadi tiap tahun.(ton)