Ungkap Dugaan Korupsi dan Konspirasi PT Patralog, BUMD Pemkot Palembang
PALEMBANG, KBRS=PT Patralog BUMD Pemkot Palembang didirikan tanggal 6 Februari 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 dengan modal awal sebesar Rp 2.400.000.000,00 disetor tanggal 27 Desember 2012 kemudian modal disetor oleh Koperasi Sesama Rp 50.000.000,00 dan Koperasi Menara sebesar Rp50.000.000,00.Tujuan pendirian PT. Patralog adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan bidang usaha perdagangan besar kebutuhan pokok.
Disinyalir karena buruknya manajemen PT Petralog hingga mengalami kesulitan likuiditas. Dewan Direksi kemudian mengajukan permohonan tambahan modal kerja sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan memburuk dengan surat Dirut PT Patralog bernomor 102/DIR/PT.G/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014.
Dikarenakan Dirut PT Petralog “HenHJ” meninggal dunia pada 1 Agustus 2014 maka Direktur Keuangan mengirimkan surat ke komisaris tentang permohonan persetujuan pendaftaran status pailit Surat Nomor 101/Patralog/XI/2014 tanggal 4 November 2014.
Pemkot Palembang sepertinya menolak permohonan Direktur keuangan PT Petralog untuk mempailitkan perusahaan dan memilih opsi tetap menghidupkan perusahaan walaupun kondisinya sudah sangat tidak layak. Karena buruknya keuangan PT Petralog maka dilakukan PHK Massal melalui SK Dirut Nomor 101/DIR/PT.G/XI/2014 tanggal 21 November 2014 sehingga sejak 25 Juli 2015 Direksi memutuskan untuk memberhentikan operasi perusahaan karena tidak ada dana lagi yang akan digunakan.
Neraca per 31 Oktober 2015 menunjukkan aktiva sebesar Rp 648.559.212,00 terdiri dari aktiva lancar sebesar Rp 109.039.299,00, aktiva tetap sebesar nominal Rp. 488.736.091,00 dan aktiva lain-lain Rp50.783.822,00. Kewajiban perusahaan sebesar Rp1.189,753.415,00 antara lain hutang gaji direktur sebesar Rp371.000.000,00, hutang gaji komisaris sebesar Rp275.000.000,00, hutang gaji karyawan Rp124.325.000,00, dan hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp160.000.000,00.
Pada tanggal 31 Oktober terjadi ekuitas minus sebesar Rp641.194,203,00 dengan rincian penyertaan modal tahun 2012 sebesar Rp2.400.000.000,00, rugi tahun lalu Rp2.746.127.578,00 dan rugi tahun berjalan Rp295.066.625,00.
Dengan kondisi perusahaan yang semakin memburuk ibarat “kapal yang akan karam” Pemkot Palembang menyetujui proposal dari PT. Bukit Asam Prima (BAP) untuk turut serta menanamkan saham di PT Penajam International terminal (PT Pinter) dimana didalam surat ini berisi akan dilakukan sinergi antara PT. Pinter berupa turut sertanya Pemerintah Kota Palembang melalui PT. Patralog dalam kepemilikan saham PT. Pinter 20%, dengan perwakilan kota akan menduduki jabatan komisaris.
“Ibarat keledai yang terperosok 2 kali di lobang yang sama” Walikota Palembang mengirim kepada Direktur PT. BAP Nomor 910/002296/VII tanggal 24 November 2015 perihal Rencana Kerjasama dan usulan nama Komisaris PT. Pinter dan menyatakan menyetujui tawaran dari PT. BAP untuk ikut serta dalam kepemilikan saham usaha angkutan sungai PT. Pinter dan menunjuk Ir H SdT untuk menduduki jabatan komisaris PT Pinter.
Kemudian Walikota Palembang mengirim Surat kepada Direktur PT. Patralog Nomor 910/002558/VII tanggal 12 Desember 2015 perihal Rencana Kerjasama dengan PT. Pinter dan mengintruksikan agar jajaran direksi dan komisaris PT. Patralog segera mempersiapkan segala sesuatu mengenai kerjasama dengan PT. Pinter Direktur PT. Patralog mengirim surat kepada Walikota Palembang Nomor 01/DIR/PT.G/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 perihal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan modal dimana di dalam surat ini dinyatakan dana penyertaan modal rencananya akan digunakan untuk: Pembayaran hutang pada pihak ketiga sebesar Rp1.200.000.000,00 Pembayaran saham kepada PT. Penajam sebesar Rp 250.000.000,00 Biaya Pembuatan Akta Notaris sebesar Rp 20.000.000,00 dan biaya Operasional Perusahaan sebesar Rp 730.000.000,00
Pada tanggal 22 Desember 2015 Pemerintah Kota Palembang memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp2.200.000.000,00 ke PT. Patralog, namun pemberian tambahan penyertaan ini tidak berdasarkan hasil evaluasi dari walikota sebagai kepala daerah atas hasil kinerja direksi ataupun program kerja yang akan dilakukan direksi.
Dan anehnya di dalam Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Pinter No 9 tanggal 6 Januari 2016 telah ditetapkan direksi dan komisaris baru dimana di dalamakta tersebut PT. Patralog akan menyertakan modal sebesar Rp1.250.000.000,00 atau selisih Rp. 1.000.000.000,-.
Melalui SP2D Nomor 7654/2015 tanggal 22 Desember 2015 PT. Patralog menerima penyertaan modal senilai Rp 2.200.000.000,00 yang diterima olehDirektur Keuangan SyR. Atas penyertaan modal tersebut direksi PT. Patralog telah melakukan transfer penyertaan modal tahap satu senilai Rp 750.000.000,00 ke PT. Pinter pada tanggal 11 Februari 2016, melakukan pembayaran renovasi kantor senilaiRp 67.810.115,00,
Kemudian pemberian peminjaman uang kepada KONI sebesar Rp100.000.000,00 dan biaya gaji serta operasional sehingga saldo yang tersisa per 31 Maret 2016 sebesar Rp 955.924.543,00;
Pada periode Oktober 2015 Direksi meninggalkan kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.092.372.015,00 dan kewajiban jangka panjang berupa hutang leasing untuk pembelian tiga buah kendaraan sebesar Rp97.381.400,00.
Hutang terbesar senilai Rp 8.840.475.000,00 adalah hutang untuk gaji komisaris, direksi dan karyawan beserta uang THR dan pesangon. Sedangkan sisanya berupa hutang usaha, hutang pajak, hutang biaya, hutang pihak ketiga yang bukti-bukti pengeluarannya diragukan kewajarannya karena tidak ada bukti pendukung atas pengeluaran tersebut.
Pendapatan yang diperoleh PT. Patralog pada tahun 2012 sebesar Rp 95.100.000,00, tahun 2013 sebesar Rp132.118.500,00 dan tahun 2014 sebesar Rp 273.676.154,00. Pendapatan ini berasal dari penjualan gula, makanan dan minuman ringan yang didistribusikan ke toko-toko.
Namun seluruh penjualan itu tidak dapat menutupi biaya-biaya perusahaan sehingga pada Tahun 2012 menderita kerugian sebesar Rp129.819.002,00 pada Tahun 2013 sebesar Rp1.291.457.428,00, pada tahun 2014 sebesar Rp1.325.158.349,00 dan pada Tahun 2015 sebesar Rp 295.066.625,00.
Akibat kerugian yang terus menerus maka ekuitas pada bulan Oktober Tahun 2015 nilainya negatif sebesar Rp641.194.203,00. Menurut auditor BPK RI bahwa penyertaan modal tidak ada studi kelayaka hanya berdasarkan Surat Direktur PT. Patralog kepada Walikota Palembang Nomor 01/DIR/PT.G/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015. Kemudian Auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penyertaan modal ke PT. Pinter tidak melalui analisa kelayakan karena perusahaan yang berdiri sejak 6 Februari 2012 tidak memberikan laporan keuangannya kepada PT. Patralog dan program kerja yang akan dijalani sebagai dasar pertimbangan PT. Patralog untuk memberikan penyertaan modal.
Berdasarkan data keuangan dapat diketahui bahwa PT. Pinter mengalami kesulitan likuiditas sejak perusahaan didirikan Tahun 2012. Sampai pemeriksaan berakhir (13 Mei 2016) PT. Patralog belum melakukan aktifitas yang menghasilkan pendapatan baik dari operasional perusahaan maupun dari penyertaan ke PT. Pinter.
Selanjutnya auditor BPK RI juga menyatakan bahwa penggunaan penyertaan modal tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dimana direksi seharusnya melakukan pembayaran hutang sebesar Rp1.200.000.000,00 dan penyertaan ke PT. Pinter seharusnya Rp 250.000.000,00 tetapi modal yang telah diserahkan sebesar Rp 750.000.000,00 dan masih kurang Rp 500.000.000,00 yangrencananya akan dibayarkan pada bulan November 2016. Juga pemberian pinjaman ke KONI sebesar Rp100.000.000,00.
Kemudian auditor BPK RI juga menyatakan bahwa peningkatan penghasilan direksi dan komisaris setiap bulannya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT. Patralog Nomor 08/Gaji-PT.G/XII/2015 tentang Gaji Komisaris, Direksi dan Karyawan PT. Patralog Tahun 2016 dimana gaji direktur utama Rp 10.000.000,00, direksi lain Rp 9.000.000,00. Komisaris Utama Rp 5.000.000,00 dan komisaris lainnya Rp 4.000.000,00. Dinayatakan oleh Auditor BPK RI bahwa gaji direktur utama bulan.Februari sebesar Rp12.804.000,00 dan direksi lain sebesar Rp11.834.000,00. Gaji komisaris utama sebesar Rp7.020.000,00 dan komisaris lain sebesar Rp6.050.000,00.
Selain gaji diberikan pula uang makan masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 dan uang transport masing-masing sebesar Rp1.000.000,00. Menurut auditor BPK RI bahwa atas kegiatan penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada PT. Patralog dinyatakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua Tim Pembina BUMD tidak dilibatkan dalam proses penyertaan modal kepada PT. Patralog pada TA 2015. Namun berbeda dengan pernyataan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Berita Musi senin 20 Oct 2014.
Dimana dinyatakan oleh “ Hardayani” Pemkot Palembang proses kembali BUMD milik pemerintah setempat bergerak di bidang perdagangan dan logistik, atau PT Patralog yang selama ini cenderung tidak lagi operasional. "Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan milik pemkot setempat untuk menginventarisir beragam permasalahan yang terjadi, sehingga menjadi bahan evaluasi agar kembali bangkit beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah," kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang Hardayani, Senin. Menurut dia, pihaknya telah berulang kali bertemu dengan pimpinan perusahaan tersebut, berkaitan dengan vacum-nya operasional perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2011 dan beroperasi tahun 2012.
Berbagai upaya tentu akan dilakukan untuk membangkitkan perusahaan yang telah beroperasi kemudian terhenti melakukan kegiatan itu, tambahnya. Ia mengatakan, sejauh ini pertemuan-pertemuan yang telah dilaksanakan menghasilkan sejumlah evaluasi dan rekomendasi untuk segera ada pembahasan khusus terkait perkembangan perusahaan itu.
Dalam waktu dekat, segera dilakukan pertemuan yang melibatkan seluruh pengurus perusahaan daerah tersebut dan jajaran pemkot terkait, katanya. Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2011 perusahaan tersebut bertugas sangat penting dalam menjaga ketersediaan sembilan bahan kebutuhan pokok dan mendorong harga bahan pokok yang stabil. Perusahaan itu, ditargetkan mampu berkembang tidak hanya berbasis bisnis lokal Palembang, tetapi juga melakukan ekspor dan impor beragam produk, ujarnya.
Sementara itu, perusahaan milik Pemkot Palembang tersebut beroperasi sejak 27 Februari 2012 dengan dana penyertaan modal awal sebesar Rp2,4 miliar dari APBD kota setempat. Dimana mayoritas saham yaitu sampai 98 persen milik pemkot sisanya merupakan dana dari dua koperasi adalah Koperasi Sesama dan Koperasi Menara.
Tidak berbeda dengan Hardayani Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi. Sudirman Tegoeh Rabu (30/12/2015) menyatakan “Nantinya 1 tongkang angkutan batubara yang melintas di Sungai Musi akan dikenakan biaya Rp 3 juta, para angkutan batubara nanti akan bersandar di Pelabuhan 35 Ilir untuk membayar restribusi yang telah ditetapkan,”Kata Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi. Sudirman Tegoeh, usai menggelar rapat terbatas pembahasan PT Patralog di Ruang Rapat II, Rabu (30/12/2015).
Dilanjutkan Sudirman, program tersebut akan segera berjalan karena pihak PT Patralog bersama dengan PT Bukit Asam akan melakukan MoU pengelolaan angkutan sungai dalam penerapan retribusi pada (6/1/2016) mendatang di di Jakarta yang akan dihadiri langsung oleh Walikota Palembang Sudirman mengatakan, perpanjangan tangan dalam pengelolaan angkutan sungai, dari pihak PT BA yakni Penajam, dimana sistem joint yang akan dikelola dengan saham kepemilikan pemerintah kota(Pemkot) Palembang sebesar 20 persen. “Peran ini yang dibidik Pemerintah Kota(Pemkot) Palembang, dalam mendapatkan deviden.
Jika kerja sama terjalin bisa dipastikan menambah PAD,”terang Ia mengaku, pemerintah belum mendapatkan kontribusi dari angkutan air sungai selama ini. Dirinya memperkirakan 10 juta ton pertahun angkutan batubara melintas disungai musi.
Agar retribusi yang ditetapkan berjalan dengan baik sehingga semua tonkang akan mematuhi untuk membayar retribusi diterbitkan juga Peraturan Walikota (Perwali) “Ini salah satu target kita, apa lagai angkutan batubara di kelola oleh Pelindo.
Yang tidak memiliki konstribusi terhadapa PAD Pemkot, karena untuk meningkatan PAD Pemerintah akan mengoptimalkan sektor-sektor PAD, paling tidak adanya kerjasama antara Patralog dan PT Bukit Asam membawa angin segar bagi PAD Palembang keepan,”ujar dia.
Selama ini Vakumnya PT Patralog disebabkan selama dua kali penunjukan Dirut yang lama meninggal dunia, dengan adanya direktur yang baru dapat menjalankan fungsi Petralog sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah “Sebagian besar manajemennya sudah diganti, dengan managemen yangbaru kinerja Patralog dapat berjalan secara maksimal,”tukasnya.
Pernyataan Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Investasi. Sudirman Tegoeh berbeda dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 10 Agustus 2011tentang Pendirian PT. Patralog pada Pasal 8 menyatakan bahwa PT. Patralog mempunyai kegiatan: 1. Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat 2. Perdagangan ekspor impor hasil bumi; Lebih lanjut Auditor BPK RI menyatakan bahwa “pemberian penyertaan modal daerah ke PT. Pinter sebesar Rp750.000.000,00 berpotensi merugikan keuangan PT. Patralog atau dengan kata lain merugikan negara dan disinyalir pula penyertaan modal Pemkot Palembang sebesar Rp. 2,2 milyar tahun 2015 merupakan modus tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara. ( BPK RI / Ir.Fery K / Boni Belitong )